• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
BaleBengong
AJW 2021 Supported by
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Pengacara JRX Ajukan Kontra Memori Kasasi

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
24 February 2021
in Kabar Baru, Sekilas Info
0 0
0
Pengacara JRX ketika mengacukan Kontra Memori Kasasi di Denpasar Februari 2021
Pengacara JRX ketika mengacukan Kontra Memori Kasasi di Denpasar Februari 2021.

Upaya membebaskan JRX masih terus berlanjut melalui kontra memori kasasi.

Tim Penasihat Hukum I Gede Ary Astina alias JRX Superman Is Dead (JRX SID) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, 23 Pebruari 2021. I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H, dkk kali ini datang untuk menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum JRX SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar.

Gendo menerangkan bahwa kontra memori kasasi berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU. Menurutnya, alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya, dipaksakan dan bertentangan dengan hukum. “Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan,” ujar Gendo.

Pertama, terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa hakim terlalu ringan menghukum JRX, sehingga judex factie (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) salah menerapkan pembuktian. Gendo menyampaikan bahwa alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang. Karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan Judex Factie. Hal ini juga sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya harahap.

Oleh karena itu, menurut Gendo, alasan Kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. “Alasan tersebut patut ditolak,” tegasnya.

Pengulangan Fakta

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding. Gendo juga menyampaikan bahwa dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian. Itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan). Maka, sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian. Sehingga Jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu artinya JRX harus bebas.

“Itu adalah pengakuan Jaksa bahwa JRX patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian,” ujarnya.

Lebih jauh, Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. Atas hal tersebut, ia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Agar dakwaan Pemohon Kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegasnya.

Atas uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan agar Mahkamah Agung menolak memori kasasi Jaksa Penunt Umum, Jrx SID dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya.

“Sudah sepatutnya JRX dibebaskan,” tutup Gendo. [b]

Tags: Gendo SuardanaHukumJRX
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Langkah Hukum untuk Menolak Suatu Undang-Undang

Langkah Hukum untuk Menolak Suatu Undang-Undang

23 October 2020
Solidaritas pada Jerinx Terus Meluas

Solidaritas pada Jerinx Terus Meluas

15 August 2020
JRX Tak Harus Kere untuk Bersuara Melawan

JRX Tak Harus Kere untuk Bersuara Melawan

20 November 2018
Karya Sastra dari Balik Jeruji Penjara

Empat Utang Pemprov Bali di Ulang Tahun Ke-59

17 August 2017
SBY, Batalkan Perpres tentang Reklamasi Segera!

Waspada Jebakan Gugatan Hukum Perpres Reklamasi

8 September 2016
Wahai Pospera, Siapa yang Menyebar Isu SARA?

Wahai Pospera, Siapa yang Menyebar Isu SARA?

17 August 2016
Next Post
Sentilan dari Gang Kecil di Kota Denpasar

Kecanduan “Permainan Mendalam” Bersama Gawai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

AJW 2022 AJW 2022
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Berhitung Angka Dalam Bahasa Bali

Berhitung Angka Dalam Bahasa Bali

5 June 2013
Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

4 June 2012
Mengaku Sulinggih, Kini Tersangka Kasus Pencabulan

Mengaku Sulinggih, Kini Tersangka Kasus Pencabulan

13 February 2021
Mendayung Generasi Nyegara Gunung

Lirik Lagu Anak-Anak (Gending Rare) Daerah Bali

12 October 2010
Melacak asal Kata Esa dalam Pancasila

Melacak asal Kata Esa dalam Pancasila

13 October 2017
Sengketa PLTU Batubara di Bali Utara

PLTU Celukan Bawang II Terbangun, Bali Makin Bablas

0
melukat gegadon

Pelinggih Sang Hyang Iswara, Tempat Melukat Anak Telat Bicara

1

Nusantara, Pusat Peradaban Dunia

82
Seorang warga di Klungkung menghaturkan banten dan sarana upacara lain pada hari Tumpak Wariga. Foto Juni Antari.

Tumpek Wariga: Menilik Hubungan Manusia dengan Alam

1
Pelajaran Agung dari Desa di Pegunungan Bali

Pelajaran Agung dari Desa di Pegunungan Bali

2
Bombardir Media Sosial Dibekukan di Kanvas

Bombardir Media Sosial Dibekukan di Kanvas

21 April 2021
Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehmbang Kauh

Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehmbang Kauh

19 April 2021
You and I, tentang Memori dan Dekatnya Kematian

You and I, tentang Memori dan Dekatnya Kematian

17 April 2021
Susur Hutan dan Sungai Bersama BASE Bali

Susur Hutan dan Sungai Bersama BASE Bali

16 April 2021
Ledok, Gizi Bubur di Pulau Kapur

Ledok, Gizi Bubur di Pulau Kapur

15 April 2021

Kabar Terbaru

Bombardir Media Sosial Dibekukan di Kanvas

Bombardir Media Sosial Dibekukan di Kanvas

21 April 2021
Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehmbang Kauh

Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehmbang Kauh

19 April 2021
You and I, tentang Memori dan Dekatnya Kematian

You and I, tentang Memori dan Dekatnya Kematian

17 April 2021
Susur Hutan dan Sungai Bersama BASE Bali

Susur Hutan dan Sungai Bersama BASE Bali

16 April 2021
BaleBengong

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In