
Sudah lebih dua bulan berlalu dari penurunan dua artikel tentang komunitas queer di media jurnalisme warga BaleBengong.id. Akhirnya kami bertatap muka dan membahas hal ini panjang lebar selama beberapa jam pada September 2026 lalu.
Ada tiga kawan dari komunitas queer yang saya ajak bersemuka dalam dua waktu dan dua lokasi berbeda. Persamaannya, saya memilih kedai relatif sepi agar lebih nyaman. Hanya satu hal yang mengusik, suara musik keras dari speaker dan mesin grinder kopi kedai di Kota Denpasar ini. Kadang-kadang saya harus bertanya lagi memastikan ucapan ketiga kawan tadi.
Kami ingin membahas mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik permintaan penurunan dua artikel yang salah satunya ditulis dengan narasi panjang, mendalam, dan bersahaja oleh ketiga kawan itu.
Queer adalah istilah umum atau payung bagi orang-orang yang bukan heteroseksual atau bukan cisgender. Istilah ini mencakup individu seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender, serta mereka yang tidak ingin memakai label tertentu (Amnesty International). Redaksi memilih menggunakan istilah queer dalam tulisan ini.
“Sesaat setelah poster yang memuat nama lembaga dan akun kami tersebar luas dengan narasi kebencian, kami browsing mencari nama sendiri dan nama lembaga,” Dwi merespon lebih awal. Di sebelahnya ada Tri yang menyesap es teh tawar. Keduanya adalah penggerak sebuah komunitas queer yang cukup banyak berkolaborasi dengan lintas komunitas berbagai isu dan juga membuat kegiatan pemberdayaan.
Keduanya menemukan nama lengkap, nama panggilan, nama komunitas di sejumlah media online. Salah satunya BaleBengong. Dwi segera minta penurunan konten dan menunjukkan poster yang menyebarkan nama dan akun medsos komunitasnya selain belasan lembaga pemberdayaan queer lain.
”Alasannya ada nama komunitas dan nama KTP kita. Ada video narsum dengan pasangan lamanya. Suasananya tahun ini lebih menekan,” sebut Dwi terkait artikel yang ia dan dua kawan lain tulis pasca mendapat hibah liputan program BaleBengong.
Dwi bergabung dengan komunitas pada 2019, namun organisasi yang kini sudah berbadan hukum itu sudah dirintis sejak 2017. Mulai aktif pada 2020 saat penggalangan dana korban Covid. “Sekarang kami mulai memikirkan keamanan, sudah berjejaring dengan SAFEnet,” tambahnya.
Eka, penulis lainnya yang meminta takedown karyanya di BaleBengong juga merasakan beban psikis dan kecemasan dari pemicu yang sama, sebuah konten medsos diikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam penjelasannya, pemerintah menetapkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
“Kami maunya (acara komunitas tahunan) stop saja tahun ini. Teman-teman dari Jakarta juga ngasi tahu hati-hati ya kita lagi di-profiling,” sebut Eka. Anak muda ini sudah beberapa kali menulis untuk BaleBengong, ia juga aktif mengikuti kegiatan-kegiatan komunitas isu lain seperti diskusi literasi dan hak asasi manusia. Terkahir saya melihat Eka terlibat dalam kegiatan napak tilas jejak bencana banjir di Kota Denpasar untuk pendokumentasian mitigasi.
“Setelah Perpres Prabowo itu kita konsol, ngecek mood anggota apakah makin panik, waspada atau biasa saja. Moodnya jelek, kita mau dikriminalisasi nih. Gak usah kelihatan dulu atau matiin sosmed?” Ia berbagi situasi menekan ia dan temannya saat itu. Akhirnya akun komunitas di-private.
Akun-akun pembenci yang masih tersebar dan jebakan Perpres
Ketika melakukan pemantauan selama Agustus-September 2026, akun-akun utama yang menyebarkan poster dengan daftar lembaga LGBT dan pendampingan hukum, ternyata masih eksis. Walau menurut Eka dan Tri, mereka sudah melakukan report massal namun jawaban dari platform adalah akun itu tidak melakukan pelanggaran komunitas.
“Poster konten (berisi lembaga dan akun) LGBT sudah di-report tapi gak diturunkan karena tidak menyebutkan LGBT. Maaf konten tersebut masih mengikuti aturan IG,” Tri mengingat kekesalannya pada platform.
Namun benarkah tidak menyebut identitas LGBT atau kata-kata bernada kebencian? Poster pertama (terakhir diterbitkan pada Juni 2026) yang menyebar dari akun shutxx yang kolaborasi dengan 3 akun lain berisi judul seperti ini, “Peta Jaringan Pertahanan Hak Asasi, Struktur Kolaboratif Lembaga dan Komunitas.” Caption-nya “Luar biasa melihat bagaimana struktur organisasi ini membangun jaringan yang sangat kokoh dan berlapis-lapis, hanya untuk memastikan penyimpangan sosial tetap terlindungi dengan rapi.”
Berikutnya di akun berbeda ada konten foto tangkapan layar yang mengutip penjelasan ancaman nonmiliter pada Perpres. Keterangan konten,”Dalam dokumen resmi ini menjelaskan bahwa penyebaran budaya penyimpangan LGBTQ masuk ke dalam kategori ancaman nonmiliter yang dianggap dapat membahayakan kedaulatan dan keselamatan negara.” Disertai tagging ke akun salah satu komunitas queer di Indonesia.
Postingan lain lebih terang benderang memperlihatkan foto seseorang dengan judul “…darurat boti (LBGT)…” Kalimat terusannya tidak pantas disebutkan karena sudah sangat verbal menyatakan kebencian. Sayangnya konten-konten seperti ini masih nampak di platform dalam waktu observasi terakhir.
Kresnanta dari tim BaleBengong melakukan pemantauan media online dengan cara kurasi dan penandaan indikasi unsur kebencian/stigma. Hasil uji sampelnya, ada 37 hasil pencarian berita yang relevan dengan Indonesia dan Bali pada 17 September 2026, disaring dari data scraping mentah. Rentang pemberitaan dilebarkan mulai 2015-2026 untuk melihat apakah memang ada indikasi tahun 2026 ini konten kebencian meningkat? Dari penilaian, konten dengan kategori indikasi kebencian dan ada potensi/perlu diverifikasi pada 2026 sebanyak 11 sampel.
Sebanyak 6 dari 37 sampel berita menunjukkan stigma dan kebencian, sementara 5 dari 37 menunjukkan ada potensi namun perlu verifikasi.

Pro-kontra pemberitaan di media online terkait pemberitaan isu queer masih lekat. Dua pemimpin redaksi media online di Bali dengan pembaca dan variasi konten cukup banyak menyatakan tidak mempublikasikan isu queer tanpa memberikan penjelasan spesifik atas sikap redaksi. Namun, salah satu Pemred yakni Kadek Surya menyatakan pernah menulis dampak negatif hubungan seks sesama jenis (homoseksual) dalam kaitannya dengan peningkatan kasus HIV/AIDS di Bali. “Belum pernah ada permintaan takedown karena nama sudah diinisialkan,” jelasnya.
Secara pribadi, menurutnya isu menjadikan kaum LGBT (ini istilah disebut narasumber) yang mendeklarasikan diri sebagai narasumber relatif “berbahaya” karena memengaruhi bawah sadar pembaca. “Sesuai pengalaman pribadi saya, terpaparnya bawah sadar ini berpeluang membuat seseorang terjerumus menjadi seorang LGBT,” sebutnya.
Di sisi lain ia mengaku bersahabat dengan kaum LGBT, “menurut saya jika memang harus diberitakan, idealnya media harus sangat objektif, berbasis data, humanis, dan tidak menyebarkan kebencian atau prasangka negatif lebih-lebih dalam kultur budaya Bali, peran bebancihan sangat membumi, contohnya kesenian arja muani.” Arja Muani adalah semacam drama tradisional yang menokohkan perempuan tapi aktornya laki-laki.
Dalam konteks pengaduan konten, ada kasus yang berujung pada penghapusan konten oleh internal redaksi tahun 2026 ini. Dalam akun Instagramnya, media RMOL menyatakan, “Kami, redaksi RMOL, menghapus konten berjudul “Dua Pria Diduga Boti Terkena HIV Picu Perdebatan” yang dimuat di akun Instagram kami pada 7 Juni 2026. Konten dihapus karena telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman sebagaimana Risalah Penyelesaian Nomor: 14/Risalah-DP/VII/2026 Tentang Pengaduan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pembaca.”
Pedoman Media Siber Dewan Pers terkait pencabutan berita menyatakan berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Sedangkan dalam Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman Dewan Pers yang disahkan 2022 menyebutkan dalam produksi pemberitaan, wartawan menghindari diksi, suara, gambar, dan grafis yang merendahkan, menghina, menampilkan stereotipe, dan menyebarkan prasangka terhadap suatu kelompok, serta mendorong kebencian dan pelabelan negatif.
Terkait Perpres, Hukum Online mempublikasikan pernyataan seorang praktisi hukum bahwa pencantuman penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 dinilai bermasalah secara hukum tata negara. Ketentuan itu dinilai berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan Perpres serta prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Joeni A. Kurniawan mengatakan, penilaian terhadap Perpres 111/2025 harus dimulai dengan melihat kedudukan hukumnya sebagai peraturan pelaksana. Hal tersebut tampak jelas dari konsiderans ‘Mengingat’ yang merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Serangan digital pada individu atau komunitas queer
Selain melakukan pemantauan konten media sosial dan media online, kami juga mengumpulkan data sekaligus konfirmasi mengenai serangan pada individu dan komunitas queer. Arus Pelangi, sebuah perkumpulan sejumlah LSM dan komunitas menyebut sepanjang periode 2024–2025, Arus Pelangi bersama jaringan anggotanya mendokumentasikan 94 kasus kekerasan yang menargetkan
individu LGBTI+, dengan total 141 korban. Dari jumlah tersebut, tercatat 28 kasus dengan 44 korban pada tahun 2024, dan meningkat secara signifikan menjadi 66 kasus dengan 97 korban pada tahun 2025.
Laporan ini menyebut lonjakan ini mengindikasikan eskalasi kekerasan yang semakin meluas dan intensif. Data ini menegaskan bahwa kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap kelompok LGBTI+ masih berlangsung secara sistemik—tidak hanya terjadi di tingkat sosial, tetapi juga dilegitimasi melalui praktik-praktik negara dan diperkuat oleh norma masyarakat. Syahrul, Badan Pekerja Arus Pelangi dalam jawaban melalui email mengatakan rekapitulasi kasus tahun ini belum selesai.
Sementara itu SAFEnet dalam Laporan Pemantauan Hak Digital di Indonesia Periode April-Juni 2026 menyatakan pada akhir Juni lalu, SAFEnet bersama dengan Jakarta Feminist dan Crisis Response Mechanism (CRM) melangsungkan pendampingan keamanan digital untuk kelompok ragam gender setelah sebelumnya 37 organisasi masyarakat sipil mengalami doxing di beberapa akun instagram. Akun tersebut melakukan framing kepada 37 organisasi yang disebut sebagai pendukung LGBTQ sehingga mendapat ujaran kebencian secara masif baik di media sosial organisasi maupun di media sosial individu.
Satu pekan setelahnya, SAFEnet bersama dengan CRM melakukan sosialisasi panduan respons cepat yang bisa digunakan oleh kelompok rentan apabila mengalami serangan baik secara fisik, maupun secara daring. Selain itu, SAFEnet juga melakukan pendampingan kepada kelompok ragam gender di Badung, Bali, pada April 2026 lalu. Pendampingan ini berlangsung di kantor SAFEnet, berupa konsultasi keamanan digital setelah sebelumnya beberapa orang mengalami persekusi secara daring.
Terkait Perpres ancaman nonmiliter itu, SAFEnet juga menilai hal ini mengorbankan masyarakat sipil, khususnya kelompok minoritas seksual sebagai sasaran yang tidak tepat dan dianggap sebagai musuh negara.
Hal ini dinilai oleh SAFEnet berimbas pada kondisi faktual di lapangan bahwa terdapat fenomena “Pemburu kelompok LGBTQ” yang akan melakukan persekusi secara langsung apabila bertemu secara langsung di ruang publik maupun privat. Pemerintah salah sasaran dalam menentukan prioritas dan ancaman. Tepat Maret 2025, Pemerintah menetapkan PP Tunas yang sama-sama ditetapkan oleh presiden. PP ini mensyaratkan platform untuk membuat penilaian mandiri untuk ramah anak dan pembatasan usia anak. SAFEnet menilai pemerintah seharusnya lebih mengupayakan perlindungan anak di internet ketimbang merepresi kelompok minoritas.

