• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, January 21, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Pengacara JRX Ajukan Kontra Memori Kasasi

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
24 February 2021
in Kabar Baru, Sekilas Info
0
0
Pengacara JRX ketika mengacukan Kontra Memori Kasasi di Denpasar Februari 2021
Pengacara JRX ketika mengacukan Kontra Memori Kasasi di Denpasar Februari 2021.

Upaya membebaskan JRX masih terus berlanjut melalui kontra memori kasasi.

Tim Penasihat Hukum I Gede Ary Astina alias JRX Superman Is Dead (JRX SID) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, 23 Pebruari 2021. I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H, dkk kali ini datang untuk menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum JRX SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar.

Gendo menerangkan bahwa kontra memori kasasi berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU. Menurutnya, alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya, dipaksakan dan bertentangan dengan hukum. “Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan,” ujar Gendo.

Pertama, terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa hakim terlalu ringan menghukum JRX, sehingga judex factie (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) salah menerapkan pembuktian. Gendo menyampaikan bahwa alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang. Karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan Judex Factie. Hal ini juga sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya harahap.

Oleh karena itu, menurut Gendo, alasan Kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. “Alasan tersebut patut ditolak,” tegasnya.

Pengulangan Fakta

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding. Gendo juga menyampaikan bahwa dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian. Itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan). Maka, sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian. Sehingga Jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu artinya JRX harus bebas.

“Itu adalah pengakuan Jaksa bahwa JRX patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian,” ujarnya.

Lebih jauh, Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. Atas hal tersebut, ia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Agar dakwaan Pemohon Kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegasnya.

Atas uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan agar Mahkamah Agung menolak memori kasasi Jaksa Penunt Umum, Jrx SID dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya.

“Sudah sepatutnya JRX dibebaskan,” tutup Gendo. [b]

kampungbet
Tags: Gendo SuardanaHukumJRX
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

19 May 2025
Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

7 June 2024
Langkah Hukum untuk Menolak Suatu Undang-Undang

Langkah Hukum untuk Menolak Suatu Undang-Undang

23 October 2020
Solidaritas pada Jerinx Terus Meluas

Solidaritas pada Jerinx Terus Meluas

15 August 2020
JRX Tak Harus Kere untuk Bersuara Melawan

JRX Tak Harus Kere untuk Bersuara Melawan

20 November 2018
Karya Sastra dari Balik Jeruji Penjara

Empat Utang Pemprov Bali di Ulang Tahun Ke-59

17 August 2017
Next Post
Sentilan dari Gang Kecil di Kota Denpasar

Kecanduan “Permainan Mendalam” Bersama Gawai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Finansialisasi Desa-desa di Bali

20 January 2026
Mosi Tidak Percaya adalah Pemuda yang Bersuara

Aksi Agustus: Dewan Pers Menugaskan Ahli Pers Memantau Kasus Kekerasan pada Jurnalis di Bali

20 January 2026
Permasalahan Petani Hutan di Bali

Permasalahan Petani Hutan di Bali

19 January 2026
Mandaragiri: Saat Leluhur Membaca Bahasa Bumi

Mandaragiri: Saat Leluhur Membaca Bahasa Bumi

19 January 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia