• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Thursday, September 28, 2023
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Solidaritas pada Jerinx Terus Meluas

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
15 August 2020
in Kabar Baru, Sosial
0 0
0

Pemasangan baliho dukungan untuk JRX oleh Semeton Citarum Denpasar.

Begitu ditahan, Jerinx justru mendapatkan dukungan luas.

Salah satunya dari masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas JRX SID Tabanan. Pada Sabtu, 15 Agustus 2020 mereka memasang baliho yang bertuliskan ‘Bebasakan Jrx SID, Saya Bersama Jrx’. Baliho seukuran 1,5 x 2 m itu dipasang Perempatan di Jl. Diponegoro, Tabanan. Sebelum dipasang, baliho yang dibuat dengan urunan itu diarak terlebih dahulu dari Jl. Sri Wijaya, menuju perempatan Jl. Diponegoro, Tabanan.

Koordinator aksi, Komang Hendra Wira Adi menegaskan bahwa baliho tersebut dibuat dengan dana urunan dari kawan-kawannya yang tergabung dalam Solidaritas JRX SID tabanan. Lebih lanjut pria yang akrab disapa Lonot itu menjelaskan pemasangan baliho ini karena murni kecintaan kawan-kawannya terhadap sikap JRX SID yang selalu bersuara untuk rakyat kecil.

Dia berharap agar JRX segera dibebaskan. “Kami ingin JRX segera dibebaskan dari Rutan Polda Bali,” tegasnya.

Di tempat terpisah, belasan orang yang tergabung dalam Semeton Citarum melakukan pemasangan baliho yang yang bertulisakan ‘Bebaskan JRX SID, saya bersama JRX’. Baliho itu dipasang di petempatan Jl. Tukan Barito-Jl. Tukad Citarum, Denpasar Selatan. Baliho yang dibuat dengan dana swadaya tersebut, langsung dirakit di lokasi pemasangan.

Massa mulai berkumpul di lokasi pemasangan baliho pada pukul 18.00 Wita. Setelah belasan massa berkumpul, baliho langsung dirakit di lokasi dekat pemasangan baliho. Usai pemasangan baliho, massa yang tergabung dalam Semeton Citarum melakukan foto bersama di baliho yang sudah selesai dipasang.

Kordinator aksi pemasangan baliho, Made Sukardiana menegaskan bahwa Komunitas Semeton Citarum yang juga tergabung dalam gerakan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa, memasang baliho karena ingin bersolidaritas terhadap penahanan JRX di Rutan Mapolda Bali.

Lebih lanjut, menurut Sukardiana penahanan JRX adalah tindakan berlebihan. “Menurut saya berlebihan,” katanya.

Lebih jauh, Sukardiana menyampaikan JRX adalah sosok yang baik, berani bersuara untuk masyarakat yang menengah kebawah serta masyarakat kecil. Ia juga menyampaikan bahwa JRX getol memperjuangkan agar rapid test dan swab test dihapus sebagai syarat administrasi serta kesehatan. “JRX juga berjuang,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat JRX hingga berada dalam jeruji besi. Menurutnya, UU ITE tersebut bisa saja digunakan oleh oknum-oknum yang ingin membungkam suara kritis. “Tidak menutup kemungkingan bisa terjadi dengan teman-teman yang lain,” jelasnya.

Sukardiana juga berharap agar ada aksi-aksi solidaritas lainnya untuk JRX SID. Selain itu ia juga berharap agar JRX bisa segera dikeluarkan dari penjara. “Itu harapan saya,” tutupnya.

Sehari sebelumnya, solidaritas serupa juga datang dari sejumlah pemuda yang tergabung dalam komunitas Hardnumb Community. Mereka memasang baliho bertuliskan #BebaskanJRXSID #KamiBersamaJRX lengkap dengan foto drummer Superman Is Dead (SID) yang sekarang sedang menjalani penahanan oleh Polda Bali.

Saat dikonfirmasi baliho tersebut sengaja dipasang sebagai bentuk respon solidaritas terhadap JRX atau yang diberlakukan tidak adil sehingga berujung pada pemenjaraan. Koordinator pemasangan Baliho I Wayan Sudiana menegaskan bahwa apa yang dilakukan JRX merupakan sebuah kritik akibat kebijakan Rapid Test yang diberlakukan terhadap masyarakat.

“Banyak ibu hamil terkendala mendapat pelayanan kesehatan sehingga menyebabkan kematian pada janin atau calon anaknya,” tandasnya.

Lebih lanjut Anix sapaan akrabnya menjelaskan bahwa penahanan terhadap JRX yang menggunakan UU ITE sangatlah tidak adil. UU ini bisa dikenakan kepada siapa saja terutama bagi orang yang mencoba untuk mengkritik.

