• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, October 23, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Mempertanyakan Penangkapan Transpuan oleh Satpol PP Badung

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
23 October 2026
in Kabar Baru, Sosial
0
0

Terkait dengan komunitas ragam gender atau queer (LGBT), telah disusun prinsip-prinsip internasional bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhannya, yaitu Yogyakarta Principles. Yogyakarta Principle dirilis Komnas HAM sebagai panduan global bagi upaya penghapusan stigma dan diskriminasi bagi kelompok LGBT (Principle On the Application of International Human Rights Law in Relation to Sexual Orientation and Jender Identity)

Dokumen tersebut bisa diunduh di tautan berikut https://www.komnasham.go.id/files/20151130-prinsip-prinsip-yogyakarta-$O9YQS.pdf

Namun dalam implementasinya, diskriminasi pada ragam orientasi seksual masih terjadi. Dalam buku prinsip-prinsip Yogyakarya itu juga disebut dalam konstitusi di Indonesia, UUD 1945, pasal 28I, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu”. Pasal ini mewajibkan negara melindungi semua warga negara dari tindakan diskriminasi, termasuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan jender, ekspresi dan orientasi seksual. Buku ini selayaknya menjadi panduan bagi aparatur negara dalam upaya mengimplementasi penghapusan diskriminasi atas dasar perbedaan gender dan orientasi seksual.

Sepanjang tahun 2026, sebuah jaringan ragam gender di Bali mendampingi 25 kasus kekerasan yang dialami transpuan di Bali. Dari puluhan kasus, hanya delapan kasus kekerasan yang didampingi hingga tuntas. 

Melati dari komunitas ragam gender mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir, laporan kekerasan yang diterima ragam gender meningkat. Pasalnya, komunitas mulai memahami hak-hak mereka dan mekanisme pelaporan. Peningkatan ini juga terjadi seiring masifnya sosialisasi hak asasi manusia dan pelaporan hukum.

Bentuk kekerasan yang dialami sangat beragam, mulai dari ancaman, kekerasan fisik, hingga diskriminasi. Melati menceritakan pengalamannya pernah diancam senjata tajam, pemukulan, hingga tindakan tidak manusiawi seperti diludahi.

Kekerasan tak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di ranah domestik. Salah satu korban yang didampingi Melati mengalami kekerasan dalam pacaran. Kasus diskriminasi juga dialami orang dengan HIV (ODHIV) di kalangan ragam gender.

“Kalau ODHIV diputus kerja ada, diputus kerja di perusahaan,” kata Melati.

April lalu di Canggu, Kuta Utara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menertibkan 12 transpuan. Melati menilai penertiban tersebut tidak manusiawi karena melibatkan kekerasan fisik. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan pecalang didasari pada laporan masyarakat.

Dari cerita yang didengar oleh Melati, penertiban terjadi di dalam klub. “Satpol PP itu datang-datang nangkap yang di dalam klub. Mereka kan ada yang senang-senang, nggak semuanya mereka bekerja. Itu yang ditangkap sama Satpol PP dan pecalang,” jelas Melati.

Melati masih memahami apabila penertiban dilakukan pada orang di klub yang sedang bekerja sebagai pekerja seks. Namun, penertiban juga dilakukan pada orang ragam gender yang datang ke klub untuk bersenang-senang semata.

“Saya dengar dari teman-teman ada sampai yang dijambak,” kata Melati.

Ketika berhadapan dengan Satpol PP, ke-12 orang tersebut dihadapkan dengan dua pilihan, antara menjalani sidang tindak pidana ringan atau dipulangkan.

“Karena teman-teman tidak memahami mekanisme itu, akhirnya mereka kira kurungan penjara atau apa, akhirnya mereka pilih pulang,” jelas Melati.

Mereka pun berakhir di Dinas Sosial Kabupaten Badung dan akan dipulangkan paksa ke daerah asal. Melati bersama jejaringnya pun melakukan advokasi dan menjamin ke-12 orang tersebut agar tidak dipulangkan paksa.

I Wayan Suadi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Badung menjelaskan, penertiban di Canggu dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016. Perda itu membahas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Itu mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda 7 Tahun 2016. Kami makanya lakukan penertiban pada saat itu terjaringlah 12 orang,” jelas Suadi ketika ditemui di kantornya pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Kata Suadi, ada tiga prioritas utama penertiban Satpol PP Kabupaten Badung, yaitu gelandangan dan pengemis (gepeng), waria, dan manusia silver. Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 menyebut ketiga kelompok ini sebagai ‘penyakit masyarakat’.

Dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 disebutkan ada empat bentuk perilaku atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan dan keresahan sosial, sebagai berikut:

  1. Terjadinya kegiatan pelanggaran terhadap kebijakan Daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati), antara lain pelanggaran izin, pelanggaran tempat pelaksanaan usaha, pelanggaran dengan tidak melaksanakan kewajiban terhadap pemerintah daerah dengan tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti pendirian bangunan tanpa izin;
  2. Penyimpangan norma agama, kesusilaan, etika dan hukum, antara lain adanya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
  3. Penyalahgunaan prasarana umum dan utilitas seperti jalan, pasar, taman, jalur hijau, sungai, trotoar dan sebagainya; dan
  4. Tindak kriminal, antara lain kekerasan, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, perjudian, minuman keras dan sebagainya

“Pada dasarnya, ide ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan apresiasi dan implementasi dari aspirasi masyarakat yang mencita-citakan terwujudnya kondisi masyarakat yang ideal, dimana masyarakat dapat melaksanakan aktivitas secara normal, tanpa terganggu oleh kegiatan yang disebut “penyakit masyarakat”,” dikutip dari Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016.

Suadi pun mengatakan hal yang sama dengan Perda tersebut, “Itu namanya kan penyakit masyarakat. Memang walaupun ditertibkan itu tidak bisa menjamin akan selesai persoalan di saat itu”. Ia pun mengatakan, tahun ini sudah dilakukan tiga kali penertiban di wilayah Canggu.

Suadi dan Melati sama-sama menyampaikan perlu adanya rumah singgah. Namun, keduanya mengatakan dua fungsi berbeda dari rumah singgah ini. Pihak pemerintah merujuk ke tempat pelatihan, sementara kebutuhan mendasar adalah ruang aman dari kekerasan.

Suadi mengatakan, ada rencana pembangunan rumah singgah di Kabupaten Badung untuk korban penertiban. “Di sana tentu akan diberikan semacam pelatihan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Bagi Melati, memang perlu adanya rumah singgah, terutama untuk kelompok ragam gender yang mengalami kekerasan, terlantar, atau sedang dirawat. Sejak 2022, Melati bersama lembaganya memperjuangkan dan mencari celah untuk mewujudkan rumah singgah. Namun, hingga kini peluangnya belum tercapai.

Dari pengamatan Melati, dampak Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ke komunitas ragam gender memang belum terlihat saat ini. Namun, Perpres ini dapat memvalidasi tindak kekerasan yang dilakukan kepada kelompok ragam gender. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 menyebut dalam salah satu paragraf penjelasannya, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter. Kehadiran Perpres ini memicu intimidasi dan serangan terhadap ragam gender di berbagai daerah Indonesia.

Sebagaimana kata Melati di awal, dampak Perpres itu sangat terasa di media sosial. Tulisan Simalakama Penyensoran Konten Queer di Media Online oleh Redaksi dan Komunitas menunjukkan adanya kecemasan kelompok ragam gender terhadap terbukanya identitas mereka di media online.

Perundungan siber di media sosial kerap membuat kelompok ragam gender merasa tidak aman. Melati mengungkapkan, beberapa temannya yang bekerja sebagai pembuat konten terpaksa berhenti bekerja karena intimidasi di dunia maya.

Secara prinsip HAM, kelompok ragam geder memiliki hak asasi yang sama. Orientasi seksual dan identitas gender merupakan bagian dari karakteristik pribadi. Amnesty Indonesia menjelaskan, kelompok ragam gender bukan bagian dari penyakit. 

American Psychiatric Association (APA) menghapus homoseksual dari Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental atau Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM) sejak 1973. Begitu pula World Health Organization (WHO) sejak 1990 telah menghapis homoseksual dari klasifikasi penyakit.

“LGBT juga banyak dikaitkan dengan tingginya angka penularan HIV. LGBT dianggap sebagai sumber peningkatan penyebaran infeksi menular seksual (IMS) dan HIV. Padahal, penularan HIV dan IMS disebabkan oleh perilaku beresiko yang bisa terjadi baik pada orang heteroseksual maupun homoseksual, bukan pada orientasi seksualnya itu sendiri,” dikutip dari Amnesty Indonesia.

Tags: kekerasan di baliragam gender
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Menemukan Makna Mis-Registered di Bangga di Bali 

Menemukan Makna Mis-Registered di Bangga di Bali 

17 September 2026
Keamanan Holistik Jadi Kunci Perlindungan Kelompok Rentan

Keamanan Holistik Jadi Kunci Perlindungan Kelompok Rentan

15 July 2026
Realitas Sosial Budaya Patriarki dalam Mata Harumi oleh Putu Oka Sukanta

Realitas Sosial Budaya Patriarki dalam Mata Harumi oleh Putu Oka Sukanta

1 July 2025
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Penciptaan Ancaman di Pulau Para Jagoan

14 June 2025
Masalah Pribadi Berujung Pencemaran Nama Baik

Kugiring Perempuan Muda ke Penjara Bukan untuk Membalas Dendam

4 October 2024
Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

Keresahan dan Ketakutan di Bali Masa Kini

10 June 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Memediasi Hak Asuh Anak dalam Pernikahan Patrilineal

Mempertanyakan Penangkapan Transpuan oleh Satpol PP Badung

23 October 2026
Transisi ke Kendaraan Listrik di tengah Kelangkaan BBM adalah Wacana Kapitalistik?

Transisi ke Kendaraan Listrik di tengah Kelangkaan BBM adalah Wacana Kapitalistik?

23 October 2026
Sanur Intaran Menata Kawasan ke Zona Biru, Hijau, dan Kuning untuk Mengurangi Emisi

Sanur Intaran Menata Kawasan ke Zona Biru, Hijau, dan Kuning untuk Mengurangi Emisi

22 October 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

22 October 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia