
Sumber: Dokumentasi Pribadi
Kebiasaan turun-temurun seperti tradisi membuat Penjor merupakan salah satu bentuk kerjasama komunal yang prosesnya selalu mengalami adaptasi dari jaman ke jaman melalui kepercayaan moral masyarakatnya serta lingkungan tempat tinggal individu itu sendiri. Di Bali, secara konteks kepercayaan moral masyarakatnya, jika akan melaksanakan kegiatan hari Raya Galungan, maka secara alaminya masyarakat akan melakukan kerja sama dalam komunitasnya untuk membuat Penjor sebagai sarana upacara yang maknanya sarat akan rasa terima kasih kepada alam semesta atas kemenangan Dharma melawan Adharma. Di sisi lain, bagi mereka yang tidak bisa mempersiapkan bersama-sama maka memilih untuk membeli Penjor yang sudah jadi. Begitulah realitas kegiatan tradisi budaya di Bali yang bisa menyeimbangkan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya.
Rasa sukacita, kreatifitas, dan usaha kolektif sangat terlihat jelas dalam proses pembuatan hingga pemasangan Penjor di depan karangan rumah. Namun, menjelang perayaan hari raya Galungan, muncul pemberitaan di media online yang mengatakan bahwa adanya himbauan dari PLN. Menurut berita Balipost.com, imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Manajer PLN UP3 Bali Utara, Elashinta. Ia mengimbau agar penjor bisa dipasang minimal 2,5 meter dari sisi kanan, kiri, bawah, atas jaringan listrik sebagai tanda jarak aman. Adanya himbauan ini didasarkan dari masalah gangguan listrik seperti pemadaman listrik mendadak yang bisa saja terjadi dan ditakutkan akan menganggu aktifitas masyarakat dalam melaksanakan hari suci keagamaan.
Konflik moral dalam masyarakat majemuk
Imbauan yang dilontarkan tersebut pun menimbulkan komentar dan reaksi beragam dari netizen di Bali, sebagian masyarakat merasa bahwa imbauan tersebut justru tanpa dasar yang jelas, dan terkesan tidak menghargai dan mengetahui situasi di lapangan kondisi adat di Bali. Apalagi kegiatan membuat penjor sudah ada jauh sebelum kabel-kabel PLN dipasang secara masif. Di sisi lain, ada pula komentar yang mengatakan bahwa PLN memberikan imbauan untuk kebaikan dan keselamatan bersama bukan untuk menghilangkan tradisi membuat Penjor karena PLN adalah lembaga negara yang sudah profesional dalam bidangnya. Fenomena ini menciptakan konflik moral antara moralitas komunal adat dalam pembuatan penjor dan pendekatan utilitarian.
Mengingat, Bali memiliki filosofi yang menjadi panduan hidup, yakni Tri Hita Karana. Tiga penyebab kebahagian ini merupakan contoh baik dari kehidupan sosial budaya di Bali, memberikan energi harmonisasi antara manusia dengan Tuhan, lingkungan bahkan sesama manusia itu sendiri. Terlepas dari poin-poin tersebut, bagi saya, kita juga harus melihat kondisi yang sangat kompleks ini dengan perspektif yang lebih kompleks juga. Adapun saya ingin membedah untuk menganalisis permasalahan ini menggunakan pendekatan filosofis moralistik yang dimana ini bisa menambah wawasan dari apa yang dapat kita lakukan sebagai individu yang sudah beradaptasi dengan kehidupan modern.
Melalui kasus tersebut, saya teringat salah satu pendekatan Greene, seorang filsuf dan psikolog dari Universitas Harvard, menjelaskan bahwa konflik moral bisa terjadi ketika kelompok moral yang berbeda berada dalam wilayah yang sama, namun memiliki pola kerjasama yang tidak seimbang. Greene juga menekankan bahwa perselisihan ini sering diperkuat oleh proses moral intuitif yang terbentuk dari budaya lokal yang telah ada sejak dahulu, sehingga respon dari setiap kelompok dalam merespon permasalahan yang sama akan berbeda-beda (Greene, 2013).
Di jaman sekarang, kegiatan berbudaya tidak hanya menekankan kerja sama antar sesama masyarakat yang budayanya sama saja. Tapi bisa menggerakan mereka-mereka yang di luar budaya itu sendiri untuk saling bekerja sama (jika konteksnya mereka berada pada wilayah yang sama). Pulau Bali, tidak hanya dihuni oleh kelompok Hindu Bali saja, namun dari kelompok yang agama, ras dan suku lain juga menetap serta bekerja di Bali. Di tanah yang sama, ketika hari raya besar Bali datang, kelompok tersebut juga akan ikut merasakan bagaimana antusiasme masyarakat Bali merayakan tradisi dan budaya mereka. Tidak jarang, bahkan kelompok luar Bali yang tinggal di Bali ikut bekerja sama untuk memperkenalkan keunikan tradisi membuat penjor melalui laman sosial media mereka. Bahkan ada juga kalangan masyarakat yang ikut membantu membuat Penjor walaupun bukan budaya original mereka. Bisa dikatakan, bahwa terkait budaya, masyarakat Bali menjadi lebih terbuka dalam hal bekerja sama dengan kelompok lain, di luar kelompok masyarakat Bali karena inilah juga yang dipercaya dalam konsep Pawongan dalam filosofi Tri Hita Karana. Terlebih lagi, upaya-upaya ini merupakan bentuk moralitas kerja sama yang sudah berevolusi dan beradaptasi dengan situasi modern.
