Oleh I Putu Hery Indrawan
“Jika dunia menganggap Indonesia sebagai pusakanya dunia, maka selayaknyalah bangsa Indonesia menganggap anak-anak bangsa sebagai pusaka Indonesia”
Bangkitnya generasi emas Indonesia, itulah kiranya tema peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2012. Generasi emas Indonesia akan terbangkitkan jika pendidikan sudah bisa dinikmati oleh rakyat. Pendidikan merupakan hal mutlak yang diperlukan untuk membentuk intelektualitas dan karakter pemuda.
Secara institusi, pendidikan dijamin dan menjadi tanggung jawab negara. ”Mencerdaskan kehidupan bangsa” disebut dalam pembukaan UUD 1945. Artinya pendidikan merupakan tanggung jawab dari negara. Begitu pula dalam pasal 31 ayat 1 dijelaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pendidikan berawal dari sejauh mana kita mengetahui fitrah manusia. Menurut Paulo Freire manusia adalah incomplete and unfinished beings. Manusia merupakan mahluk yang belum sempurna. Untuk itulah manusia dituntut untuk selalu berusaha menjadi subjek yang mampu mengubah realitas eksistensialnya. Menjadi subyek atau makhluk yang lebih manusiawi, dalam pandangan Freire, adalah panggilan ontologis (ontological vocation) manusia. Karena manusia adalah mahluk yang belum sempurna maka pendidikan merupakan hal yang mutlak diperlukan manusia.
Sebagai warga negara Indonesia, kita berhak mendapatkan akses pendidikan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional, sebagaimana amanat pasal 31 ayat 2 UUD 1945.
Namun hari ini, negara nyaris melalaikan pendidikan kepada rakyatnya. Pendidikan tak ubahnya “industri” jasa. Ini dapat dilihat dari tingginya biaya pendidikan. Ada bayaran ada akses pendidikan, itulah kira-kira yang terjadi. Lahirlah UU tentang Badan Hukum Pendidikan yang kemudian dicabut dan digantikan dengan RUU Perguruan Tinggi yang masih dalam pembahasan.
Ruh dari keduanya itu, industrialisasi pendidikan, komersialisasi pendidikan. Rakyat semakin sulit mendapatkan akses pendidikan.
Pada tahun 2012 keluar 2 kebijakan yang ditetapkan melalui surat edaran Dirjen DIKTI no Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah. Kedua surat edaran itu mungkin sampai juga di Universitas Udayana (Unud).
Akibatnya, tahun ini Unud menggunakan kebijakan tersebut, Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, sayangnya larangan menaikkan tarif uang kuliah dilabrak begitu saja oleh pemegang kebijakan di Unud. Memang benar biaya SPP tidak dinaikkan tahun ini, namun hampir semua biaya lainnya dinaikkan secara drastis. Misalnya saja SOP, SPI, biaya KKN, biaya wisuda serta asuransi jiwa dan kecelakaan. Kenaikan sangat variatif dan memberatkan bagi calon mahasiswa.
Kita lihat saja, kesejahteraan masih menjadi impian bagi hampir sebagian rakyat Indonesia. Saya sangat menyayangkan kenaikan biaya penidikan di Unud. Maka dari itu mari kita sikapi kebijakan tersebut. Jangan sampai Unud menjadi sebuah industri jasa pendidikan dan mahasiswa menjadi konsumennya.
Ayooo!!! Generasi Emas Udayana, jangan sampai tahun emas Udayana mendapatkan kado kenaikan biaya pendidikan. Berjuang untuk mahasiswa, berjuang bersama mahasiswa. [b]
Penulis adalah Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Udayana.
Ini tulisan si Hery ya… wah wah mantap… tp tumben paragrafnya pendek2… (*bukan gaya hery banget… hehe.. ya setidaknya dalam sekian maksud, bolehlah sesekali yang panjang memang diperpendek… tapi bisa dibayangkan sebuah analogi… bagaimana sebuah stadium sepak bola baru lebih murah untuk dikerjakan daripada menata ulang konstruksi gedung yang sudah ada sebelumnya…
betul. tulisan tersebut karya hery. kami mengeditnya untuk memudahkan pembaca memahami apa maksudnya. kalimat yg terlalu panjang dan beranak pinak kalimatnya lebih susah utk dipahami. kami tak mengubah substansi tulisan sama sekali. hanya soal gaya tulisan.
dan, btw, aku gak ngerti dengan analogi stadium tersebut? itu stadium atau stadiun? terus maksudnya bagaimana dari kalimat tersebut?
Naiknya dari berapa ke berapa, kok nggak disebut?
bakar rektorattt..
wkkakakakkak