
Sejumlah permasalahan lingkungan yang terjadi di Bali saat ini mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Warmadewa menyelenggarakan dialog publik dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Dialog ini bertajuk Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan, diselenggarakan di Universitas Warmadewa pada Jumat, 24 April 2026.
Melalui kegiatan tersebut, Koster menyampaikan program kerjanya, yaitu Gerakan Bali Bersih Sampah. Ada dua tema besar yang diusung dalam program tersebut, yaitu pengolahan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Sejumlah kebijakan disampaikan Koster dalam mendukung upaya Bali Bersih Sampah tersebut, mulai dari Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, hingga Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, dan laut.
Secara normatif, Koster menyatakan bahwa Bali memiliki sejumlah kebijakan yang kuat. Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaannya jauh dari optimal. Salah satu kebijakan yang belum optimal menurutnya adalah pengelolaan sampah berbasis sumber. Koster menganggap pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 sebagai kendala pelaksanaan kebijakan tersebut. “Karena masyarakat secara psikologis sedang susah, karena ekonominya susah. Nggak ditekan aja sudah susah. Apalagi ditekan ini, bisa berontak dia,” kata Koster dalam pidatonya.
Koster juga beralasan tidak adanya anggaran khusus untuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, terutama di tingkat kelurahan. “Kemudian yang berikutnya juga adalah keterbatasan lahan untuk membangun TPS3R, lahannya nggak ada. Dan saya akui kebiasaan yang belum berubah,” imbuhnya.
Ia pun menyinggung masyarakat Bali yang selama ini telanjur enak karena tidak memilah sampah. “Syukurnya adalah Pak Menteri Lingkungan Hidup bertindak tegas,” kata Koster. Lebih lanjut, Koster mengakui bahwa selama ini TPA Suwung sudah kelebihan kapasitas. Akibatnya, muncul pencemaran air di sekitar TPA, mangrove mati, pencemaran air laut, hingga membahayakan kesehatan masyarakat.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh operasional open dumping TPA Suwung membuat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Teja, menjadi tersangka pencemaran lingkungan. Pasca ditetapkannya Made Teja menjadi tersangka, Koster menyinggung kepanikan yang dialami Kepala Dinas Lingkungan Hidup di tingkat daerah dan juga pejabat lain di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Kalau kita nggak bekerja, nanti ramai-ramai bisa (jadi) tersangka semua. Saya tersangka, walikota tersangka, bupati tersangka, kepala desa tersangka, bedesa tersangka. Kan gitu jadinya,” ujarnya.
Hal tersebut menjadi alasan TPA Suwung tidak bisa menerima sampah organik, hanya bisa menerima sampah residu dan non organik. Pasca pemberitahuan penutupan TPA Suwung, Koster mengklaim bahwa sebagian besar masyarakat Kota Denpasar telah melakukan pemilahan sampah, yaitu sebesar 70% masyarakat. Ia juga mengklaim 80% masyarakat Kabupaten Badung telah memilah sampah.
Ia pun menargetkan Bali bersih sampah tahun 2028. Skemanya dengan pengolahan sampah dari sumber. Selain itu, dengan menyediakan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Koster menyebut TPST di Kabupaten Badung tengah membeli mesin pencacah dan pengolahan sampah organik.
Sementara itu, fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dijanjikan oleh Koster akan groundbreaking pada 8 Juli 2026. “Dikerjakan fasilitasnya ini 1 tahun 3 bulan. Jadi dari Juli 2026, itu selesai Oktober 2027. Kemudian siap-siap segala macam, kira-kira Desember 2027 sudah mulai beroperasi,” jelasnya.
Fasilitas ini digadang-gadang akan mengolah sampah minimum 1.200 ton per hari, yaitu dari Denpasar minimum 700 ton sampah per hari, dan dari Badung minimum 500 ton sampah per hari. “Kalau ini sudah jalan, maka sampah Denpasar dan Badung itu selesai. Tapi tetap harus memilah. Karena ternyata mesinnya ini kalau dipilah sampahnya lebih efisien kerjanya dan lebih optimal hasilnya,” tambahnya.
Selain terkait pengolahan sampah, Koster juga membahas tentang alih fungsi lahan. Terkait mangrove, ia menegaskan akan melarang izin pembangunan usaha di area mangrove dan lahan produktif lainnya. Selain itu, ia juga menjelaskan akan fokus pada masalah air di Desa Kubu, Kabupaten Karangasem pada tahun 2027.










![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)