Dari tebing Subak yang mengering hingga pantai yang terbenam plastik — ada hutang ekologis yang tumbuh diam-diam, dan generasi yang akan membayarnya bukan generasi yang membelanjakannya.

Ada sebuah adegan yang berulang di banyak desa di Bali. Seorang petani tua berdiri di tepi sawahnya yang mengering, melihat ke arah lereng bukit yang dulu ditumbuhi hutan, sekarang berdiri deretan vila. Saluran subak yang mengalir di sana sejak abad ke-9 — sistem irigasi yang diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia pada 2012 — kini seperti nadi yang pelan-pelan tersumbat. Bukan karena musim kemarau semata, tetapi karena ada pihak lain yang lebih dahulu meminumnya: industri pariwisata yang tumbuh jauh melampaui kapasitas pulau untuk pulih.
Yang ironis adalah, tagihan dari semua ini tidak akan dibebankan kepada generasi yang mengambil keputusan-keputusan besar itu. Tagihan itu sedang menunggu di pintu generasi muda Bali — mereka yang hari ini masih duduk di bangku sekolah, bermain di pantai yang masih tampak indah di permukaan, namun tanpa sadar mewarisi sebuah krisis yang sudah mulai menggelinding sejak lama.
“Hutang ekologis adalah konsep yang sederhana namun menohok: satu generasi mengonsumsi sumber daya alam melampaui kapasitas regenerasinya, dan generasi berikutnya yang menanggung biayanya.”
Utang yang Tidak Tercatat di Buku Tabungan
Dalam literatur etika lingkungan, ada konsep yang disebut ecological debt atau utang ekologis. Azar dan Holmberg (1995) mendefinisikannya sebagai akumulasi kerugian ekosistem yang timbul ketika laju konsumsi sumber daya alam melampaui kapasitas pemulihan alamnya. Konsep ini kemudian berkembang dan menjadi tulang punggung diskusi tentang intergenerational justice — keadilan antargenerasi — yang dipopulerkan lewat gerakan-gerakan iklim global seperti Fridays for Future. Intinya sederhana tapi menohok: satu generasi membelanjakan aset lingkungan, generasi berikutnya menanggung kreditnya.
Bali adalah laboratorium hidup dari konsep ini. (Cole & Browne, 2015) dalam kajian mereka tentang ketidaksetaraan air dan pariwisata menemukan bahwa sektor pariwisata kini mengonsumsi hingga 65% dari total air tawar Bali, sekaligus telah menurunkan permukaan air tanah pulau ini sekitar 60%. (Wikipedia/Subak, 2024) Data ini bukan sekadar angka — ini adalah peta kerugian yang akan dirasakan paling dalam oleh mereka yang tinggal dan tumbuh di sini untuk jangka panjang, bukan oleh tamu yang datang dan pergi.
Sistem Subak yang menjadi simbol keselarasan manusia dan alam dalam filosofi Tri Hita Karana kini terjepit di antara dua tekanan: pertumbuhan populasi yang meningkat lebih dari 70% dalam empat dekade terakhir, dan ledakan pariwisata yang membawa lebih dari 16 juta wisatawan ke pulau ini sebelum pandemi. (IDEP Foundation via Seattle Times, 2022) Sawah yang dulunya dialiri Subak beralih fungsi menjadi lapangan golf dan water park. Hutan yang menampung dan menyaring air bagi seluruh sistem irigasi itu ditebang untuk dibangun vila dan hotel. Ekosistem yang dibangun selama seribu tahun, diurai dalam dua atau tiga dekade.

Plastik di Setiap Jengkal
Persoalan air hanyalah satu dari banyak dimensi hutang ekologis Bali. Di dimensi lain, ada masalah plastik yang sudah mencapai skala darurat. Bali saat ini menghasilkan sekitar 3.436 ton sampah setiap harinya, atau lebih dari 1,2 juta ton per tahun. (Ocean Gardener, 2025) Dari total sampah plastik yang dihasilkan, hanya sekitar 17% yang dianggap dapat didaur ulang, sementara diperkirakan 33.000 ton sampah plastik berakhir di laut setiap tahunnya. (Bali Partnership/SYSTEMIQ, 2019)
Yang membuat angka ini semakin berat adalah temuan Hendrawan dkk. (2023) dari Universitas Udayana yang menyurvei 37 lokasi di kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida (NPMPA): sekitar 94% dari total sampel yang ditemukan di kawasan konservasi tersebut terdiri dari serpihan plastik. Ini bukan lagi soal estetika pantai yang rusak. Ini soal rantai makanan yang tercemar, terumbu karang yang terdegradasi, dan ekonomi perikanan yang akan merosot — seluruhnya dengan konsekuensi yang paling panjang dirasakan oleh generasi muda yang akan bergantung pada ekosistem tersebut selama beberapa dekade ke depan.
Hornbacher (2021), dalam kajian antropologi lingkungan tentang Bali, mengamati bahwa masyarakat Bali sebenarnya sangat sadar dengan kerusakan lingkungan — tetapi kesadaran itu seringkali terbingkai dalam narasi moral dan kosmologis, bukan dalam tekanan politik yang konkret. Petani mengeluhkan menurunnya air tanah, nelayan mencatat perubahan pada terumbu karang, tetapi mekanisme akuntabilitas yang menghubungkan keluhan itu dengan kebijakan tata kelola sering kali macet di tengah jalan. Dan sementara roda birokrasi berputar perlahan, kerusakan terus berjalan.
“Setiap tamu yang meninggalkan Bali membawa foto kenangan indah. Tapi setiap tamu juga meninggalkan jejak — 3,5 kali lebih banyak sampah per hari dibandingkan warga lokal.”
Siapa yang Harus Membayar?
Mari persoalan ini kita bedah lewat etika lingkungan. Kwakye (2025) dalam telaahnya di jurnal Sustainable Development menguraikan bahwa keadilan iklim dan lingkungan memiliki tiga pilar: keadilan distributif (siapa yang menanggung beban), keadilan prosedural (siapa yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan), dan keadilan pengakuan (siapa yang suaranya dihargai). Dalam konteks Bali, generasi muda tidak adil dalam ketiga dimensi tersebut sekaligus. Mereka menanggung beban kerusakan yang tidak mereka sebabkan, mereka hampir tidak pernah dilibatkan dalam keputusan tata kelola sumber daya yang menentukan masa depan mereka, dan suara mereka kerap dianggap belum “berpengalaman” untuk masuk ke ruang-ruang kebijakan.
Mahkamah Konstitusi Jerman pada 2021 telah menetapkan preseden hukum yang penting: kebijakan iklim yang lemah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konstitusional generasi muda karena secara tidak proporsional memindahkan beban ke masa depan. (Kwakye, 2025) Putusan ini bukan sekadar keputusan hukum Eropa — ia adalah cermin bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mulai mempertanyakan: apakah kebijakan lingkungan yang ada saat ini sudah mempertimbangkan hak-hak generasi yang belum sempat bersuara?
IUCN (2021) menekankan bahwa partisipasi bermakna dari kaum muda bukan sekadar soal simbol. Ini adalah kebutuhan struktural — karena merekalah yang paling berkepentingan terhadap jangka panjang setiap keputusan lingkungan yang diambil hari ini. Dalam konteks Bali, ini berarti anak muda Bali perlu dilibatkan bukan hanya sebagai objek kampanye hijau, tetapi sebagai aktor dalam penyusunan kebijakan tata kelola air, pengelolaan sampah, dan pembatasan alih fungsi lahan.
Kembali ke Tri Hita Karana
Ada sesuatu yang menarik ketika kita membaca filosofi Tri Hita Karana — keselarasan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam — bukan hanya sebagai warisan budaya, tetapi sebagai kerangka etika lingkungan yang sangat kontemporer. Dalam konsep ini, alam bukan sekadar sumber daya yang bisa dieksploitasi, melainkan mitra hidup yang memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat dan dijaga kesinambungannya. Ini adalah versi lokal dari apa yang para filsuf barat sebut sebagai environmental stewardship — kepengawasan lingkungan yang melampaui kepentingan satu generasi.
Ironisnya, justru dalam nama pariwisata budaya yang menjual citra Tri Hita Karana itulah kerusakan paling masif berlangsung. Filosofi yang seharusnya menjadi penjaga malah dijadikan komoditas, disajikan di brosur wisata sementara implementasinya dalam kebijakan nyata terus melemah.
Bagi generasi muda Bali, warisan terbesar yang bisa mereka terima bukan sekadar keindahan alam atau keagungan budaya — melainkan pemahaman bahwa mereka adalah pewaris sekaligus penjaga. Dan menjadi penjaga di era ini berarti lebih dari sekadar tidak membuang sampah sembarangan. Ini berarti berani bertanya: ke mana air tanah itu pergi? Siapa yang menetapkan kuota pengeboran sumur hotel? Mengapa rencana tata ruang terus memberikan ruang bagi pembangunan baru sementara kapasitas ekologis pulau ini sudah lama terlampaui?
Hutang lingkungan Bali nyata adanya. Ia tumbuh setiap tahun, diam-diam, di balik foto-foto sunset yang dipenuhi like. Dan generasi yang paling menanggung beratnya adalah mereka yang hari ini masih terlalu muda untuk memilih, tetapi sudah cukup tua untuk mulai bertanya.
Tulisan ini didedikasikan untuk semua kegelisahan anak muda Bali yang masih percaya bahwa pulau mereka layak diperjuangkan — bukan hanya untuk wisatawan, tetapi untuk generasi yang akan datang.
Referensi
- Azar, C. & Holmberg, J. (1995). Defining the generational environmental debt. Ecological Economics, 14, 7–19.
- Cole, S. & Browne, M. (2015). Tourism and water inequity in Bali: A social-ecological systems analysis. ResearchGate / Tourism Geographies.
- Hendrawan, I. G., dkk. (2023). Characteristics and distribution of stranded plastic pollution in Bali conservation areas. Marine Pollution Bulletin. ScienceDirect.
- Hornbacher, A. (2021). Bali’s environmental crisis: between moral ecology and global climate discourse. Social Anthropology, Wiley Online Library.
- IUCN (2021). Courts step up on intergenerational climate justice. International Union for Conservation of Nature.
- Kwakye, A. (2025). The ethical dimensions of climate change: rethinking justice, responsibility, and collective obligation. Sustainable Development, Wiley Online Library.
- Ocean Gardener (2025). Bali’s plastic problem: a 2025 update on the fight for a cleaner paradise. oceangardener.org
- SYSTEMIQ / Bali Partnership (2019). Bali Governor announces initiative to end ocean plastic pollution. systemiq.earth
- UNESCO World Heritage Centre (2012). Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy. whc.unesco.org
- IDEP Foundation via Seattle Times (2022). Bali’s water crisis threatens local culture, UNESCO sites. The Seattle Times / Phys.org.









