
Akhir tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. Nilai KHL di Bali mencapai Rp5.2 juta per bulan, menggunakan standar International Labour Organization (ILO).
Di sisi lain, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 masih berkisar pada nilai Rp3.2 juta per bulan, berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025. Nilainya baru 61% dari nilai KHL. Ada selisih sekitar Rp2 juta antara UMP dengan standar KHL.
Selisih antara UMP dan KHL membuat kelompok serikat pekerja di Bali bersama mahasiswa menuntut agar pemerintah menaikkan UMP Bali. Tuntutan ini diserukan dalam aksi pada Rabu, 21 Oktober 2026 di depan Kantor Gubernur Bali.
Awalnya, aksi direncanakan berlangsung di depan Rumah Jabatan Gubernur Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster, juga berencana menemui perwakilan massa aksi untuk audiensi. Namun, dalam unggahan Aksi Kamisan Bali di Instagram, Koster mengubah jadwal dan tempat audiensi secara mendadak di tengah malam.
Sebelumnya, perwakilan pekerja telah melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada tanggal 28 September. Namun, mereka merasa kecewa dengan rekomendasi normatif yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Bali.
Audiensi berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA, sebelum massa aksi ramai berkumpul di titik aksi. Hanya lima orang yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor dan melakukan audiensi dengan Koster.
Desak kaji ulang upah minimum
Audiensi diwakili oleh koordinator lapangan aksi, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, dan perwakilan mahasiswa. Excel Bhagaskara, koordinator lapangan aksi, mendesak Gubernur Bali untuk menggunakan kewenangannya dalam menetapkan UMP Bali tahun 2027 berdasarkan nilai KHL. Bukan hanya bersandar pada formula nasional yang dinilai menetapkan upah murah.
“Kalau kita bandingkan misalnya dengan provinsi lain, selisih antara UMP sama KHL dia paling hanya kurang Rp100.000, Rp200.000. Sementara, kita di Bali menjadi provinsi paling kurang UMP dan KHL-nya, kedua setelah Jogja,” jelas Excel ketika audiensi.

Excel memaparkan, pertumbuhan ekonomi Bali pasca-pandemi selalu berada di atas rata-rata nasional. Selain itu, produktivitas kerja di Bali tinggi dan realisasi investasi asing sangat besar. Sayangnya, kemakmuran itu tidak dirasakan oleh pekerja yang upahnya masih murah.
“Sementara, kita sama-sama tahu, di Bali selain kita bekerja, ada adat budaya yang juga harus dilestarikan, dan itu biayanya tentunya sangat mahal,” imbuh Excel.
Mereka mendorong Gubernur untuk menetapkan UMP berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengamanatkan penetapan upah berdasarkan KHL. Selama ini, formula penetapan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Perwakilan massa aksi menilai formula tersebut melanggengkan rezim upah murah.
Ketua FSPM Bali, Ida I Dewa Made Raibudi Darsana menambahkan, jangan sampai pekerja Bali seperti tikus yang mati di lumbung padi. “Bali ini sangat terkenal sebagai penghasil devisa terbesar ya dari sektor pariwisata yang disetorkan ke pusat. Tapi apa kontribusi terhadap rakyat?” kata Rai.
Koster sepakat, tapi belum bisa sebut angka pasti
Menanggapi pernyataan perwakilan massa aksi yang hadir, Koster menjelaskan bahwa dia telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk mengkaji besaran UMP, UMK, dan upah minimum sektor untuk tahun 2027.
Dari hasil perhitungan sementara menggunakan formula PP 49/2025, UMP Bali tahun 2027 diproyeksikan hanya mencapai Rp3.450.000. Naik 7.6% dari UMP 2026. “Yang menurut saya itu juga tetap kecil,” ucap Koster.
Koster menyinggung, pekerja di sektor pariwisata mendapatkan penghasilan tambahan dari servis. “Kalau UMP ini tidak berdasarkan sektor, dibuat menyeluruh untuk semua sektor, mungkin untuk pariwisata Rp3.4 (juta) itu terlalu rendah, tapi untuk sektor yang lain, UMKM dan sebagainya, itu menjadi tinggi,” jelasnya.

Ia pun mengatakan, perlu adanya kompromi antara pihak perusahaan dengan pekerja. Sementara, pemerintah akan menjadi penengah.
Koster beralasan, jika UMP langsung dipatok pada angka KHL Rp5.2 juta, itu akan memberatkan biaya produksi dan berisiko membuat banyak perusahaan tutup. “Kalau banyak perusahaan tutup, tenaga kerja hilang juga. Jadi ini harus dipikirkan,” kata Koster.
Lalu, ia juga menekankan pentingnya memiliki dasar hukum administratif yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mengambil kebijakan. “Jangan sampai pula dia melanggar aturan dan menjadi temuan BPK (Badan Pengawas Keuangan) dan kemudian bisa berlanjut menjadi masalah penegak hukum,” lanjutnya.
Menanggapi pernyataan Koster, Rai meluruskan, uang servis di sektor pariwisata bukan bagian dari upah pokok. Terlebih, banyak daily worker (pekerja harian) dan pekerja restoran tidak mendapat uang servis. Selain itu, upah pekerja UMKM tidak didasarkan pada UMP, melainkan kesepakatan bersama.
“Jadi, yang seringkali kami dengar, ketika UMP Bali itu mendekati KHL, nanti akan banyak UMKM yang tutup. Tidak di situ persoalannya, Pak,” kata Rai.
Sebagai jalan tengah, Rai bersama perwakilan massa aksi menawarkan angka UMP sebesar Rp4.500.000. Sementara, Koster belum bisa menyebutkan angka pasti UMP. Ia hanya sepakat nilai UMP harus berada di atas angka formula PP 49/2025.
Koster berjanji akan membawa masukan ini ke rapat tripartit bersama Dewan Pengupahan.
Audiensi diakhiri dengan kesediaan Koster menemui massa aksi yang menunggu di depan Kantor Gubernur Bali.
Menagih janji pada November
Ketika bertemu massa aksi, Koster menyampaikan hasil audiensi. Ia pun meminta waktu hingga akhir tahun 2026 untuk menetapkan angka pasti UMP tahun 2027.
Sebagai respons atas hasil audiensi, Excel mengajak massa aksi untuk mengawal komitmen gubernur. Mereka akan mendatangi Kantor Gubernur Bali kembali dengan massa yang lebih besar saat tanggal penetapan upah tiba.
Berdasarkan aturan, keputusan resmi mengenai UMP harus dikeluarkan gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) pada tanggal 21 November 2026. UMP terbaru akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2027.
Excel menyampaikan, tingkat kepuasan terhadap audiensi dengan Koster berada di angka 80%. Meskipun ruang komunikasinya terbilang cukup baik, ia menyayangkan audiensi dilakukan tertutup.
“Tapi harapan kami sebenarnya paling tidak itu harusnya dibahas bareng-bareng dengan kawan-kawan. Tapi tadi Pak Koster sempat sebenarnya nggak mau keluar, tapi karena kita paksa, kita minta paling tidak dia keluar menyampaikan,” jelas Excel.
Rai juga menyatakan rasa tidak puas karena Koster dinilai masih ragu dan takut dihukum jika membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. “Saya sudah sampaikan, kenapa harus dihukum, Pak? Kecuali Bapak korupsi baru dihukum,” kata Rai.



Aksi dilanjutkan dengan mimbar bebas hingga pukul 18.00 WITA. Aspirasi peserta aksi dituangkan dalam berbagai poster yang menyuarakan keresahan, mulai dari isu lokal Bali hingga isu di Indonesia.

Ketika orasi, salah satu peserta aksi mengajak semua orang untuk mengacungkan tiga jari. Simbol ini digunakan dalam demonstrasi di berbagai daerah Indonesia, salah satunya pada aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Tugu Tani, Jakarta. Dalam The Hunger Games, tiga jari menggambarkan bentuk solidaritas, duka cita, serta pemberontakan masyarakat terhadap kekuasaan tirani dan otoriter.





![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)




