
Ini adalah kehamilan ketiga Ratih. Dua anak pertamanya perempuan, sedangkan anak yang sedang dikandungnya saat ini diperkirakan laki-laki.
Berulang kali ia melakukan Ultrasonografi (USG) di rumah sakit, jenis kelamin yang muncul adalah laki-laki. Ini adalah kehamilan yang dinantikan oleh Ratih, suami, dan keluarganya. Mereka sudah menantikan anak laki-laki sejak lama sebagai pewaris keluarga.
Hari persalinan pun tiba. Namun, kekecewaan meluap begitu bayinya terlihat. Bukan bayi laki-laki yang muncul, melainkan perempuan.
Kesetaraan gender di Bali mulai digaungkan, salah satunya melaui pembagian hak waris. Hak waris adat Bali yang sebelumnya hanya diwarisi oleh laki-laki, kini bisa diwarisi oleh perempuan. Namun, hak waris ini hanya performatif atau hanya sebagai citra agar Bali tak lagi dicap patriarki.
Posisi perempuan Bali
Masyarakat Bali mengenal sistem patrilineal. Sistem ini menempatkan purusa sebagai garis keturunan, warisan, dan kewajiban adat. Sementara, pradana posisinya mendampingi dan mengikuti purusa.
Purusa kerap kali dikaitkan dengan posisi laki-laki, sedangkan pradana dikaitkan dengan perempuan. Namun, sejatinya purusa dan pradana bukan perbedaan biologis. Purusa melambangkan roh, jiwa, dan aspek aktif penerus keturunan. Sementara, pradana melambangkan raga, materi, dan aspek aktif pelengkap.
Purusa yang dikaitkan dengan laki-laki membuat masyarakat lebih mengharapkan anak laki-laki dibandingkan perempuan. Ini semata-mata dilakukan karena laki-laki dianggap lebih mudah memimpin dan mewarisi dibandingkan perempuan.
Perempuan juga bisa ada di posisi purusa dengan melakukan adat nyentana. Nyentana merupakan bentuk perkawinan yang memposisikan perempuan sebagai pelamar laki-laki. Setelah menikah, laki-laki tinggal bersama keluarga perempuan.
Lagi-lagi, nyentana juga menempatkan perempuan dalam posisi yang sulit. “Susah nyari laki-laki yang mau nyentana,” kata seorang teman perempuan yang tidak memiliki saudara laki-laki.
Pada tahun 2022, seorang perempuan di Gianyar menikah tanpa didampingi mempelai laki-laki. Alasannya, laki-laki tersebut tidak mau nyentana dan tinggal di rumah perempuan setelah menikah.
Penelitian Gambaran Kecemasan Memilih Pasangan pada Wanita Hindu Etnis Bali yang Mencari Sentana menemukan adanya kecemasan fisik, kognitif, dan emosional yang muncul pada subjek penelitian. Kecemasan kognitif yang muncul berupa pikiran berlebihan yang dipicu oleh komentar negatif yang mungkin diterima terkait sentana. Hal tersebut menciptakan kondisi mental yang cemas, ragu-ragu, dan terganggu dalam proses mencari pasangan.
Menyetarakan hak waris
Meski masih menjadi perdebatan, nyentana menjadi upaya menyetarakan hak perempuan dan laki-laki, terutama dalam hak waris. Sayangnya, kesetaraan melalui nyentana bukan menjadi pengakuan, melainkan menjadi pengecualian. Pasalnya, perempuan baru bisa menjadi purusa ketika tidak ada anak laki-laki, sehingga sifatnya masih situasional.
Hak waris dalam masyarakat Bali bukan sekadar harta, melainkan kewajiban sosial dan adat, termasuk rumah dan sanggah (pura keluarga). “Menurut hukum Adat Bali yang berhak mewaris hanyalah keturunan pria dan pihak keluarga pria dan anak angkat lelaki,” begitu kalimat yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Desember 1958, Nomor 200 K/SIP/1958.
Putusan tersebut dipatahkan pada tahun 2010 melalui Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali No. 01.KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 yang menyatakan wanita Hindu berhak mewaris. “Sesudah 2010, wanita Bali berhak atas warisan berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 003/KEP/PSM-A3/MDPBali/X/2010, tanggal 15 Oktober 2010. Wanita Bali menerima setengah dari hak waris Purusa setelah dipotong ? untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Hanya dengan jika wanita Bali yang pindah ke agama orang lain, mereka tidak berhak atas hak waris. Jika orang tuanya ikhlas, tetap terbuka dengan memberikan jiwa dana atau bekal sukarela,” isi keputusan tersebut secara singkat.
Meski hak waris perempuan telah tertuang di atas kertas, pelaksanaannya tak semulus itu. Pada tahun 2021, penelitian mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha di Desa Adat Jinengdalem, Kabupaten Buleleng menemukan adanya hambatan dalam pelaksanaan pewarisan wanita Hindu Bali.
Penelitian ini menemukan bahwa masyarakat Desa Adat Jinengdalem belum mengetahui isi dari keputusan MUDP Bali. Di desa tersebut, laki-laki masih memegang hak waris, sedangkan perempuan tidak berhak mewaris. Perempuan yang sudah menikah di desa ini dapat diberikan bekal dari harta oleh kedua orang tuanya, jika orang tuanya merestui secara ikhlas. Namun, hak waris yang dilaksanakan secara turun-temurun hanya dipegang oleh laki-laki atau purusa.
Sistem pewarisan Desa Jinengdalem diatur melalui awig-awig desa yang menyebutkan bahwa yang menjadi ahli waris hanyalah laki-laki (purusa) dan perempuan yang diubah statusnya menjadi purusa (sentana rajeg).
Fenomena di atas menunjukkan bahwa upaya kesetaraan gender yang berlangsung di Bali hanya sekadar performatif. Implementasinya ternyata tak semulus wacana, sehingga masih banyak stigma-stigma yang melekat di masyarakat.
kawijitu kawijitu kawijitu kawijitu










