• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, December 16, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Peserta Aksi Semakin Lama Menyandang Status Tersangka

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
17 November 2025
in Kabar Baru, Politik
0 0
0
A, B, R, dan M duduk di ruang pengadilan

Sebanyak 8 orang di antara 10 orang dewasa yang ditetapkan menjadi tersangka kerusuhan aksi Bali Tidak Diam memasuki tahap persidangan. Dari 8 orang tersebut, 5 orang di antaranya merupakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berusia 18 tahun. Mereka adalah A, B, R, M, dan F. 

A, B, R, dan M merupakan tahanan rumah, sedangkan F ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sebelum pukul 11.00 WITA, A, B, R, dan M sudah tiba di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka didampingi orang tua, kakak, dan adik, bersabar menunggu panggilan sidang.

Di kursi besi depan ruang sidang juga duduk para pendamping hukum yang berasal dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi. Meski tak saling mengenal, hadir pula orang-orang yang bersolidaritas mendukung A, B, R, M, dan tersangka lainnya.

Waktu demi waktu berlalu, entah sudah berapa kali mereka bolak-balik kantin dan toilet, tapi panggilan sidang tak kunjung terdengar. Ketegangan semakin terlihat di wajah mereka ketika hari semakin menjelang siang. A, B, R, dan M mengenakan pakaian hitam dan putih, tampak mencolok di antara orang lain yang sedang menunggu.

Sekitar pukul 13.00 WITA, panggilan sidang pertama akhirnya terdengar. Bukan sidang A, B, R, dan M, melainkan sidang F dan AT, satu tersangka lain. F ditangkap karena diduga melakukan kerusuhan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada 30 Agustus 2025.

Orang-orang mulai memasuki ruang persidangan. Pihak keluarga tersangka aksi Bali Tidak Diam lainnya ikut masuk sebagai bentuk dukungan kepada F. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada F dan AT.

Jaksa penuntut umum membacakan bahwa F dan AT ditahan karena melakukan pelemparan ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali sekitar pukul 15.30 WITA, ketika peserta unjuk rasa mundur ke beberapa titik. F diduga melakukan pelemparan sebanyak 5 kali dengan pecahan batu ke Ditreskrimsus Polda Bali. Begitu pula dengan AT yang diduga melakukan pelemparan sebanyak 2 kali.

F dan AT dalam sidang perdana

Jaksa menuntut F dan AT atas Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Pasal 170 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama di muka umum. Sementara, Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana menghancurkan, merusak, atau menghilangkan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum.

Namun, persidangan tersebut ditunda selama dua minggu karena masalah pemberkasan. Ignatius Rhadite selaku penasihat hukum F menyoroti profesionalisme jaksa selama persidangan. Pasalnya, sampai hari persidangan, penasihat hukum tidak pernah diberikan turunan dakwaan, termasuk berkas pemeriksaan.

Selain itu, penasihat juga menemukan tindakan jaksa yang sewenang-wenang ingin mengubah dakwaan saat persidangan. “Padahal kalau kita melihat ketentuan KUHP, proses perbaikan dan lain sebagainya hanya mungkin dilakukan 7 hari sebelum persidangan dimulai,” kata Rhadite. Penasihat hukum pun hendak mengajukan eksepsi (sanggahan/bantahan) pada sidang 27 November 2025 mendatang.

Sekitar pukul 15.00 WITA, A, B, R, dan M pun masuk ke ruang sidang. Namun, hakim memutuskan menunda sidang karena 2 tersangka lain yang ditahan di rumah tahanan tidak dihadirkan. Selain itu, jaksa penuntut umum sedang cuti.

Rhadite kembali menyoroti ketidakprofesionalan jaksa karena tidak bertanggung jawab memastikan persidangan berjalan dengan baik. Pasalnya, jaksa tidak menghadirkan 2 tersangka lainnya dan tidak memberitahukan perihal cuti. Selain itu, penasihat hukum juga mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang, padahal sudah tercatat dalam sistem perkara. “Panggilan sidangnya belum pernah kami terima, padahal ketentuannya 3 hari,” ujar Rhadite.

Akibat penundaan persidangan hari itu, 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka semakin lama menyandang status tersangka. Begitu pula 4 orang di antaranya semakin lama mendekam di rumah tahanan (Rutan).

Tags: aksi Bali Tidak DiamAksi di Baliaksi massaDemonstrasi
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Aksi di Bali: Para Relawan yang Berkorban dan Politik Identitas

Aksi di Bali: Para Relawan yang Berkorban dan Politik Identitas

30 September 2025
Koalisi Jurnalis dan LBH Bali Mendesak Polda Menindaklanjuti Laporan Kekerasan saat Liputan Aksi

Koalisi Jurnalis dan LBH Bali Mendesak Polda Menindaklanjuti Laporan Kekerasan saat Liputan Aksi

8 September 2025
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Bali dan Rasisme yang Mengakar

3 September 2025
Kronologi Aksi Bali Tidak Diam

Pejabat Publik Lontarkan Narasi SARA Pasca Aksi Bali Tidak Diam

3 September 2025
AJI dan AMSI Bali Kecam Intimidasi dan Kekerasan Aparat pada Dua Wartawan Peliput Aksi

AJI dan AMSI Bali Kecam Intimidasi dan Kekerasan Aparat pada Dua Wartawan Peliput Aksi

31 August 2025
Kronologi Aksi Bali Tidak Diam

Kronologi Aksi Bali Tidak Diam

31 August 2025
Next Post
Ketika Penjor Bertemu Kabel Listrik: Menimbang Tradisi, Modernitas, dan Moralitas

Ketika Penjor Bertemu Kabel Listrik: Menimbang Tradisi, Modernitas, dan Moralitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Anak Muda Mengolah Limbah Organik di Tengah Macetnya Dukungan Investor

Anak Muda Mengolah Limbah Organik di Tengah Macetnya Dukungan Investor

15 December 2025
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Perempuan dalam Sistem Pewarisan Adat Bali: Terikat Adat, Hak Terbatas

15 December 2025
Gagas Aksi Iklim Melalui Mangrove, Bendega Tanam Harapan di Pesisir

Gagas Aksi Iklim Melalui Mangrove, Bendega Tanam Harapan di Pesisir

14 December 2025
Para Perempuan di Balik Kerajinan Ate

Para Perempuan di Balik Kerajinan Ate

14 December 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia