
Jalan Bypass Ngurah Rai siang itu sedang padat, baik lajur menuju bandara maupun sebaliknya. Di saat bersamaan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggelar aksi solidaritas di depan kantor PT Angkasa Pura Supports (APS) Denpasar, Selasa, 11 Agustus 2026.
Sebelum aksi dimulai, sekitar pukul 11.00 aparat kepolisian dan pecalang sudah bersiaga di depan kantor APS, berjaga di dekat pagar. Sementara itu, peserta aksi dari FSPM berkumpul di depan ruko seberang.
Pukul 12.30 WITA, peserta aksi mulai menyeberang jalan menuju depan kantor APS. Mereka membawa bendera, payung, dan sejumlah poster tuntutan bertuliskan “Yang terbang pesawatnya, yang jatuh hak pekerjanya,” “Pekerjakan kembali/cabut PHK sepihak 6 pekerja PT APS yang diperlakukan semena-mena.”
Karena ruang di depan kantor cenderung sempit, peserta aksi berorasi sambil berdiri di atas trotoar. Polisi dan pecalang berjaga di sepanjang pagar kantor serta mengatur arus lalu lintas yang padat di jam tersebut.

Aksi ini dilatarbelakangi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap enam anggota dan pengurus Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Angkasa Pura Supports, anak perusahaan BUMN PT Angkasa Pura.
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan kasus ini menjadi ujian kepastian hukum, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja dan perlindungan kebebasan berserikat.
“Izinkan kami menyampaikan permohonan maaf telah mengganggu perjalanan masyarakat Bali, untuk semeton yang lewat di depan kantor Angkasa Pura Supports. Tidak lain kami hanya ingin menyampaikan bahwa ada perusahaan yang semena-mena terhadap semeton pekerja Bali. Kami hanya datang ke tempat ini untuk memperjuangkan kawan-kawan kami untuk mendapatkan keadilan. Pak Dodi dan kawan-kawan telah bekerja puluhan tahun. Telah mengabdikan hidupnya siang dan malam demi perusahaan. Tapi balasan yang tidak berempati, itulah yang kami lawan hari ini,” ungkapnya sebagai bagian dari orasi.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026, FSPM juga menggelar aksi di kantor DPRD Provinsi Bali. Salah satu poin tuntutan saat itu berkaitan dengan ketidakadilan yang dialami pekerja sektor pariwisata di Bali. Namun hingga Agustus ini, FSPM menilai tuntutan tersebut belum digubris.

Perkara ini bermula dari status karyawan “project” yang disandang enam pekerja sejak 2022. Setelah mereka menggelar mogok kerja yang sah pada Agustus 2024, Perusahaan menjatuhkan PHK terhadap keenam pengurus SPM APS tersebut pada 30 November 2024. Mediator Disperinaker Badung sempat menerbitkan Anjuran Nomor 500.15.15/5/1/Disperinaker pada 8 Januari 2026 yang memerintahkan pembatalan PHK dan pembayaran upah selama proses perselisihan, namun anjuran itu tidak dijalankan perusahaan. Karena itu, FSPM mengirim pengaduan ke Satwasker Provinsi Bali pada 6 Juli 2026 dan mendorong agar dugaan pidana ini digabungkan dengan laporan union busting yang sebelumnya sudah masuk ke Ditreskrimsus Polda Bali.
Aksi berakhir pukul 14.00 WITA. Pihak PT APS belum memberikan keterangan terkait aksi tersebut.
Adapun yang menjadi tuntutan SPM Angkasa Pura Supports dan FSPM Regional Bali sebagai berikut:
- Menjalankan Anjuran Mediator No. 500.15.15/5/1/Disperinaker, yaitu membatalkan PHK, mempekerjakan kembali keenam pengurus, serta membayarkan upah proses beserta hak-hak lain termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan THR;
- Hormati kebebasan berserikat dan berkumpul bagi pekerja;
- Menuntut Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali untuk menindaklanjuti pengaduan yang diterima tertanggal 6 Juli 2026 dan menerbitkan nota pemeriksaan atas dugaan pelanggaran upah proses, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan THR.



![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)





