• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, July 8, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hakim PTUN: Gubernur Bali Harus Cabut Izin PT TRB

Luh De Suriyani by Luh De Suriyani
1 August 2013
in Berita Utama, Kabar Baru, Lingkungan, Pelayanan Publik
0 0
0

hakimPTUN

Hati-hatilah jika berniat berinvestasi di Bali selatan.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) agar Gubernur Bali mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali tentang izin pemanfaatan Tahura Ngurah Rai seluas 122,22 ha ke PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB).

Tahura ini adalah hamparan hutan bakau yang sebelumnya dikelola pemerintah sebagai obyek wisata. Pemerintah Jepang melalui JICA merintis usaha pelestarian mangrove dengan membuat Tahura dan program pembibitan.

Salah satu dalil putusan yang membatalkan izin tersebut adalah surat Gubernur Bali pada 27 Desember 201 tentang penghentian sementara penerbitan persetujuan prinsip untuk bidang jasa usaha akomodasi (berbintang dan hotel melati) di Bali selatan (Denpasar, Badung, dan Gianyar).

“Terbitnya SK izin untuk PT TRB juga inkosistensi aturan sehingga tidak ada kepastian hukum. Pemerintah kurang cermat dan berhati-hati sehingga cacat hukum,” kata Hakim ketua Asmoro Budi Santoso. Putusan ini dibacakan bergantian dengan hakim lain yakni Mursalin Nadjib dan I Dewa Gede Puja.

“Mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakaan batal SK Gubernur tentang izin pemanfaatan Tahura Ngurah Rai seluas 122,22 ha ke PT TRB. Memerintahkan tergugat mencabut surat izin tersebut,” lanjut Asmoro.

Dalam putusannya, disbeutkan sesuai site plan, sarana prasarana itu adalah akomodasi yang dihubungkan dengan SK Moratorium bertentangan dengan kebijakan Gubernur sendiri.

Tergugat yakni Gubernur Bali dan PT TRB sebelumnya menyebut rencana akomodasi di area blok pemanfaatan. Hasil pengecekan lapangan majelis hakim ke lokasi menyebutkan masuk dalam blok perlindungan.

Seorang saksi ahli dari pihak tergugat, Suratman menyebut gazebo berada di blok pemanfaatan. Arah Selatan berada di lautan bebas dan dekat jalan tol di atas perairan. Setelah pengecekan, dengan mencocokan peta zoonasi tahun 2007, terbukti pembangunan 75 penginapan di blok perlindungan dan bertentangan dengan aturan konservasi.

Terkait good governence, hakim menyatakan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik yakni keterbukaan informasi. Tergugat hanya melakukan ekspose dua kali saat pengajuan izin. Sesuai daftar hadir yang diundang hanya instansi terkait, dari masyarakat hanya Bendesa Adat Pemogan. Tidak ada warga Desa Kepaon yang masuk dalam area ini.

“Tidak ada sosialisasi sama sekali di masyarakat. Sehingga warga tidak tahu,” sebut hakim.

Karena itu tiga banjar yakni Sakah, Kajeng, dan Rangkan Sari mengadakan rapat. Dua banjar menolak izin, satu banjar abstain. “Terbukti kurang sosialisasi perencanaan pengelolaan Tahura sehingga menimbulkan gejolak,” lanjut hakim.

Selain itu, hakim memerintahkan tergugat menanggung biaya perkara sebesar Rp 1.787.000.

Ketut Ngastawa, kuasa hukum Gubernur Bali usai persidangan mengatakan akan banding ke PTUN Surabaya. Hakim menyebut proses pengajuan banding maksimal 14 hari setelah putusan.

“Kita tunggu proses hukum dulu sampai inchract, sebaiknya (TRB) tidak usah beroperasi dulu karena ada risiko,” kata Ngastawa. Menurutnya ini masih menjadi objek sengketa. “Pemerintah yakni Gubernur harus mengikuti proses hukum karena kita negara hukum,” tambah pria ini.

Putu Indrawan, salah seorang kuasa hukum Walhi menyebut pemberian izin melanggar peraturan yang pemerintah buat sendiri. Proses pembuktian cukup melelahkan karena ada 45 bukti yang diajukan Walhi untuk memperlihatkan ada cacat hukum dalam proses pemberian izin. Termasuk diubahnya peta zoonasi Tahura.

I Wayan Suardana aka Gendo, Dewan Daerah Walhi Bali yang juga masuk dalam tim kuasa hukum menyatakan kemenangan ini jangan dianggap Walhi mengalahkan gubernur. Menurutnya ini adalah control public. “Bukan bagian KO gubernur,” katanya meminta media tak mempolitisi.

Ini gugatan lingkungan pertama kali menggunakan hak legal standing atas izin investasi di Bali. Menurut Gendo adalah preseden hukum yang baik.” Kalau ada kebijakan dari pejabat Negara yang dianggap keliru masyarakat punya keberanian melakukan hak hukumnya,” sebutnya.

Gubernur dalam memberikan izin diminta berhati-hati dan konsisten dengan kebijakan. “Yang paling penting penerbitan izin mulai sekarang harus melibatkan masyarakat dari awal karena disebut hakim melanggar keterbukaan informasi, jangan sembunyi. Libatkan partisipasi masyarakat,” kata Gendo. [b]

Tags: BaliHukumLingkungan
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Luh De Suriyani

Luh De Suriyani

Ibu dua anak lelaki, tinggal di pinggiran Denpasar Utara. Anak dagang soto karangasem ini alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pernah jadi pemimpin redaksi media advokasi HIV/AIDS dan narkoba Kulkul. Menulis lepas untuk Mongabay.

Related Posts

Budaya Ngayah Makin Langah

Budaya Ngayah Makin Langah

13 June 2025
Melihat Hukum dari Lubang Toilet

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

19 May 2025
Apakah Awig-awig Masih Bertaji Mengadang Alih Fungsi Lahan?

Apakah Awig-awig Masih Bertaji Mengadang Alih Fungsi Lahan?

28 March 2025

Bali Hampir Habis, Semenjana dan Tergantikan

4 January 2025
Over Development Bali di UWRF 2024

Over Development Bali di UWRF 2024

23 October 2024
Yang Lalu Jangan Biarkan Berlalu, Tuturkan di Indonesia Bertutur

Yang Lalu Jangan Biarkan Berlalu, Tuturkan di Indonesia Bertutur

13 August 2024
Next Post
Ribuan Layangan Hiasi Langit Bali

Soal Keluhan Pengguna Jalan Akibat Layang-Layang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Pariwisata Bergeliat, Konflik Tanah pun Menguat

Tren Pariwisata di Kawasan Rawan Bencana

8 July 2025
Pasar Badung Berwajah Mewah, Tukang Suun Kian Lelah, Perlindungan Susah

Pasar Badung’s Fancy Facade, Tukang Suun Plod, Protection is Flawed

8 July 2025
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Bali Masa Depan: Hibriditas atau Eksklusivitas Etnis?

5 July 2025
Mahasiswa menjual Siobak, kuliner khas Buleleng, belajar dari video

Mahasiswa menjual Siobak, kuliner khas Buleleng, belajar dari video

4 July 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia