• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, July 16, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

AMSI Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan tidak dapat Diterima atas Kasus Perdata 4 Media

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
16 July 2026
in Kabar Baru, Opini
0
0

Jakarta, 14 Juli 2026 — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps.

Empat perusahaan pers yang menjadi tergugat adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Gugatan senilai Rp25 miliar tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana klien.

AMSI menghormati kewajiban pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Namun, setelah memeriksa objek sengketa dan pemenuhan syarat formalnya, majelis hakim dapat menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), antara lain apabila perkara diajukan secara prematur atau belum memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh hukum.

Dalam perkara ini, sepanjang berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses keredaksian, sengketa tersebut harus lebih dahulu diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanismenya mencakup hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.

Prinsip itu telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memutuskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa laporan, gugatan, dan tuntutan hukum yang bersumber dari karya jurnalistik tidak semestinya langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata. Penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme dalam Undang-Undang Pers serta pertimbangan Dewan Pers.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat seluruh lembaga negara, termasuk badan peradilan. Karena itu, apabila objek gugatan merupakan karya jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh atau justru telah diselesaikan melalui Dewan Pers, gugatan perdata tersebut patut dinyatakan prematur dan tidak dapat diterima,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika.

Berdasarkan informasi yang diterima AMSI, sengketa pemberitaan ini telah ditangani oleh Dewan Pers dan rekomendasi yang diberikan telah dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan media terkait. Apabila informasi tersebut benar, gugatan perdata ini bukan hanya mengabaikan mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi mengulang sengketa yang telah diselesaikan melalui lembaga yang berwenang menilai produk jurnalistik.

AMSI karena itu meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk terlebih dahulu menentukan apakah pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk pers. Apabila terbukti demikian, majelis hakim diharapkan menerapkan Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan memeriksa substansi jurnalistik dengan semata-mata menggunakan ketentuan perdata umum.

Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya telah menerapkan pendekatan serupa dalam perkara gugatan terhadap enam media. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Perkara itu dinilai prematur dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Kasus tersebut juga dicatat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai contoh penerapan perlindungan hukum terhadap pers.

AMSI mengingatkan bahwa tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar terhadap perusahaan pers dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect. Risiko tersebut semakin berat bagi media lokal yang memiliki sumber daya finansial terbatas. Gugatan semacam ini dapat membuat wartawan dan redaksi takut memberitakan perkara yang menyangkut kepentingan publik, meskipun laporan telah disusun berdasarkan fakta dan prosedur jurnalistik.

Kemerdekaan pers bukan berarti kekebalan terhadap hukum. Wartawan dan perusahaan pers tetap wajib melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab dan hak koreksi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun, pertanggungjawaban atas karya jurnalistik harus dilakukan melalui prosedur yang tepat dan tidak boleh digunakan sebagai instrumen intimidasi atau penghukuman terhadap fungsi kontrol sosial pers.

AMSI menyatakan solidaritas kepada empat perusahaan media yang menghadapi gugatan tersebut dan mengajak seluruh komunitas pers mengawal proses persidangan secara tertib dengan tetap menghormati independensi majelis hakim. (*)

Tags: gugatan media di balisiaran pers
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Solidaritas Media dan Jurnalis Bali Mendorong Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Gugatan Perdata 4 Perusahaan Media

Solidaritas Media dan Jurnalis Bali Mendorong Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Gugatan Perdata 4 Perusahaan Media

14 July 2026
Penganugerahan Olimpiade Jurnalis Muda Pertama di Indonesia di AJW 2026

Penganugerahan Olimpiade Jurnalis Muda Pertama di Indonesia di AJW 2026

5 July 2026
“Perempuan di Sawah” Narasi Agraris di Pembukaan Singaraja Literary Festival 2026

“Perempuan di Sawah” Narasi Agraris di Pembukaan Singaraja Literary Festival 2026

4 July 2026
Hari Laut Sedunia Menjadi Peringatan untuk Menghentikan Ekspansi LNG di Bali

Hari Laut Sedunia Menjadi Peringatan untuk Menghentikan Ekspansi LNG di Bali

18 June 2026
Peluncuran Repositori untuk Memperkuat Pengelolaan Laut di Enam Negara

Peluncuran Repositori untuk Memperkuat Pengelolaan Laut di Enam Negara

17 June 2026
Aksi Tolak Terminal LNG ke DPRD Bali 

Antisipasi Risiko Proyek Energi Gas di Bali

26 May 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

AMSI Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan tidak dapat Diterima atas Kasus Perdata 4 Media

AMSI Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan tidak dapat Diterima atas Kasus Perdata 4 Media

16 July 2026
Membaca Membaca The Sacred Text of Padma, Sebuah Kitab yang Ditulis Alam

Membaca Membaca The Sacred Text of Padma, Sebuah Kitab yang Ditulis Alam

16 July 2026
Konservasi Kawasan Pura dan Budidaya melalui Bambuloka dari Yayasan Bambu Lestari

Konservasi Kawasan Pura dan Budidaya melalui Bambuloka dari Yayasan Bambu Lestari

16 July 2026
Keamanan Holistik Jadi Kunci Perlindungan Kelompok Rentan

Keamanan Holistik Jadi Kunci Perlindungan Kelompok Rentan

15 July 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia