Oleh: Suciati/LBH BWCC
Pengalaman pendampingan tentang kasus KDRT nama/inisial Komang S, asal dari Singaraja/Pedawa. Dianiaya oleh suaminya karena rasa cemburu. Karena ibu Komang ini tidak mendapatkan keadilan, akhirnya mengadulah dia ke LBH Bali WCC.
Situasi Persidangan
Saya (pendamping): “Apa yang sebenarnya terjadi sampai Bu Komang mengalami kekerasan seperti itu, dan luka Ibu Komang sangat parah, ini bisa membuat Ibu Komang cacat permanen.”
Korban: “Begini bu, saya seorang istri ketiga dari suami saya. Saya bekerja di salon. Ternyata suami saya selalu mencurigai saya hingga seperti ini.”
Pendamping: “Terus sebelumnya apa sidang ini terjadi, apa yang ibu lakukan, apakah ibu sudah pernah melaporkan ke pihak berwajib? Apa itu ga berusaha untuk menghindar?”
Korban: “Sudah bu, tapi suami saya tidak ada menangkap sehingga dia bisa berkeliaran seenaknya. Akhirnya saya mengadukan ke Bali WCC dan saya tidak tau waktu itu suami saya lihat mengasah parang. Saya kira untuk apa. Tiba-tiba suami datang dan menebas pipi saya secara tiba-tiba.”
Pendamping: “Baiklah, ini sudah sidang putusan. Semoga kasus ini bisa berjalan lancar dan diselesaikan dengan lancar.”
Korban: “Saya berharap semoga kasus ini bisa selesai dengan baik dan suami saya bisa diadili sesuai dengan perbuatannya dan mendapat hukuman yang setimpal.”
Sepertinya situasi persidangan sangat mencekam. Dari sisi pintu semua dijaga pengawal dengan laras panjang, dan pendukung dari korban berparas garang/seram.
Karena di dalam sidang tidak ada lagi komunikasi dengan korban, Bu Komang juga menjalani sidangnya dengan perasaan cemas.
Sampai akhirnya pendampingan di sidang kasus ini mencapai putusan pengadilan dan pelaku dikenai hukuman penjara.