
Di Bali, perempuan masih rentan mengalami kekerasan. Fenomena ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2025. Dilansir dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan di Bali meningkat hampir 100 kasus dari tahun sebelumnya, yaitu 425 kasus kekerasan dari 330 kasus pada tahun 2024.
Kekerasan pada perempuan masih banyak terjadi di Denpasar, sejumlah 147 kasus. Namun, kenaikan tertinggi justru terjadi di Kabupaten Jembrana, dari 1 kasus pada tahun 2024 menjadi 61 kasus pada tahun 2025.
Korban kekerasan paling banyak berusia 25-44 tahun. Namun, kekerasan juga banyak terjadi pada perempuan usia anak hingga remaja. Sebanyak 124 remaja perempuan usia 13-17 tahun mengalami kekerasan sepanjang 2025.
Menurut lokasi kejadian, jumlah kasus dan korban tertinggi ada di rumah tangga. Sejumlah 329 kasus kekerasan terjadi di rumah tangga. Dari ratusan kasus tersebut terdapat 333 korban.
Sementara itu, bentuk kekerasan yang paling banyak dialami perempuan adalah kekerasan psikis. Kekerasan psikis meliputi setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan seksual juga masih terjadi pada perempuan, sejumlah 112 kejadian.
Dari 425 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi tahun 2025, kekerasan paling banyak dilakukan oleh laki-laki, yaitu 225 pelaku laki-laki. Sebagian besar pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban, yaitu suami/istri dan pacar/teman.
Potret kekerasan dan ketidakadilan yang dihadapi perempuan Bali tidak lepas dari sistem patrilineal masyarakat Bali. Penelitian Dampak Psikologis Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan pada Budaya Patriarki di Bali menunjukkan bahwa faktor budaya patriarki menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan.
Penelitian tersebut diambil dari tiga studi kasus terhadap perempuan Bali yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kasus pertama dialami oleh SA yang menikah pada usia 20 tahun dengan pria yang masih memiliki ikatan saudara (satu merajan). SA mengalami kekerasan karena suami dan keluarganya memandang SA tidak bisa mengurus suami dan rumah tangga. Kasus kedua dialami oleh MA yang bekerja sebagai dosen. MA menikah pada usia 25 tahun dengan terpaksa, hingga akhirnya ia mengalami kekerasan yang dilakukan suami dan mertuanya. Kasus terakhir dialami oleh KD yang menikah pada usia 17 tahun. KD baru mengetahui suaminya sering mabuk-mabukan dan bermain judi ketika awal pernikahan.
Dari tiga kasus tersebut, penelitian ini menemukan tiga faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan pada perempuan, yaitu faktor individual perempuan (korban) dan laki-laki (pelaku), faktor sosial-budaya, dan faktor sosial ekonomi.
Faktor individual dari perempuan ditunjukkan dari keinginan perempuan untuk memiliki pekerjaan di luar rumah, tetapi dibatasi oleh suami maupun mertua. Dalam sistem patrilineal masyarakat Bali, perempuan ditempatkan dalam urusan domestik dan adat keagamaan. Tak jarang perempuan Bali yang rela melepaskan pekerjaannya setelah menikah karena tuntutan suami maupun mertua.
Sementara itu, faktor individual laki-laki (pelaku) ditemukan pada kebiasaan berjudi, mabuk-mabukan, dan berselingkuh. Mabuk-mabukan menjadi cerminan kebiasaan masyarakat Bali, khususnya laki-laki yang mengonsumsi minuman keras dalam setiap kegiatan adat.
Faktor sosial-budaya-ekonomi terlihat dalam peran laki-laki sebagai pengendali sumber finansial dan pembuat keputusan dalam keluarga. Dari ketiga kasus, pergerakan istri dibatasi oleh mertua dan suami untuk bertemu orang tua, bekerja, dan melanjutkan pendidikan. Penelitian ini menemukan bahwa dalam pernikahan Bali, pekerjaan perempuan secara tidak langsung ditukar dengan perlindungan dan pemeliharaan hidup sehari-hari, khususnya ketika perempuan tidak bekerja dan bergantung pada suami. Fenomena ini menyebabkan perempuan sering merasa tidak dihargai.
Dalam sistem patrilineal, posisi laki-laki ditempatkan paling tinggi dibanding perempuan. Sistem tersebut menjadi faktor yang menyebabkan adanya anggapan bahwa istri dapat diperlakukan secara bebas.
Penelitian di atas dapat menggambarkan situasi perempuan yang mengalami kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga. Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan menunjukkan masyarakat Bali masih kental dengan budaya patriarki dan sistem patrilineal.
kawijitu kawijitu kawijitu kawijitu







