
Dalam keseharian hidup di Bali, saya sering melihat bagaimana perempuan memegang banyak peran yang jarang disadari orang luar. Perempuan bukan hanya sibuk di dapur, mengurus rumah, atau bekerja mencari nafkah, tetapi juga memikul beban adat yang besar. Hampir setiap upacara, kegiatan banjar, maupun persiapan upacara keagamaan, perempuan menjadi ujung tombaknya. Namun di balik peran itu semua, ada satu hal yang sampai sekarang masih terasa timpang: hak waris perempuan.
Bagi sebagian besar keluarga di Bali, urusan waris sudah seperti aturan turun-temurun yang tidak boleh diubah. Laki-laki dianggap pewaris utama, sementara perempuan seakan sudah dipastikan tidak mendapat bagian. Aturan ini bahkan sering diterima begitu saja oleh banyak perempuan, seolah memang sudah seharusnya seperti itu. Padahal, jika dilihat lebih dalam, ketimpangan ini membuat perempuan Bali berada dalam posisi yang rentan.
Perempuan dalam Budaya Bali
Sejak kecil, banyak anak perempuan di Bali dibesarkan dengan harapan menjadi perempuan berbakti dan mampu menjalankan kewajiban adat dengan baik. Mereka sudah terbiasa membantu mempersiapkan banten, menata sarana upacara, atau mengurus berbagai keperluan yadnya. Dalam beberapa keluarga, anak perempuan bahkan sering disebut sebagai bungan natah, yaitu bunga yang memperindah halaman rumah (Dewi et al., 2023). Istilah ini terdengar indah, tetapi di baliknya ada beban sosial, dimana perempuan dianggap bertanggung jawab menjaga keindahan tradisi dan keluarga.
Yadnya yang merupakan persembahan suci yang dilakukan penuh ketulusan (Kartika, 2021), tidak pernah lepas dari sentuhan tangan perempuan. Mulai dari mempersiapkan bahan-bahan, membuat sarana upacara (banten), sampai menjaga kesinambungan ritual, perempuan selalu hadir. Selain itu, ketika perempuan menikah dan masuk ke keluarga suami, tugas mereka bertambah dengan kegiatan ngayah dan mebraya, yaitu bentuk gotong royong adat yang menjadi kewajiban masyarakat adat (Agustiari & Darma, 2022).
Sudah dari lama, kondisi ini digambarkan para peneliti sebagai beban ganda atau double burden, karena perempuan bekerja di dua ranah sekaligus yaitu ranah domestik dan publik (Oakley, 1974; Hochschild, 1989). Perempuan Bali merasakan hal ini setiap hari meskipun seringkali tidak disuarakan secara terbuka. Beban ganda seperti ini bisa menimbulkan kelelahan emosional. Perempuan sering kali merasa harus memenuhi semua tuntutan, padahal waktu dan tenaga manusia terbatas. Beban ganda dapat memunculkan rasa jenuh, mudah cemas, dan sulit beristirahat dengan tenang. Pada akhirnya, tekanan berlapis ini tidak hanya berdampak pada tubuh, tetapi juga pada perasaan dan kesehatan mental.
Sistem Pewarisan Masih Memihak Laki-Laki
Sistem pewarisan adat Bali banyak dipengaruhi oleh hukum Hindu, termasuk yang tertulis dalam Kitab Manawa Dharma Sastra (Cahyani & Amelda, 2022). Dalam sistem ini, laki-laki adalah pewaris utama. Laki-laki adalah pewaris keluarga, pemegang tanggung jawab adat, dan pengurus upacara keluarga seperti ngaben. Karena itu, banyak keluarga berharap memiliki anak laki-laki agar tradisi keluarga tetap berjalan.
Namun dari sisi kesetaraan gender, sistem patrilineal initi dak adil bagi perempuan (Suryanata, 2021). Anak perempuan sering hanya diposisikan sebagai pelaksana tugas adat dan keluarga, tetapi jarang diberikan hak waris yang proporsional. Bahkan ketika perempuan ikut menopang ekonomi keluarga, posisinya tetap bukan sebagai pewaris keluarga.
Konsep purusa (penerus garis keturunan keluarga) dan predana (pendamping purusa) semakin memperkuat struktur patriarki (Rahmawati, 2021; Barker, 2014). Akibatnya, perempuan yang statusnya predana kerap dianggap memiliki posisi lebih rendah. Ketika perempuan menikah, mereka dianggap sepenuhnya dimiliki oleh keluarga suami. Di sana pun, posisi mereka bukan hanya sebagai pendamping dengan kewajiban yang lebih besar (Swari, 2023).
Kebijakan mulai berubah, bagaimana praktiknya?
