
Bencana banjir yang terjadi pada September lalu menyebabkan kerugian ekologis, sosial, ekonomi, dan merenggut banyak korban jiwa. Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (PULIHKAN BALI) berinisiasi untuk mengajukan gugatan warga negara yang berdasar pada perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) melalui mekanisme gugatan warga negara (Citizen Lawsuit). Koalisi dan 10 warga penggugat lainnya menilai bahwa peristiwa banjir yang terjadi di Bali tidak bisa dipandang sebagai persoalan karena curah hujan yang tinggi saja, melainkan sebagai permasalahan struktural.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup, tim penggugat telah mengirimkan notifikasi atau pemberitahuan kepada 15 instansi Pemerintah Pusat termasuk Pemerintah Kota Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (SARBAGITA). Batas respon yang diberikan kepada pemerintah yaitu 60 hari per notifikasi tersebut dikirimkan pada 12 November 2025.
Curah hujan yang tinggi menjadi salah satu penyebab dari bencana banjir. Namun, perlu juga dilihat bahwa peristiwa ini terjadi sebagai persoalan struktural. Data yang ditemukan oleh peneliti dan akademisi mengenai maraknya alih fungsi lahan, defisit ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan sampah yang tidak memadai, dan sebagainya memperparah besarnya dampak dan kerusakan atas terjadinya bencana banjir. Pengiriman notifikasi diinisiasi sebagai tuntutan pertanggungjawaban atas kelalaian pemerintah terhadap pengelolaan tata ruang, sistem drainase, persampahan, daerah aliran sungai (DAS), serta penyediaan sistem manajemen bencana. Adapun 5 warga penuntut yang hadir sebagai perwakilan dalam konferensi pers adalah Moko, Juni, Dinda, Nanda, dan Sukarya.

“Diharapkan pemerintah sekarang ke depannya kebijakan tidak cukup hanya berbatas administrasi. Kalau ke depan Bali ini masih tetap berbatas administrasi, kami yakin banjir ya 10-11 tempat akan lebih besar lagi ke depan,” ujar Sukarya. Ia merupakan salah satu warga penggugat yang menuntut adanya program penguatan ekosistem subak berbasis DAS, di mana air hujan bisa terserap daerah pegunungan, hutan, kemudian dialihkan lewat sungai secara alami ke destinasi terakhir yaitu laut. Sukarya juga menyuarakan keresahannya terkait banyaknya sampah di sempadan-sempadan sungai yang menghambat irigasi. Ia pun prihatin sebab permasalahan ini tidak kunjung mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Hal ini selaras dengan data yang menunjukkan bahwa timbulan sampah meningkat dari 800.000 ton di tahun 2019 menjadi lebih dari 1,2 juta ton di tahun 2024, sedangkan 52% tidak tertangani. Sekitar 33.000 ton sampah diperkirakan masuk ke perairan Bali setiap tahunnya. Belum lagi mayoritas sampah hanya berakhir di TPA dengan pola open dumping, tanpa pengolahan. Tidak hanya itu, yang lebih parah adalah hilangnya kawasan hutan, salah satunya hutan di kawasan DAS Ayung yang hanya tersisa ±1.500 hektare (3%). Data pada tahun 2019-2024 menunjukkan laju perubahan lahan di Bali mencapai kehilangan sebesar 6.522 hektar sawah atau rata-rata 1.087 hektar per tahun.
Lonjakan pembangunan pasca pandemi, terutama dari sektor digital nomad dan investasi properti asing, mendorong perubahan pesat di Bali. Data mencatat, investasi asing naik hingga 92% di Badung dan 81% di Denpasar. Namun, laju alih fungsi lahan ini bukan fenomena baru. Citra satelit periode 2010–2015 menunjukkan kawasan Sarbagita mengalami peningkatan area terbangun hingga 501%, menandakan tekanan pembangunan yang telah berlangsung sejak lama.
