• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, June 7, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Keadilan bagi Guru dan Wajib Belajar 13 Tahun

Pras Yudyo by Pras Yudyo
27 April 2026
in Kabar Baru, Opini, Pendidikan
0
0

Pendidikan Nasional kita hari ini tengah berdiri di persimpangan jalan. Upaya pemerintah merombak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan sebuah pertaruhan masa depan. Sebagai praktisi media yang bergelut dengan arus informasi dan mahasiswa hukum aktif yang mengamati struktur keadilan, saya melihat RUU Sisdiknas harus menjadi “jangkar” bagi tiga isu fundamental: wajib belajar, kesejahteraan pendidik, dan kepastian hukum.

Akselerasi 13 Tahun

Salah satu terobosan paling progresif dalam draf revisi ini adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, yang secara implisit memasukkan satu tahun prasekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam sistem formal. Secara empiris, James Heckman (2006) lewat Heckman Equation membuktikan bahwa investasi pada usia dini memberikan imbal balik (return on investment) ekonomi dan sosial paling tinggi bagi negara.

Namun, di lapangan, khususnya di daerah seperti Bali, PAUD sering kali masih dianggap sebagai “pelengkap” dengan standar sarana-prasarana yang jomplang. Tanpa kodifikasi hukum yang mewajibkan pemerintah daerah mengunci anggaran spesifik untuk PAUD, cita-cita 13 tahun ini berisiko menjadi beban baru bagi orang tua, bukan fasilitas negara. Transformasi ini menuntut jaminan legal agar akses PAUD berkualitas tersedia hingga ke pelosok desa, bukan hanya di pusat kota.

Dekonstruksi Kasta Pendidik

Persoalan kedua yang mendesak adalah dikotomi kesejahteraan guru. Selama ini, kita terjebak dalam “kasta” administratif: Guru ASN, Non-ASN, dan guru di bawah naungan madrasah. Padahal, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menjamin hak atas penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, perbedaan tunjangan yang mencolok untuk beban kerja yang sama adalah sebuah anomali keadilan. Kita membutuhkan sistem Single Salary Scale yang berbasis pada sertifikasi kompetensi, bukan pada NIP atau status kepegawaian. Jika RUU Sisdiknas gagal menyetarakan martabat ekonomi guru madrasah dan guru swasta dengan guru negara, maka saya rasa, kita sedang melanggengkan ketimpangan di jantung kawah candradimuka bangsa. Kesejahteraan guru adalah prasyarat mutlak bagi standarisasi mutu. Tanpa guru yang tenang secara finansial, kurikulum secanggih apa pun hanya akan menjadi macan kertas.

Urgensi Kodifikasi

Penyakit menahun pendidikan kita adalah “ganti menteri ganti kebijakan”. Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat solusi jangka panjangnya adalah kodifikasi hukum yang kuat. RUU Sisdiknas harus mampu menyatukan aturan yang berserakan, mulai dari UU Guru dan Dosen hingga UU Pendidikan Tinggi ke dalam satu payung hukum yang sinkron.

Kodifikasi ini berfungsi sebagai pelindung agar arah pendidikan kita tidak mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan politik sesaat. Standarisasi mutu harus dipahat dalam norma hukum yang stabil namun adaptif terhadap kearifan lokal (local wisdom). Di Bali, misalnya, pendidikan yang bermutu harus mampu mengintegrasikan nilai budaya dengan kebutuhan industri kreatif digital masa depan.

Jalan Keluar

Solusi yang ditawarkan haruslah terukur. Pertama, revisi UU ini wajib memandatkan earmarked funding atau pengalokasian dana khusus dari APBD untuk mendukung transisi wajib belajar 13 tahun. Kedua, pembentukan Lembaga Akreditasi dan Standarisasi yang independen agar mutu pendidikan tidak lagi ditentukan secara subjektif oleh kementerian pelaksana, melainkan oleh indikator objektif yang mapan.

Akhirnya, pendidikan adalah hak, bukan hak istimewa (education is a right, not a privilege). Sebagai bagian dari insan komunikasi di PRSSNI Daerah Bali, saya menyadari bahwa kecerdasan bangsa adalah bahan baku utama kedaulatan informasi. Tanpa revisi UU Sisdiknas yang berpihak pada kesejahteraan guru dan fondasi pendidikan usia dini, narasi Indonesia Emas 2045 hanyalah sebuah utopia di atas lembaran kertas legislasi. Sudah saatnya kita memberikan hukum yang membebaskan bagi mereka yang mencerdaskan.

(Oleh: Prasyudyo, S.I.Kom, CPS., CHRMP, Ketua PD PRSSNI Bali / Mahasiswa Hukum)

Tags: kesejahteraan guruOpiniwajib belajar 13 tahun
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Pras Yudyo

Pras Yudyo

Related Posts

Mai Memunyi!

Mai Memunyi!

30 May 2026
Melali Cokelat dan Sastra di Bali Barat

Bali Hari Ini: Mana Desa, Mana Kota?

29 May 2026
Pemberdayaan Lalai, Kekayaan Bahari Serangan pun Terkulai

Reklamasi Serangan: Elit Parpol Pecah, Media Terbelah, Masyarakat Tetap Susah

25 May 2026
“Slaves of Objects” Candu Kebendaan dari WD

Pikiran yang Didisiplinkan

25 April 2026
Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

Pemerintah Tanpa Modal, Masyarakatnya Dipenjara?

14 April 2026
Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

17 March 2026
Next Post
Waste to Energy bukan Solusi Utama Penanganan Sampah

Waste to Energy bukan Solusi Utama Penanganan Sampah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Sampah tak Selalu Menjadi Musibah

Sampah tak Selalu Menjadi Musibah

5 June 2026
Botol Kaca Menumpuk karena Nilai Ekonominya Rendah, Tanggung Jawab Produsen Minim

Botol Kaca Menumpuk karena Nilai Ekonominya Rendah, Tanggung Jawab Produsen Minim

5 June 2026
Gerakan Masa Subur 25 Seniman Perempuan

“Perang Gender”: Halusinasi di Era Matinya Kepakaran untuk Membungkam Analisis Gender Struktural

5 June 2026

Pengetahuan Pangan Lokal Dijaga Bersama, Tak Hanya oleh Petani

4 June 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia