
Sebanyak 8 orang di antara 10 orang dewasa yang ditetapkan menjadi tersangka kerusuhan aksi Bali Tidak Diam memasuki tahap persidangan. Dari 8 orang tersebut, 5 orang di antaranya merupakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berusia 18 tahun. Mereka adalah A, B, R, M, dan F.
A, B, R, dan M merupakan tahanan rumah, sedangkan F ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sebelum pukul 11.00 WITA, A, B, R, dan M sudah tiba di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka didampingi orang tua, kakak, dan adik, bersabar menunggu panggilan sidang.
Di kursi besi depan ruang sidang juga duduk para pendamping hukum yang berasal dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi. Meski tak saling mengenal, hadir pula orang-orang yang bersolidaritas mendukung A, B, R, M, dan tersangka lainnya.
Waktu demi waktu berlalu, entah sudah berapa kali mereka bolak-balik kantin dan toilet, tapi panggilan sidang tak kunjung terdengar. Ketegangan semakin terlihat di wajah mereka ketika hari semakin menjelang siang. A, B, R, dan M mengenakan pakaian hitam dan putih, tampak mencolok di antara orang lain yang sedang menunggu.
Sekitar pukul 13.00 WITA, panggilan sidang pertama akhirnya terdengar. Bukan sidang A, B, R, dan M, melainkan sidang F dan AT, satu tersangka lain. F ditangkap karena diduga melakukan kerusuhan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada 30 Agustus 2025.
Orang-orang mulai memasuki ruang persidangan. Pihak keluarga tersangka aksi Bali Tidak Diam lainnya ikut masuk sebagai bentuk dukungan kepada F. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada F dan AT.
Jaksa penuntut umum membacakan bahwa F dan AT ditahan karena melakukan pelemparan ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali sekitar pukul 15.30 WITA, ketika peserta unjuk rasa mundur ke beberapa titik. F diduga melakukan pelemparan sebanyak 5 kali dengan pecahan batu ke Ditreskrimsus Polda Bali. Begitu pula dengan AT yang diduga melakukan pelemparan sebanyak 2 kali.

Jaksa menuntut F dan AT atas Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Pasal 170 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama di muka umum. Sementara, Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana menghancurkan, merusak, atau menghilangkan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum.
Namun, persidangan tersebut ditunda selama dua minggu karena masalah pemberkasan. Ignatius Rhadite selaku penasihat hukum F menyoroti profesionalisme jaksa selama persidangan. Pasalnya, sampai hari persidangan, penasihat hukum tidak pernah diberikan turunan dakwaan, termasuk berkas pemeriksaan.
Selain itu, penasihat juga menemukan tindakan jaksa yang sewenang-wenang ingin mengubah dakwaan saat persidangan. “Padahal kalau kita melihat ketentuan KUHP, proses perbaikan dan lain sebagainya hanya mungkin dilakukan 7 hari sebelum persidangan dimulai,” kata Rhadite. Penasihat hukum pun hendak mengajukan eksepsi (sanggahan/bantahan) pada sidang 27 November 2025 mendatang.
Sekitar pukul 15.00 WITA, A, B, R, dan M pun masuk ke ruang sidang. Namun, hakim memutuskan menunda sidang karena 2 tersangka lain yang ditahan di rumah tahanan tidak dihadirkan. Selain itu, jaksa penuntut umum sedang cuti.
Rhadite kembali menyoroti ketidakprofesionalan jaksa karena tidak bertanggung jawab memastikan persidangan berjalan dengan baik. Pasalnya, jaksa tidak menghadirkan 2 tersangka lainnya dan tidak memberitahukan perihal cuti. Selain itu, penasihat hukum juga mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang, padahal sudah tercatat dalam sistem perkara. “Panggilan sidangnya belum pernah kami terima, padahal ketentuannya 3 hari,” ujar Rhadite.
Akibat penundaan persidangan hari itu, 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka semakin lama menyandang status tersangka. Begitu pula 4 orang di antaranya semakin lama mendekam di rumah tahanan (Rutan).


![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)