Sebenarnya ada perkembangan penting terkait hak pewarisan adat Bali. Pada tahun 2010, Keputusan Pesamuhan Agung III menetapkan bahwa perempuan Bali memiliki hak untuk mewarisi harta keluarga. Bahkan diakui adanya paweweh perkawinan, yaitu pemberian khusus untuk anak perempuan sebagai bekal kehidupan (Pratiwi et al., 2021). Dari sisi hukum negara, Mahkamah Agung lewat Putusan No. 4766 K/Pdt/1998 juga memastikan bahwa perempuan Bali tetap memiliki hak atas warisan keluarga (Mahkamah Agung, 2018).
Namun perubahan aturan tidak serta-merta mengubah pikiran masyarakat. Di banyak desa dan banjar, norma adat yang lama masih sangat kuat. Banyak perempuan merasa tidak berhak akan pembahasan warisan karena takut dianggap melawan adat, memicu konflik, atau dicap tidak berbakti. Situasi inilah yang membuat banyak perempuan Bali tetap berada dalam posisi rentan secara ekonomi. Mereka bekerja keras menjalankan adat, tetapi tidak memiliki hak yang setara terhadap harta keluarga.
Ketimpangan waris bukan soal harta semata. Ini berkaitan pula dengan posisi perempuan dalam keluarga, keamanan ekonomi jangka panjang, akses membuat keputusan, dan ketahanan hidup perempuan terutama setelah bercerai atau ditinggal suami. Perempuan yang tidak memiliki hak waris lebih rentan terhadap kekerasan, penelantaran, dan kehilangan tempat tinggal. Sementara laki-laki, sebagai pewaris utama, mendapatkan perlindungan struktural yang tidak dimiliki perempuan.
Penutup
Perempuan Bali memikul beban adat yang berat, tetapi hak mereka belum sepenuhnya berkembang sejalan dengan kontribusi yang mereka berikan. Meski sudah ada kebijakan yang membuka ruang bagi perempuan untuk menerima warisan, praktik di lapangan masih jauh dari ideal. Perubahan tidak harus berarti menghilangkan adat. Yang perlu dilakukan adalah membuka ruang dialog dalam keluarga dan banjar, mengenalkan literasi gender, dan mulai mengakui bahwa perempuan juga berhak atas masa depan yang aman.
Tradisi akan tetap hidup, tetapi sudah selayaknya tradisi berkembang menjadi lebih adil bagi perempuan. Perempuan Bali selama ini menjadi penjaga tradisi. Sudah waktunya tradisi juga menjaga hak-hak mereka.
Referensi
Agustiari, N. P. N., & Darma, G. S. (2022). Work-Family Conflict Guru Perempuan di Tengah Adat dan Budaya Bali. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 15(3), 205-217.
Barker, C. (2014). Kamus Kajian Budaya. Yogyakarta: Pt Kanisius.
Kartika, N. G. A. (2021). Fungsi dan peranan perempuan Hindu dalam pelaksanaan yadnya di Bali. Program Pasca Sarjana UHN Sugriwa Denpasar: Jurnal Pangkaja, 24(2), 1-9.
Mardika, I. P. (2024). Soal waris, anak perempuan di Bali juga berhak mendapatkan harta, meski jumlahnya terbatas. Bali Express (BaliExpress.JawaPos.com). Diakses dari https://baliexpress.jawapos.com/balinese/675444500/soal-waris-anak-perempuan-di-bali-juga-berhak-mendapatkan-harta-meski-jumlahnya-terbatas?page=2
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Yurisprudensi Waris Adat, Nomor Katalog 3/Yur/Pdt/2018: Putusan Nomor 4766?K/Pdt/1998 tanggal 16 November 1999. Diakses pada 6 Juli 2025, dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11e93a313416280ab9c0303834343231.html
Oakley, A. (1974). The Sociology of Housework. Oxford: Martin Robertson.
Hochschild, A. R., & Machung, A. (1989). The Second Shift: Working Families and the Revolution at Home. New York: Viking.
Pratiwi, N. P. I., Sudibya, D. G., & Karma, N. M. S. (2021). Kedudukan Wanita Dalam Mewaris Setelah Adanya Keputusan Pesamuhan Agung Iii Majelis Utama Desa Pakraman Bali (Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010). Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 116-121.
Rahmawati, N. N. (2021). Budaya Bali dan Kedudukan Perempuan Setelah Menikah (Perspektif Hukum Waris Hindu). Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Suryanata, I. W. F. (2021). Hukum waris adat Bali dalam pandangan kesetaraan gender. Belom Bahadat, 11(2), 46-64.
aafikotasarni.org sangkarbet