Gede Ary Astina alias JRX saat ditahan di Polda Bali pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Ditahan

Gede Ary Astina alias JRX, drummer Superman Is Dead (SID) diltahan di Polda Bali sejak Rabu, 12 Agustus 2020. Dia ditahan berdasarkan laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Dalam laporan IDI, JRX diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari empat jam tersebut, JRX didampingi kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana dari Gendo Law Office.

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan JRX diwajibkan melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Satu jam kemudian, hasil rapid test JRX menunjukkan non-reaktif. JRX lalu diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Sebelum masuk ke sel tahanan JRX menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku. Lebih lanjut, JRX menegaskan dirinya tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test sebgai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.

JRX SID juga menyampaikan doa semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi. “Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test”, ujarnya.

Gendo menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan. Gendo menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini. Biar publik yang menilai,” ujar Gendo.

Gendo mengatakan IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan.

Selanjutnya Gendo juga menambahkan dengan nada satire, ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini. [b]

Tags: HukumJRX
Share4TweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Pengacara JRX ketika mengacukan Kontra Memori Kasasi di Denpasar Februari 2021

Pengacara JRX Ajukan Kontra Memori Kasasi

24 February 2021
Langkah Hukum untuk Menolak Suatu Undang-Undang

Langkah Hukum untuk Menolak Suatu Undang-Undang

23 October 2020
JRX Tak Harus Kere untuk Bersuara Melawan

JRX Tak Harus Kere untuk Bersuara Melawan

20 November 2018
Karya Sastra dari Balik Jeruji Penjara

Empat Utang Pemprov Bali di Ulang Tahun Ke-59

17 August 2017
SBY, Batalkan Perpres tentang Reklamasi Segera!

Waspada Jebakan Gugatan Hukum Perpres Reklamasi

8 September 2016
Wahai Pospera, Siapa yang Menyebar Isu SARA?

Wahai Pospera, Siapa yang Menyebar Isu SARA?

17 August 2016
Next Post
Minikino Antar Film Pendek Indonesia ke Selandia Baru

Minikino Antar Film Pendek Indonesia ke Selandia Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Melali Melali Melali

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cerita Pohon: Dadap, Super Tree yang Terlupakan

Cerita Pohon: Dadap, Super Tree yang Terlupakan

10 September 2023
Berhitung Angka dalam Bahasa Bali

Berhitung Angka dalam Bahasa Bali

5 June 2013
Rencana Pembangunan Hidden City Ubud dan Kerisauan Warga

Rencana Pembangunan Hidden City Ubud dan Kerisauan Warga

5 September 2023
Jangan Terlambat, Lindungi Anak Sekolah dari Kerentanan Bencana di Karangasem

Jangan Terlambat, Lindungi Anak Sekolah dari Kerentanan Bencana di Karangasem

26 July 2023
Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

4 June 2012
Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

2
Meneladani Hidup dari Buruh Gendong

Meneladani Hidup dari Buruh Gendong

1
Karut Marut di Jalan Terus Berlanjut

Karut Marut di Jalan Terus Berlanjut

2
Kisah Pohon di Bali: Lateng, Penjaga Hutan

Kisah Pohon di Bali: Lateng, Penjaga Hutan

1
Ruang Apresiasi Film nan Inklusif dari MFW9

Ruang Apresiasi Film nan Inklusif dari MFW9

27 September 2023
Baksos di Panti Asuhan Dharma Jati II

Baksos di Panti Asuhan Dharma Jati II

26 September 2023
Hari kedua MFW4 Youth Jury Camp 2018

Minikino Film Week 9: Menyaksikan Komedi tidak Biasa

26 September 2023
Nyamannya Bus Trans Sarbagita ke Nusa Dua

Melihat Transportasi Umum di Bali Bekerja

25 September 2023
Pemprov Bali Harus Segera Penuhi Kebutuhan Warga

Mengapa Sengketa Adat di Bali Begitu Rumit?

25 September 2023

Kabar Terbaru

Ruang Apresiasi Film nan Inklusif dari MFW9

Ruang Apresiasi Film nan Inklusif dari MFW9

27 September 2023
Baksos di Panti Asuhan Dharma Jati II

Baksos di Panti Asuhan Dharma Jati II

26 September 2023
Hari kedua MFW4 Youth Jury Camp 2018

Minikino Film Week 9: Menyaksikan Komedi tidak Biasa

26 September 2023
Nyamannya Bus Trans Sarbagita ke Nusa Dua

Melihat Transportasi Umum di Bali Bekerja

25 September 2023
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In