Masalah semakin parah karena jumlah RTH yang kian berkurang seiring berjalannya waktu. Menurut Undang-undang, setiap kota wajib memiliki RTH minimal 30%. Namun, Denpasar hanya memiliki RTH publik sekitar 405 hektar, atau hanya 3,2%. Hal ini juga menyulitkan dalam mengoperasikan dan merawat sistem drainase karena minimnya RTH dan alat pengendali limpasan seperti sumur resapan, sehingga menyebabkan sistem drainase mengalami penumpukan dan pendangkalan saat hujan deras. Belum lagi, banyak tepi sungai yang seharusnya berupa area terbuka dengan lebar 10 hingga 30 meter, kini telah digunakan untuk pembangunan. Beban drainase ini juga diberatkan dengan pengelolaan sampah yang tidak tegas sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Di tengah tingginya resiko bencana, fasilitas mitigasi di ruang publik justru masih minim. Di kawasan padat seperti pemukiman Tukad Badung serta pusat ekonomi Pasar Badung dan Kumbasari, petunjuk jalur evakuasi nyaris tak terlihat. Desain bangunan pun kerap tidak mendukung proses evakuasi cepat seperti di Pasar Kumbasari yang dipenuhi teralis besi dan tanpa petunjuk menuju tangga darurat. Kondisi itu berujung tragis, ketika beberapa pedagang menjadi korban terseret banjir akibat lambatnya proses evakuasi.
Sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Koalisi Pulihkan Bali menekankan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban hukum dan moral untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan aman. Atas berbagai kerugian, baik materiil maupun immateriil, Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (Pulihkan Bali) menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Melakukan moratorium perizinan berusaha untuk investasi dan/atau proyek pembangunan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan keselamatan ekosistem di wilayah Provinsi Bali
- Pada masa moratorium, pemerintah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bagi Kawasan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA) yang sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk dijadikan sebagai acuan dalam melakukan audit pembangunan dan pedoman untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kawasan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA) yang memiliki daya tahan atas perubahan iklim (climate resilience)
- Melakukan tindakan korektif terhadap kebijakan dan praktik yang berkontribusi pada terjadinya bencana terkait iklim, untuk mewujudkan pengelolaan tata ruang yang adil, pengembangan infrastruktur perkotaan yang ramah iklim dan responsif terhadap bencana, pengelolaan persampahan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, partisipatif dan inklusif di Kawasan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA) Provinsi Bali
- Menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Keadilan Iklim yang mengatur sekurang-kurangnya perihal mitigasi, adaptasi dan kompensasi dari kehilangan dan kerusakan yang disebabkan oleh krisis iklim; dan
- Menjalin dialog bermakna dengan warga dan Tim Advokasi PULIHKAN Bali untuk mencari penyelesaian administratif sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam hal ini, Radit selaku advokat publik mengatakan apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan selama 60 hari tidak kunjung mendapat respon dari pemerintah. Maka, dirinya bersama warga berencana untuk mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena ini sifatnya notifikasi pemberitahuan. Kita memberikan waktu 60 hari berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Ini menjadi upaya haluslah bahasanya. Kita minta baik-baik karena ini fakta yang terjadi, datanya mendukung, kerugiannya nyata, kesalahannya juga mengunggul. Kita ingin agar pemerintah tidak perlu ribut-ribut di pengadilan. Tapi kalau kemudian dalam waktu 60 hari, dua hal yang kemudian kita bisa simpulkan. Pertama, memang pemerintah tidak punya keberpihakan. Pemerintah tidak punya keberpihakan terhadap masyarakat. Kedua, pemerintah anti-sains. Anti-sains sehingga mengabaikan fakta-fakta ilmiah, saintifik yang kemudian muncul. Ketika kalau kemudian dalam waktu 60 hari tidak dijalankan misalnya, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” tegas Radit.
grenetwork.org shortlybusiness.com sangkarbet




![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)





