Pada Senin, 1 Juli 2024 tim TPIONUS telah melaksanakan kunjungan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali guna melakukan observasi dan wawancara lebih lanjut mengenai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Nusa Penida. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali beralamat di Jalan Patimura Nomor 77, Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Wawancara dilakukan bersama dua informan yaitu bapak Ketut Purianta, S.Pi., M.Si selaku Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali dan bapak Putu Wiwa Wirawan, S.Pi selaku Plt Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa TPI dan PPI merupakan dua hal yang berbeda.
Pada dasarnya TPI adalah Tempat Pelelangan Ikan yang dioperasikan untuk melakukan sistem pelelangan ikan agar harga pasar hasil tangkapan laut tetap terjaga. Selain itu para nelayan juga wajib melaporkan hasil tangkapannya kepada TPI setempat untuk selanjutnya didata jumlah tangkapannya. Selanjutnya terdapat istilah PPI yaitu Pangkalan Pendaratan Ikan yang merupakan lingkungan kerja untuk kegiatan ekonomi perikanan meliputi perairan dan daratan. PPI difungsikan untuk pelayanan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, khususnya nelayan dengan kapal ukuran kecil dengan jangkauan penangkapan disekitar pantai saja.
Meskipun sama-sama merupakan wilayah kegiatan ekonomi untuk para nelayan, TPI dan PPI adalah 2 hal yang berbeda. TPI dan PPI tetap merupakan satu kesatuan karena TPI adalah bagian dari PPI. Di dalam TPI terdapat aktivitas pelelangan ikan untuk hasil tangkapan laut para nelayan. Sedangkan dalam PPI tidak hanya terdapat aktivitas pelelangan, tetapi terdapat pula pasar ikan yang berfungsi untuk menampung dan mendistribusikan hasil tangkapan ikan tersebut. Oleh karena itu, TPI adalah salah satu bagian dari PPI.