
Oleh: Agung Sudarsa
Negeri yang Berjalan Tanpa Kendali
Sebuah pesawat modern memang dilengkapi sistem autopilot. Teknologi ini memungkinkan pesawat terbang stabil mengikuti jalur yang telah diprogram. Namun, tidak ada maskapai yang membiarkan pesawat terbang sepenuhnya tanpa pengawasan pilot. Autopilot hanyalah alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab manusia. Pilot tetap mengawasi setiap perubahan cuaca, gangguan teknis, maupun keadaan darurat agar pesawat tetap tiba di tujuan dengan selamat.
Ironisnya, sebuah negeri terkadang justru berjalan seolah-olah menggunakan autopilot. Undang-undang tersedia, peraturan daerah bertumpuk, lembaga pengawas dibentuk, bahkan berbagai prosedur perizinan telah disusun dengan rinci. Namun ketika pengawasan melemah, aturan kehilangan maknanya. Negara tetap berjalan, pembangunan terus berlangsung, tetapi arahnya semakin menjauh dari cita-cita keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Temuan Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Bali mengenai pembangunan yang disebut berlangsung secara brutal dan ugal-ugalan patut menjadi bahan refleksi bersama. Persoalannya bukan sekadar banyaknya bangunan atau investasi yang masuk, melainkan bagaimana pembangunan berlangsung tanpa kendali yang memadai sehingga mengabaikan tata ruang, lingkungan, bahkan kepentingan masyarakat lokal.
Aturan Sudah Banyak, Mengapa Pelanggaran Terus Terjadi?
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan regulasi. Ada Undang-Undang Penataan Ruang, perlindungan lingkungan hidup, perizinan berbasis risiko, hingga berbagai peraturan daerah. Di atas kertas, semuanya tampak lengkap. Namun kenyataan sering menunjukkan hal yang berbeda. Pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan, pembangunan di kawasan yang semestinya dilindungi, hingga berbagai penyimpangan lain tetap berulang.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata kurangnya aturan, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan. Hukum kehilangan daya ketika pelanggaran tidak segera ditindak atau ketika sanksi diterapkan secara tidak konsisten. Akibatnya, muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian orang, sedangkan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau kedekatan dengan kekuasaan memperoleh perlakuan berbeda.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat berhak mengajukan pertanyaan kritis. Mengapa pelanggaran dapat berlangsung dalam waktu lama? Mengapa pengawasan seolah tidak bekerja? Apakah ini hanya akibat kelalaian birokrasi, ataukah patut diduga terdapat kongkalikong dan perselingkuhan antara sebagian pemegang kekuasaan dengan pemilik modal? Dugaan seperti itu tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan transparan, tetapi pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap tabu dalam negara demokrasi.
Siapa Mengawasi Para Pengawas?
Penyair Romawi, Juvenal, lebih dari dua ribu tahun lalu mengajukan pertanyaan yang hingga kini tetap relevan: Quis custodiet ipsos custodes?—“Siapa yang mengawasi para pengawas?” Pertanyaan inilah yang sesungguhnya menjadi inti persoalan dalam tata kelola pemerintahan.
Lembaga pengawas dibentuk agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan. Namun siapa yang memastikan bahwa lembaga pengawas sendiri menjalankan tugasnya secara independen? Ketika fungsi pengawasan melemah, negara memasuki kondisi yang dapat disebut sebagai “negeri autopilot”. Sistem masih berjalan, tetapi tanpa koreksi yang memadai.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal istilah regulatory capture, yaitu keadaan ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru terlalu dekat dengan pihak yang diawasi. Kedekatan seperti ini dapat mengikis independensi sehingga keputusan yang diambil lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada kepentingan publik. Bila kondisi tersebut dibiarkan, pembangunan tidak lagi menjadi instrumen kesejahteraan, melainkan berubah menjadi alat akumulasi keuntungan bagi segelintir pihak.