Dampak sensorship
Shinta Ressmy, Anggota Divisi Kesetaraan dan Inklusi (Serasi) SAFEnet mengonfirmasi ada sejumlah pengaduan pasca tersebarnya konten medsos dan Pilpres sehingga membutuhkan konsolidasi. Selain membahas mitigasi serangan juga memberikan panduan seperti kiat-kiat kalau mengalami serangan digital, fisik, psikososial, dan kontak darurat. “Eskalasi media-media homeless bahwa lembaga-lembaga ini mendukung LGBT, juga tereskalasi ke pengurusnya, (akun pembenci) pakai OSINT siapa pengurusnya,” tutur Cacing, panggilan akrab perempuan muda ini.
Misalnya, sebuah organisasi menelusuri kantor dan pengurus, bahkan kantor dan shelternya sempat didatangi orang asing. Dampaknya, seluruh pengurus tidak ngantor 2 minggu. “Ada dokumen penting di kantor tidak berani mengambil, menghapus tag lokasi di Gmap. Mengganti tag lokasi kantor nama disamarkan,” jelas Cacing.
Serangan juga terjadi di platform lain seperti X beredar akun-akun afiliate ngtwit sejumlah pernyataan yang intinya menuliskan berbagai kalimat cap buruk pada queer. Laporan serangan lewat pesan langsung juga ada ke individu dan akun lembaga yang mendorong opsi untuk memproteksi bahkan ada yang menghapus sementara akunnya.
Permintaan penurunan konten (takedown) oleh individu dan komunitas queer juga salah satu opsi yang didiskusikan. Namun, dari aturan Dewan Pers, konten media baru bisa diturunkan jika terbukti melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan.
Cacing mengakui self sensorship dari sisi kebebasan ekpresi mengurangi ruang demokrasi dan memvalidasi terepresi. Namun SAFEnet mengutamakan keamanan korban, sehingga dari asesmen ancaman risiko yang diterima komunitas kalau berpotensi membahayakan, takedown bisa jadi opsi.
Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers menyatakan jika sebuah konten sudah memenuhi UU Pers dan panduan kode etik jurnalistik, tidak ada alasan melakukan takedown. “Termasuk kalau ada yang mengajukan takedown. Kecuali jika melanggar etik, bisa mengadukan ke Dewan Pers,” jelasnya.
Dalam konteks pemberitaan LGBTQ, sudah ada acuannya yakni Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman. Misalnya memenghormati HAM, mengutamakan kemanusiaan, prinsip liputan memperhatikan sensitifitas yang memperhatikan dampak agar tak menambah ekskalasi kekerasan, dan stigma buruk termasuk LGBT. Menurutnya kelompok yang anti menggunakan retorika merujuk merendahkan. Sementara dalam pedoman disebutkan dalam produksi berita menghindari diksi, suara, atau gambar merendahkan.
Jika meja redaksi akhirnya menyetujui takedown walau tidak ada indikasi pelanggaran etik, menurtnya bisa dikoreksi jika pertimbanganya melindungi keselamatan. “Ada pasal berhati-hati jika membahayakan narasumber, menghargai kesepakatan off the record. Ini pertimbangan etik yang bisa dilakukan media. Kecuali ada yang tidak suka konten itu, tidak ada pertimbangan media menyetujuinya (takedown). Itu wilayah sengketa, mekanisme komplain ada aturannya di UU Pers,” jelasnya.
Seingat Manan, tahun ini sampai Agustus 2026 ada 4 pengaduan ke Dewan Pers terkait mengadukan konten melanggar etik terkait LGBT. Dari 4 kasus, dalam 2 kasus itu ada koreksi dan pencabutan konten. Dua lagi dinyatakan tak melanggar kode etik. Manan mengatakan kasusnya bisa jadi lebih banyak, terutama di konten media sosial akun nonmedia, namun Dewan Pers tidak bisa melakukan pemeriksaan sengketa konten medsos menggunakan UU Pers.
Namun ia mengingatkan, jika ada konten penyebar kebencian di medsos, ada sejumlah cara untuk membatasi meluasnya konten tersebut. Misalnya melakukan report ke platform karena menyalahi pedoman komunitas.
Jika penulis atau narasumber dari individu atau komunitas queer merasa media tidak cukup bisa melindungi mereka terutama jika ada intimidasi, menurut Manan hal ini sudah dipaparkan di kode etik juga. Ada pasal perlindungan narasumber tapi dengan cara mendorong media mematuhi kode etik pemberitaan, bisa menggunakan nama anonim jika memang merasa terancam. Kalau perlindungan negara, sifatnya kuratif dan preventif seperti tidak melakukan kekerasan dan perlindungan hukum.