Maka, di sinilah titik poin yang menjadi ketegangan ketika ada individu yang memberikan imbauan yang menyinggung adat, dalam hal ini adalah Penjor, inilah yang menimbulkan konflik dalam hal moral. Pihak yang memberikan himbauan merupakan individu yang hidup dan bekerja di Bali, berbagi tanah yang sama. Kasus ini mampu memberikan gambaran argumen Greene (2013) yakni, kerangka dual-process dalam moralitas bahwa sebagian kelompok moral seringkali bertindak berdasarkan intuisi sedangkan kelompok lain menggunakan penalaran rasional. Pihak PLN cenderung bergerak kearah rasional guna memprioritaskan keamanan kolektif dan perlindungan lingkungan. Di lain pihak, kelompok masyarakat Bali dengan warisan budaya lokalnya bertindak dengan moral intuitifnya untuk membuat Penjor. Tidak ada pihak yang secara moral “salah” berkaca dari kasus tersebut. Hanya saja, pandangan moral masing-masing kelompok yang tidak kompatibel. Walaupun belum menjadi aturan wajib, namun kelompok masyarakat merasa imbauan ini masih tidak mudah diterapkan jika melihat kondisi di lapangan terhadap rumah-rumah di Bali. Pandangan inilah yang kemudian menjadi konflik moral di tengah situasi hari raya di Bali.
Kembali lagi saya menyoroti tentang himbauan dari PLN terkait pemasangan Penjor di Bali di tengah kondisi sosial budaya masyarakat saat ini. Menurut pihak Manajer UP3 PLN, imbauan tersebut bertujuan agar momen Galungan dan Kuningan di Bali bisa mendapatkan kelancaran pelayanan listrik dan mencegah terjadinya gangguan sistem kelistrikan bahkan pemadaman. Pernyataan pihak PLN, jika kita bahas dari sisi filsafat moral, bisa mengarah kepada pernyataan yang bersifat pendekatan utilitarian karena menekankan standar kebaikan bersama walaupun konsekuensinya harus menyinggung aktifitas adat dalam hal ini adalah tradisi membuat Penjor.
Bahkan PLN dengan komitmen mereka yakni, Melayani Sepenuh Hati merupakan prinsip yang secara etika yang diharapkan mampu terimplementasi dengan baik bagi semua orang. Namun yang terjadi melalui kasus ini, ternyata himbauan yang dianggap rasional tersebut lemah terhadap praktik dan tradisi budaya. Pihak PLN, juga seharusnya bisa memberikan pernyataan yang lebih hati-hati namun justru kurang hati-hati dalam memandang konteks budaya di Bali. Inilah yang kemudian menjadi perhatian penting untuk setiap pihak agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti dan tidak menyinggung perasaan dari kelompok masyarakat dengan budaya atau adat tertentu. Bagaimanapun juga masyarakat Bali tidak hanya menggunakan listrik namun juga bertanggung jawab untuk mempertahankan adat-istiadatnya. Rekomendasi jarak 2,5 meter merupakan upaya praktis untuk akomodasi yang saling berhubungan tanpa negosiasi dari fakta di lapangan.
Selain dari pemahaman moral di atas, tidak lepas juga menurut saya peran Pemerintah Bali dalam memberikan keseimbangan antara budaya adat dengan kebijakan keselamatan untuk masyarakat umum. Komunikasi serta penegakan aturan tentang keselamatan perlu memasukan kepekaan terhadap pemahaman budaya, terutama di Bali. Berkaca dari kasus ini, permasalahan bukan lagi tentang budaya yang kian tergerus dengan kondisi moderinasi, namun budaya yang tidak mendapatkan rasa aman terhadap himbauan yang bersifat ketidakpekaan terhadap budaya lokal. Memang, pernyataan baru berupa himbauan, namun hal tersebut sudah terlanjur tersebar ke publik. Maka dari itu, penting agar muncul rasa tanggung jawab dari pemerintah untuk menimbulkan rasa aman kepada masyarakat.
Bagaimanapun, masyarakat Bali dikenal secara global karena budayanya. Mempertahankan budaya bukanlah sesuatu yang mudah dan murah. Tentunya dalam hal ini, tidak hanya tugas pemerintah saja, namun masyarakat perlu pemerintah untuk integrasi budaya dan keamaanan di Bali. Mengambil hal-hal baik dari kebijakan budaya, serta hal-hal normatif dari aturan PLN tentu bisa melahirkan nilai moral yang bersifat universal yang bisa dipergunakan oleh masyarakat. Karena bagaimanapun, apa yang baik untuk suatu kelompok belum tentu akan direspon baik oleh kelompok lainnya walaupun kelompok-kelompok tersebut berada dalam satu wilayah yang sama. Maka dari itu diperlukan kerja sama yang terarah antara pihak PLN, masyarakat serta pemerintah guna menciptakan rasa peka terhadap budaya tanpa mengorbankan keselamatan.
Referensi:
Greene, J. (2013). Moral tribes: Emotion, reason, and the gap between us and them. Penguin Press.










