
Kajian Institute for Essential Services Reform (IESR) memetakan potensi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PTS) Atap di Bali mencapai 4,89 GWp, dari total potensi surya 21,21 GWp. Jumlahnya jauh melampaui kebutuhan listrik riil di Bali saat ini, dengan beban puncak harian 1,3 GWp.
IESR mengidentifikasi tiga hambatan dalam implementasi PLTS Atap, terutama di sektor pariwisata. Pertama, kebutuhan pemahaman kesiapan bangunan, pemilihan teknologi, penyedia jasa kompeten, dan pemeliharaan sistem. Kedua, kepastian kebijakan, ketentuan kuota, dan kemudahan proses persetujuan pemasangan. Ketiga, tingginya investasi awal yang memerlukan skema pembiayaan sesuai karakteristik bisnis pariwisata.
Nikka Sasongko, dari IESR menekankan, perlu kolaborasi untuk mendorong terciptanya permintaan pasar. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku pariwisata, PLN, dan lembaga keuangan dibahas dalam Pekan Iklim Bali 2026. Diskusi ini bertajuk Demand Creation untuk Akselerasi Implementasi PLTS Atap di Sektor Pariwisata Bali, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kuota yang menghambat target
Bali telah memiliki sejumlah aturan untuk mendukung energi bersih, yaitu Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih dan Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik. Selain itu, ada enam kawasan rendah emisi yang diwacanakan di Bali, yaitu Ubud, Nusa Dua, Sanur, Nusa Penida, Kuta, dan Gajah Mada.
Di bidang pariwisata, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan ribuan akomodasi untuk mulai menggunakan PLTS dan kendaraan listrik. “Untuk hotel ada sekitar 1.000 lebih yang ada di Bali yang harus kita ajak ke depannya untuk menggunakan PLTS,” ujar I Wayan Sumarjaya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Sumarjaya mengatakan, Pemprov Bali sedang melakukan pembangunan ke arah green tourism. Ke depannya, pemanfaatan energi bersih akan dimasukkan sebagai salah satu persyaratan lingkungan dalam proses pengurusan perizinan usaha pariwisata.

Kendati sudah ada regulasi, Sumarya mengakui Bali masih tergantung pada energi fosil, adanya tekanan pariwisata terhadap daya dukung alam, dan keterbatasan pengusaha.
Di sisi lain, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Perry Markus menegaskan, pelaku usaha hotel dan restoran mendukung energi bersih. Pasalnya, energi merupakan komponen biaya operasional yang besar. Namun, keputusan investasi juga harus masuk akal secara bisnis, mempertimbangkan nilai investasi, penghematan, masa pengembalian modal, regulasi, dan keandalan sistem.
“Pendekatannya harus mulai kita geser dari supply cost menjadi demand creation. Kita mulai dulu dari kebutuhan energinya masih-masing korporasi tersebut. Kemudian baru kita buat satu business case yang tentunya berdasarkan desain yang tepat,” jelas Perry.
Menurut Perry, penting memberikan pilihan pembiayaan sesuai skala dan kemampuan usaha. “Menurut kami tidak ada one size fits all… Kalau kita lihat hotel besar tentu berbeda dengan hotel menengah, berbeda dengan hotel kecil, berbeda dengan restoran,” imbuhnya.
Perry juga meminta agar regulasi tidak diubah-ubah karena sangat berpengaruh pada investasi jangka panjang. Selain itu, prosesnya juga perlu dimudahkan dan tidak berbelit-belit.
Skema PLN dan keuangan
Menanggapi hal tersebut, Anton Suprapto Adi, General Manager PLN Icon Plus Regional Bali dan Nusa Tenggara menyarankan, pelaku usaha bisa menggunakan Energy Management System (EMS) untuk analisis profil beban energi sebelum pemasangan PLTS.
Penggunaan sistem baterai (BESS) juga direkomendasikan untuk menjaga kualitas daya. Kata Anton, baterai berfungsi menjaga kualitas daya yang dapat bertahan 10-15 tahun, serta jadi cadangan daya otomatis.
Anton menambahkan, atap juga bisa jadi sumber uang. PLN Holding saat ini tengah mencoba virtual power plant, salah satunya ada di Trans Studio Mall Bali. Konsep ini memungkinkan atap hotel atau area parkir menghasilkan pendapatan tambahan melalui integrasi dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU).
Anton juga menawarkan skema managed service (sewa) ke pelaku usaha. Model bisnis ini dikenal sebagai skema Zero Capital Expenditure (Zero CapEx) atau skema sewa performa energi bersih. Pelaku usaha dapat menikmati manfaat energi bersih tanpa investasi awal yang besar. Selain itu, terbebas dari tanggung jawab pengelolaan limbah panel surya di masa depan karena aset dimiliki penyedia jasa.
Dari segi fiskal daerah, Made Aditya Pranajaya dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menyebut ada Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) 2025-2030 untuk membiayai taksonomi hijau.
BPD Bali menawarkan skema pembiayaan kredit investasi pada pelaku usaha untuk pemasangan PLTS dengan jangka waktu 5-8 tahun. “Itu kami berikan dalam bentuk pemasangan instalasi atau penyediaan atau pemberian alat,” kata Aditya.
Tawaran kedua adalah skema modal kerja kepada vendor, kontraktor, atau penyedia peralatan PLTS Atap. “Untuk modal kerja memang agak pendek ya sekitar 1 tahun,” imbuhnya.
Selain itu, BPD Bali juga menawarkan suku bunga khusus jika pelaku usaha terbukti mampu melakukan efisiensi listrik minimal 20% setelah dievaluasi. Suku bunga standarnya berkisar 9,5% hingga 12%.
BPD Bali juga berencana menggandeng Jamkrida Bali Mandara untuk penjaminan kredit bagi pelaku usaha yang terkendala agunan. Bekerja sama pula dengan Icon Plus dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk ekosistem pembiayaan tingkat desa.
Terbentur sistem
Ketika sesi diskusi, Linda, salah satu peserta diskusi membenarkan kendala utama yang dihadapi pelaku usaha memang sesuai dengan yang disampaikan PHRI. Ia juga mengingatkan beban suku bunga dari perbankan akan sangat memengaruhi kelayakan studi dan pengembalian modal proyek PLTS.
Linda menambahkan, sistem off-grid sangat tidak ekonomis untuk hotel besar karena membutuhkan kapasitas baterai dan area atap yang sangat luas. Sistem yang lebih realistis adalah sistem hybrid. Namun, sistem ini tetap terkoneksi dengan grid PLN, sehingga tetap terbentur masalah kuota.
Sejak 2024, pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan kuota untuk pemasangan PLTS Atap sistem on-grid. Pendaftaran kuota pun dibatasi dua kali setahun, siapa cepat dia dapat.