Sedangkan terkait memberikan draft tulisan pada narasumber, ia menilai tidak boleh secara etik karena membaca naskah yang belum dipublikasi itu wilayah editorial yang tidak boleh diintervensi. Karena itu termasuk sensor dan bisa jadi preseden buruk. Jika karya yang dipublikasikan ada kesalahan, bisa minta koreksi atau hak jawab.
Kalau sudah terbit, boleh tidak suka. Kalau sudah terbit punya hak koreksi jika merasa tidak akurat dan dirugikan. Kesepakatan itu tidak berlaku.
Jika ada peristiwa kekerasan yang melibatkan individu LGBT tapi narasumber tidak mau diwawancara, menurut Manan tidak membatalkan mencari informasi. “Tetap menulis secara obyektif, jika ada peristiwa misal ada kekerasan,” tambahnya.
Mencari kesepakatan di tengah represi
Dwi, Tri, dan Eka dalam waktu dan lokasi wawancara berbeda menyetujui ada kesepakatan sederhana mengenai penyebutan identitas, nama, lembaga, orientasi gender, dan lainnya sebagai jalan tengah. “Kalau diliput media kita punya ruang bersama, tapi waktu itu dengan berat hati minta di-takedown dulu. Tidak apa di-post lagi tapi dikoreksi,” sebut Dwi terkait artikel di BaleBengong.
Dampak penyensoran ini, diakuinya belum terpikirkan di masa depan, terutama sebagai ruang berekspresi. Dwi dan Tri mengakui ini topik yang menarik untuk dibahas, mempertemukan mitigasi keamanan digital dan kode etik jurnalistik media. “Jujur belum memikirkan hal itu. Kita perlu menyebarkan informasi pembangunan kesadaran politik. Tapi kalau ada apa di komunitas kita mungkin (media) bisa up. Mungkin perlu informed consent, atau tidak perlu form tapi bisa audio. Kalau mau di-publish, prosesnya bagaimana?” ia mamaparkan bahasan diskusi ini nantinya.
Dalam waktu dekat, komunitas queer akan bertemu secara nasional, dan menurutnya penyensoran dan dampak serta mitigasinya bisa dibahas. Tri mengaku sebelum konten-konten ancaman dan Perpres ini, ia merasa cukup aman menunjukkan nama komunitas dan nama lengkapnya sebagai penulis. Namun dalam periode kecemasan tahun ini, setalah menelusuri nama dan nama organisasi, ia minta takedown di tiga media, dari Singapura dan Indonesia walau artikel tidak mengandung kebencian namun mencantumkan nama lembaga. Satu media nasional berbahasa Inggris yang menulis komunitas merespon dengan koreksi dan mempublikasikan di versi berbayar atau premium agar aksesnya terbatas.
“Dulu, ada optimisme bahwa kita doing the right thing, untuk komunitas,” ingatnya sebelum serbuan konten kebencian dan Perpres ancaman nonmiliter itu.
Sedangkan untuk akun komunitas, mitigasinya langsung private, filter follower, dengan pertanyaan pancingan bagaimana pendapat mereka soal keberagaman gender, kadang stalking daftar follower. Sekitar 1300an akun komunitas ini juga mengarsipkan foto kegiatan atau yang menunjukkan wajah. Hanya tersisa poster simbolik, tidak menunjukkan bahasa verbal queer, hanya kode warna untuk kegiatan-kegiatan edukasi atau diskusi.
Sementara Eka, dalam kondisi represi ini, ia akan memilih media dengan keberpihakan yang jelas. “Kami butuh itu. Jangan netral aja. Kalau ada garansi keamanan sebenarnya orang yang mau (jadi narasumber atau penulis queer) ada, banyak yang perlu diceritakan,” sebutnya. Tapi saat ini antisipasinya lebih tinggi, ada pertimbangan apakah berpengaruh ke kehidupan personal dan profesional.
Di sisi lain, ia mengakui, kalau tidak ada media yang memuat tulisan tentang kegiatan-kegiatan positif tentang mereka, orang yang membenci queer akan lebih banyak menuliskannya.
(Liputan ini bagian dari Fellowship Jurnalisme Isu Hak Digital SAFEnet 2026)




