
Wantilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali siang itu ramai oleh sejumlah pekerja. Mereka serentak mengenakan kaos berwarna putih dengan kain dan udeng.
Kamis, 30 April 2026, sehari sebelum Hari Buruh, pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) mendatangi DPRD Provinsi Bali. Puluhan anggota FSPM datang menyampaikan aspirasi. Di tengah-tengah pekerja yang duduk membentuk setengah lingkaran, hadir Ketua DPRD Provinsi Bali. Ada pula perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM), serta perwakilan Disnaker Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar.
Aspirasi FSPM disampaikan oleh Ida I Dewa Made Rai. Secara garis besar, ia menyampaikan ketidakadilan dan eksploitasi yang dialami pekerja bidang pariwisata. Sebagian besar pekerja pariwisata di Bali terikat hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kata Rai, sistem ini membuat para pekerja selalu mengalami kekhawatiran dan tidak berani bermimpi untuk membangun kehidupan jangka panjang.
“Dalam sistem kerja kontrak, ketidakpastian apakah masih akan tetap bekerja atau tidak ketika kontrak kerjanya akan berakhir,” ujar Rai.
Ketidakpastian ditambah lagi dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja yang menjadikan hubungan kerja semakin lentur. Rai menambahkan, tidak ada pembatasan bagi pekerjaan di seluruh bidang, termasuk pekerja dengan sistem PKWT.
Berkaca dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja di sektor pariwisata seharusnya tidak terikat hubungan kerja PKWT. Pasal 4 PP tersebut menyatakan, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Rai juga menyinggung rentannya status daily worker atau pekerja harian di semua lini. Pekerja harian seringkali tidak mendapatkan hak-hak dasar, seperti jaminan sosial dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja. “Pekerja dapat dengan mudah dipanggil dan diberhentikan tanpa mekanisme yang jelas,” imbuhnya.
Di sisi lain, sektor pariwisata merupakan tulang punggung devisa nasional. “Menyumbang lebih dari 50% total devisa pariwisata Indonesia dengan proyeksi mencapai Rp167 – Rp170 triliun pada 2025,” ujar Rai.
Selain pekerja di industri pariwisata, pekerja perikanan Benoa juga menyampaikan aspirasi. Berkaca dari kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beberapa waktu lalu, pekerja perikanan memiliki risiko tinggi. Namun, kesejahteraan dan perlindungannya masih jauh dari layak.
Pekerja perikanan menuntut pengawasan ketat di atas kapal perikanan, tindakan tegas terhadap agen rekrutmen ilegal, keterlibatan pemerintah daerah dalam perlindungan pekerja perikanan, dan ratifikasi Konvensi ILO 188.
Aspirasi juga datang dari perwakilan mahasiswa, Tu De Ardana. Ia menuntut DPRD Provinsi Bali untuk mendorong DPR RI segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan. “Selain itu ada reformasi hubungan kerja. Jangan ada eksploitasi magang lagi. Setelah itu adalah perlindungan substantif buruh perempuan. Ini juga menyambung kepada ratifikasi ILO 150,” ujar Ardana.
Ardana pun mengungkapkan ketakutan mahasiswa saat ini, yaitu cara menghidupi keluarga kelak. Pasalnya, upah rata-rata di Bali jauh dari biaya hidup, sehingga menimbulkan keraguan memilih bekerja di Bali.
Melihat kondisi tersebut, FSPM mendorong Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi Bali agar lebih meningkatkan fungsinya. Salah satu solusi yang diajukan FSPM adalah membentuk tim independen pengawas ketenagakerjaan. Unsurnya terdiri dari Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha. Tim ini bertugas melakukan inspeksi ke perusahaan di wilayahnya masing-masing, serta melaporkannya kepada Disnaker ESDM Provinsi Bali.

Menanggapi aspirasi FSPM, Ketua DPRD Provinsi, Dewa Made Mahayadnya mengatakan akan konsultasi ke Jakarta terkait produk hukum perlindungan PKWT. Dewa berjanji akan berdiskusi dengan Komisi IV DPR RI dan Kepala Disnaker terkait aspirasi FSPM.
“Mohon bersabar dan apabila kita memberikan perlindungan sepenuhnya, pembelaan sepenuhnya kepada tenaga kerja yang outsourcing, PKWT, dan daily worker, kita lakukan semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dewa.
Sementara itu, Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menyinggung banyaknya laporan pekerja yang selama ini masuk ke sistemnya. Ia menyadari banyak pekerja diberikan upah di bawah upah minimum dan sejumlah hak yang tidak terpenuhi.
Kata Setiawan, Disnaker ESDM saat ini memiliki keterbatasan tenaga kerja. Maka, usulan tim independen yang disampaikan FSPM bisa membantu mengampu ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
DPRD Provinsi Bali dan Disnaker Provinsi Bali berjanji akan berkoordinasi untuk membentuk satuan tugas (satgas). Dewa menjelaskan satgas ini akan seperti 911 atau call center. “Iya, (untuk) pengaduan,” kata Dewa.
Terkait kenaikan upah, Setiawan mengatakan akan melakukannya secara berkala. “Tidak hanya di sektor tourism, tapi di semua aspek,” kata Setiawan. Ia menambahkan kenaikan upah tidak bisa dilakukan tiba-tiba. Harus menjamin keberlanjutan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja. Ia mengatakan, tahun 2026 pemerintah akan mengusahakan menyiapkan rumusan agar upah minimum di Bali layak.
Setiawan juga menyinggung fasilitasi pelatihan vokasi yang tengah dilakukan pemerintah. “Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan industri atau kebutuhan lapangan… Lowongan pekerjaan ada banyak, tetapi yang berminat tidak banyak. Ya karena mungkin banyak yang memilih kan, banyak pilihan. Nah, jadi secara angka ada ketimpangan. Lowongan kerjanya banyak, tapi ternyata tidak dipilih,” imbuhnya.
Mengakhiri diskusi, peserta diskusi yang terdiri dari berbagai perwakilan komunitas menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutannya adalah mendesak pemerintah untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan di sektor pariwisata. Inspeksi ini guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.








