• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, July 17, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Keadilan bagi Guru dan Wajib Belajar 13 Tahun

Pras Yudyo by Pras Yudyo
27 April 2026
in Kabar Baru, Opini, Pendidikan
0
0

Pendidikan Nasional kita hari ini tengah berdiri di persimpangan jalan. Upaya pemerintah merombak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan sebuah pertaruhan masa depan. Sebagai praktisi media yang bergelut dengan arus informasi dan mahasiswa hukum aktif yang mengamati struktur keadilan, saya melihat RUU Sisdiknas harus menjadi “jangkar” bagi tiga isu fundamental: wajib belajar, kesejahteraan pendidik, dan kepastian hukum.

Akselerasi 13 Tahun

Salah satu terobosan paling progresif dalam draf revisi ini adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, yang secara implisit memasukkan satu tahun prasekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam sistem formal. Secara empiris, James Heckman (2006) lewat Heckman Equation membuktikan bahwa investasi pada usia dini memberikan imbal balik (return on investment) ekonomi dan sosial paling tinggi bagi negara.

Namun, di lapangan, khususnya di daerah seperti Bali, PAUD sering kali masih dianggap sebagai “pelengkap” dengan standar sarana-prasarana yang jomplang. Tanpa kodifikasi hukum yang mewajibkan pemerintah daerah mengunci anggaran spesifik untuk PAUD, cita-cita 13 tahun ini berisiko menjadi beban baru bagi orang tua, bukan fasilitas negara. Transformasi ini menuntut jaminan legal agar akses PAUD berkualitas tersedia hingga ke pelosok desa, bukan hanya di pusat kota.

Dekonstruksi Kasta Pendidik

Persoalan kedua yang mendesak adalah dikotomi kesejahteraan guru. Selama ini, kita terjebak dalam “kasta” administratif: Guru ASN, Non-ASN, dan guru di bawah naungan madrasah. Padahal, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menjamin hak atas penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, perbedaan tunjangan yang mencolok untuk beban kerja yang sama adalah sebuah anomali keadilan. Kita membutuhkan sistem Single Salary Scale yang berbasis pada sertifikasi kompetensi, bukan pada NIP atau status kepegawaian. Jika RUU Sisdiknas gagal menyetarakan martabat ekonomi guru madrasah dan guru swasta dengan guru negara, maka saya rasa, kita sedang melanggengkan ketimpangan di jantung kawah candradimuka bangsa. Kesejahteraan guru adalah prasyarat mutlak bagi standarisasi mutu. Tanpa guru yang tenang secara finansial, kurikulum secanggih apa pun hanya akan menjadi macan kertas.

Urgensi Kodifikasi

Penyakit menahun pendidikan kita adalah “ganti menteri ganti kebijakan”. Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat solusi jangka panjangnya adalah kodifikasi hukum yang kuat. RUU Sisdiknas harus mampu menyatukan aturan yang berserakan, mulai dari UU Guru dan Dosen hingga UU Pendidikan Tinggi ke dalam satu payung hukum yang sinkron.

Kodifikasi ini berfungsi sebagai pelindung agar arah pendidikan kita tidak mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan politik sesaat. Standarisasi mutu harus dipahat dalam norma hukum yang stabil namun adaptif terhadap kearifan lokal (local wisdom). Di Bali, misalnya, pendidikan yang bermutu harus mampu mengintegrasikan nilai budaya dengan kebutuhan industri kreatif digital masa depan.

Jalan Keluar

Solusi yang ditawarkan haruslah terukur. Pertama, revisi UU ini wajib memandatkan earmarked funding atau pengalokasian dana khusus dari APBD untuk mendukung transisi wajib belajar 13 tahun. Kedua, pembentukan Lembaga Akreditasi dan Standarisasi yang independen agar mutu pendidikan tidak lagi ditentukan secara subjektif oleh kementerian pelaksana, melainkan oleh indikator objektif yang mapan.

Akhirnya, pendidikan adalah hak, bukan hak istimewa (education is a right, not a privilege). Sebagai bagian dari insan komunikasi di PRSSNI Daerah Bali, saya menyadari bahwa kecerdasan bangsa adalah bahan baku utama kedaulatan informasi. Tanpa revisi UU Sisdiknas yang berpihak pada kesejahteraan guru dan fondasi pendidikan usia dini, narasi Indonesia Emas 2045 hanyalah sebuah utopia di atas lembaran kertas legislasi. Sudah saatnya kita memberikan hukum yang membebaskan bagi mereka yang mencerdaskan.

(Oleh: Prasyudyo, S.I.Kom, CPS., CHRMP, Ketua PD PRSSNI Bali / Mahasiswa Hukum)

Tags: kesejahteraan guruOpiniwajib belajar 13 tahun
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Pras Yudyo

Pras Yudyo

Related Posts

Memperjelas Persepsi Risiko Berwisata ke Bali

Rahasia di Bawah Gunung Agung: Ketika Batu Lava Membongkar Identitas Asli Pulau Bali

6 July 2026
Renungan untuk Hari Disabilitas

Kenapa Jalur Disabilitas tidak untuk Semua Ragam Disabilitas? 

30 June 2026
Abrasi yang tak Pernah Henti di Pantai Kuta

Gemerlap Pariwisata dan Kemegahan Ritual Bertemu Krisis Ketenteraman Batin

23 June 2026
Upaya Generasi Muda Tamblingan  Membentengi Alas Mertajati dari Eksploitasi

Berpikir Holistik Membangun Bali: Perspektif Pancakosha dan Peta Kesadaran Hawkins

20 June 2026
Wisata di Denpasar, Tiga Tempat Menarik dalam Satu Area

Refleksi Aksi For HATI Bali 2026 dalam Menjaga Masa Depan Bali

8 June 2026
Mai Memunyi!

Mai Memunyi!

30 May 2026
Next Post
Waste to Energy bukan Solusi Utama Penanganan Sampah

Waste to Energy bukan Solusi Utama Penanganan Sampah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

AMSI Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan tidak dapat Diterima atas Kasus Perdata 4 Media

AMSI Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan tidak dapat Diterima atas Kasus Perdata 4 Media

16 July 2026
Kitab yang Ditulis Alam: Membaca The Sacred Text of Padma Karya Sumino dan Sarah Kasuhardi

Kitab yang Ditulis Alam: Membaca The Sacred Text of Padma Karya Sumino dan Sarah Kasuhardi

16 July 2026
Konservasi Kawasan Pura dan Budidaya melalui Bambuloka dari Yayasan Bambu Lestari

Konservasi Kawasan Pura dan Budidaya melalui Bambuloka dari Yayasan Bambu Lestari

16 July 2026
Keamanan Holistik Jadi Kunci Perlindungan Kelompok Rentan

Keamanan Holistik Jadi Kunci Perlindungan Kelompok Rentan

15 July 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia