
Oleh: WRI Indonesia
Dengan aktivitas ekonomi yang dinamis, Sanur ditopang oleh kegiatan pariwisata yang berkontribusi besar dalam daya tarik serta daya saingnya di Bali. Untuk memastikan keselarasan pariwisata dengan aspek lingkungan khususnya komitmen Bali Emisi Nol Bersih 2045, diselenggarakan Diskusi Rejuvenate Sanur pada hari Selasa, 8 September 2026. Diskusi ini diadakan di Surya Lagoon, Mertasari, Denpasar oleh Badan Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA) Intaran dan Dinas Pariwisata Kota Denpasar, didampingi oleh WRI Indonesia sebagai mitra pembangunan.
Sejumlah langkah konkret terkait inisiatif keberlanjutan yang telah dan sedang dijalankan oleh BUPDA meliputi rehabilitasi ekosistem pesisir (padang lamun, terumbu karang, dan mangrove sepanjang 5,5 km garis pantai), revitalisasi pejalan kaki melalui pelebaran trotoar untuk mendorong perpindahan moda dari kendaraan bermotor, serta pengoperasian shuttle bantuan Kota Denpasar dengan biaya operasional (perawatan dan perbaikan) ditanggung penuh oleh BUPDA Intaran.
Ketua BUPDA Intaran, Anak Agung Ketut Gede Aryateja, melihat permasalahan transportasi logistik di Sanur perlu menjadi pembahasan bersama. “Kami bertujuan untuk menjadikan Sanur kawasan pariwisata yang berkelanjutan. Kami sudah mencoba menata jalur pedestrian, parkir kendaraan dan shuttle listrik yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar. Hanya saja, kami belum bisa mengatur jadwal bongkar muat logistik untuk pelaku usaha di Sanur, yang harapannya bisa kita diskusikan bersama,” ungkapnya. Beliau juga menambahkan bahwa pihak desa adat juga melakukan pemantauan dan menjalin kemitraan dengan vendor-vendor logistik untuk memastikan kepatuhan jadwal pengiriman dari para vendor, demi tujuan bersama menjadikan Sanur yang lebih kondusif.
I Ketut Suparlianta, dari Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Denpasar, menggarisbawahi perlunya penguatan partisipasi pelaku usaha, mengingat usia pariwisata Sanur yang matang turut membawa kompleksitas proses transisi serta kebutuhan biaya pemulihan. “Kehidupan masyarakat Sanur sebagai inti, sementara sektor restoran dan kafe berperan sebagai penunjang, dengan urutan motivasi kunjungan wisatawan ke Sanur didorong oleh budaya, alam, lalu kuliner. Tanpa partisipasi yang kuat dari sektor penunjang, inti kehidupan masyarakat berisiko tergerus,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kota Denpasar mendorong pengembangan Kawasan Rendah Emisi (KRE) Sanur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan dan daya saing kawasan pariwisata. Implementasi KRE tidak hanya memperhatikan mobilitas wisatawan dan masyarakat, tetapi juga berbagai aktivitas pendukung yang berlangsung sehari-hari, termasuk aktivitas logistik yang melayani kebutuhan usaha di kawasan.
Dalam diskusi ini, kebutuhan parkir bagi pegawai, kebutuhan logistik, dan pengangkutan sampah menjadi isu yang banyak disoroti para pelaku usaha. Penataan area parkir menjadi salah satu langkah yang diambil guna mengurangi parkir liar di pinggir jalan (on street parking) yang mengurangi ruang gerak pejalan kaki, dan diarahkan pada beberapa sentral parkir yang tersebar di Sanur.
Salah satu peserta dari usaha kafe di Sanur menyatakan dukungannya terhadap penataan parkir kendaraan untuk menciptakan arus mobilitas yang lebih terkontrol, memperindah kawasan, serta memudahkan para pengunjung berjalan kaki. Namun, ia mengatakan bahwa para pegawainya masih sulit mengakses area parkir karena terlalu jauh. “Dengan kebutuhan parkir untuk 60 pegawai sementara ruang parkir yang tersedia saat ini hanya diperuntukkan bagi tamu, kami pelaku usaha sempat mencari lahan parkir alternatif di sekitar usaha kami, namum belum membuahkan hasil,” ujarnya.
Dari hasil analisa tim WRI Indonesia tahun 2025, sebanyak 36% segmen jalan mengalami kelebihan kapasitas yang menjadi penyebab utama kemacetan di Sanur. WRI Indonesia sebagai mitra pembangunan tengah mendukung pengembangan Rencana Aksi Daerah (RAD) KRE Sanur dalam beberapa skenario, strategi dan target penurunan emisi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Denpasar No. 39 tahun 2025. Di dalam RAD KRE Sanur, dibutuhkan manajemen rekayasa lalu lintas, termasuk pembatasan kendaraan berdasarkan emisi, penataan parkir kendaraan, dan yang tidak kalah penting adalah pengaturan jenis dan jadwal kendaraan logistik serta operasional di dalam kawasan.
“Kami perlu melihat dari perspektif pelaku usaha terkait rencana pengaturan jadwal kendaraan logistik dan operasional dalam skala kawasan dengan usulan dilaksanakan sebelum jam 8 pagi dan diatas jam 8 malam. Untuk skala rantai pasok yang lebih luas, pusat konsolidasi logistik atau urban freight consolidation center menjadi rencana usulan agar produk dapat didistribusikan dengan kendaraan berukuran kecil dan ramah lingkungan,” ujar Dini Amattullah, Transport and Urban Design Specialist WRI Indonesia.
Salah satu peserta dari kelompok kafe dan restoran merespons dengan menceritakan kendala dari sisi logistik dan pengangkutan sampah. “Sebagai kawasan pariwisata, kurang pas rasanya jika sampah-sampah ini diangkut di jam-jam operasional kafe dan restoran karena bau sampah ini tentu akan mengganggu aktivitas pengunjung kami. Selain itu, restoran kami juga ada kebutuhan untuk restock di tengah jam operasional. Jadi jika hendak diatur, perlu diperhatikan juga penjadwalan dan skema pengaturannya,” ujarnya. Beliau juga menambahkan pengalamannya selama berkunjung di Phuket, Thailand melihat truk-truk pengangkut sampah beroperasi di atas jam 22.00 – 02.00 dan hal serupa bisa diterapkan di Sanur.
Peserta lain dari diskusi ini juga menimpali dengan saran terkait usulan pusat konsolidasi logistik. “Karena bidang bisnis kami adalah kafe dan restoran, kualitas bahan makanan dan standar food grade itu menjadi prioritas utama. Jika nanti akan ada pengaturan berupa pusat konsolidasi logistik, perlu dipastikan prosedur distribusinya, serta kendaraan yang digunakan untuk bisa menjamin kualitas barang tetap terjaga,” ujar beliau. BUPDA Intaran menyampaikan apresiasi atas masukan selama diskusi dan menegaskan diperlukannya pendalaman lebih lanjut sebelum implementasi kebijakan dilakukan, mengingat setiap bisnis memiliki standar operasionalnya masing-masing dan mendapatkan banyak perspektif dari para pelaku usaha. BUPDA menyampaikan kehati-hatiannya terhadap inisiatif kebijakan yang diterapkan perlu dimatangkan terlebih dahulu konsep dan bentuk mitigasinya, demi kepentingan bersama untuk mobilitas berkelanjutan Sanur.