Membangun Kesadaran, Bukan Sekadar Infrastruktur
Persoalan pembangunan sesungguhnya bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga persoalan kesadaran manusia. Dalam perspektif Pancamaya Kosha sebagaimana dijelaskan dalam Taittiriya Upanishad, manusia berkembang dari kesadaran yang berpusat pada kebutuhan material menuju kebijaksanaan dan kebahagiaan sejati. Demikian pula pembangunan. Ketika hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, pembangunan mudah terjebak pada eksploitasi. Sebaliknya, ketika didasarkan pada kebijaksanaan, pembangunan akan memperhatikan keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual.
Hal yang sama tercermin dalam konsep Tujuh Chakra. Dominasi kesadaran pada pusat-pusat energi yang berkaitan dengan rasa aman dan ambisi material perlu ditransformasikan menuju kesadaran yang lebih tinggi, yaitu kasih, kebijaksanaan, dan kesadaran universal. Pemimpin yang matang secara spiritual tidak akan memandang alam sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai bagian dari kehidupan yang harus dijaga.
Pandangan ini sejalan dengan Peta Kesadaran David R. Hawkins. Hawkins menjelaskan bahwa keputusan yang didorong oleh ketakutan, keserakahan, atau ego berada pada tingkat kesadaran rendah. Sebaliknya, keberanian, integritas, kasih sayang, dan kebijaksanaan merupakan kualitas kesadaran yang jauh lebih tinggi. Pembangunan yang berkelanjutan hanya mungkin lahir dari kualitas kesadaran seperti itu.
Bagi Bali, filosofi Tri Hita Karana sebenarnya telah memberikan arah yang sangat jelas. Harmoni antara manusia dengan Dia Yang Satu Adanya, harmoni antarmanusia, dan harmoni dengan alam merupakan fondasi pembangunan yang tidak lekang oleh waktu. Ketika salah satu unsur diabaikan, keseimbangan akan terganggu.
Mengembalikan Pilot ke Kokpit Negeri
Temuan Pansus TRAP hendaknya tidak berhenti sebagai laporan politik semata. Ia harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan. Reformasi pengawasan menjadi kebutuhan mendesak agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Beberapa langkah dapat dipertimbangkan. Pertama, memperkuat fungsi pengawasan DPRD, lembaga penegak hukum, auditor, dan pengawas internal agar bekerja secara independen. Kedua, menerapkan transparansi penuh terhadap seluruh proses perizinan sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi. Ketiga, melibatkan perguruan tinggi, media, organisasi masyarakat sipil, desa adat, dan komunitas lokal sebagai bagian dari sistem pengawasan publik. Keempat, menerapkan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran tata ruang maupun penyalahgunaan kewenangan. Kelima, membangun kepemimpinan yang berbasis integritas dan kesadaran, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Organisasi masyarakat seperti FOR HATI Bali menunjukkan bahwa masyarakat tidak harus terjun ke politik praktis untuk berkontribusi. Sebagai watchdog dan pressure group, masyarakat sipil dapat menjaga agar arah pembangunan tetap sesuai dengan konstitusi, nilai-nilai budaya, dan kepentingan generasi mendatang.
Pada akhirnya, masalah terbesar sebuah negeri bukanlah kekurangan hukum, melainkan ketika hukum kehilangan penjaganya. Regulasi tanpa pengawasan hanyalah tumpukan dokumen. Pengawasan tanpa integritas hanyalah formalitas. Sebaliknya, ketika hukum ditegakkan dengan keberanian, transparansi, dan kesadaran, pembangunan akan kembali kepada tujuan sejatinya: menghadirkan kesejahteraan, menjaga kelestarian alam, serta memuliakan martabat manusia.
Sebuah negeri tidak boleh dibiarkan berjalan dengan autopilot. Ia memerlukan “pilot” yang memiliki nurani, integritas, dan keberanian untuk mengatakan benar sebagai benar dan salah sebagai salah. Hanya dengan demikian, pembangunan tidak berubah menjadi eksploitasi, tetapi menjadi warisan yang dapat dibanggakan oleh generasi yang akan datang.
Semoga masyarakat tersadarkan bahwa rakyatlah pemilik sah negeri ini, dan para pejabat adalah orang yang digaji rakyat dari pajak. Maka tak ada pilihan lain: Bersuaralah demi tegaknya Dharma di Bumi Pertiwi. Satyameva Jayate!







