• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, March 5, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Kejanggalan di Balik Putusan Massa Aksi 30 Agustus

LBH Bali by LBH Bali
3 February 2026
in Kabar Baru, Opini, Politik
0
0

Penulis: LBH Bali

Pengadilan Negeri Denpasar telah melegitimasi penegakan hukum yang serampangan terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 di Denpasar, Bali. Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, majelis hakim menyatakan enam pejuang demokrasi bersalah dan menjatuhkan pidana selama dua bulan dua puluh lima hari, serta lima bulan penjara. Adapun dalam perkara Nomor 1288/Pid.B/2025/PN Dps, dua pejuang demokrasi lain juga dinyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama enam bulan. Siang putusan ini dilaksanakan pada 2 Februari 2026.

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi memandang bahwa hakim telah mengingkari prinsip negara hukum dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukan bahwa para pejuang demokrasi tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Hakim juga mengabaikan fakta bahwa para pejuang demokrasi menjadi korban penyelundupan hukum serta pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, koalisi juga menyayangkan pertimbangan hakim yang menggunakan ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara yang buruk sebagai dasar pemidanaan. 

Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, fakta persidangan telah menunjukan secara terang bahwa terdapat penyelundupan hukum oleh aparat penegak hukum. Melalui tindakan pelanggaran hak asasi manusia, para pejuang demokrasi dijadikan kambing hitam atas kerugian yang bukan berasal dari tindakan mereka.

Dari 11 saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun saksi yang bisa menunjukan kesalahan dalam diri terdakwa. Bahkan, terungkap pula terdapat dua orang terdakwa yang hanya berada di sekitar lokasi kejadian untuk membeli makanan, dan ikut berlari karena banyak massa aksi berlarian setelah mendapatkan tembakan gas air mata dari kepolisian.

Keenam terdakwa dalam persidangan juga menyatakan bahwa Berita Acara Kepolisian yang berisi pengakuan diambil dengan tindakan penyiksaan. Para terdakwa dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan oleh penyidik. Namun, sayangnya fakta-fakta mengenai penyelundupan hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia ini tidak dijadikan alasan untuk membebaskan mereka dari segala jerat hukum, dan makin melegitimasi ketidakadilan terhadap mereka. 

Sedangkan dalam perkara Nomor: 1288/Pid.B/2025/PN Dps, telah ditunjukan bahwa tidak ada satu pun saksi maupun ahli dari penuntut umum yang bisa menunjukan kesalahan para terdakwa, termasuk menguraikan bahwa berbagai macam kerusakan yang didalilkan oleh penuntut umum adalah hasil dari tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Jangankan membuktikan kesalahan, seluruh saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum bahkan tidak pernah melihat terdakwa di lokasi aksi demonstrasi. Mereka baru melihat para terdakwa setelah ditunjukan video dan foto oleh penyidik.

Ahli siber yang didatangkan oleh penuntut umum justru makin menguatkan bahwa para terdakwa tidak bersalah, karena dalam pemeriksaan yang dilakukan, ahli tidak melihat keterlibatan para terdakwa pada peristiwa pelemparan yang menyebabkan kerusakan. Selain itu, ahli siber penuntut umum juga turut menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi, adalah akibat dari lemparan yang dilakukan oleh ratusan demonstran lain. Terdakwa juga menyatakan mendapatkan tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang kemudian memaksa menempatkan ia sebagai kambing hitam atas kerusakan yang tidak pernah ia sebabkan. Namun dalam putusannya, hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan tersebut dan tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan perusakan, meski tidak menjelaskan hubungan kausalitasnya. 

Di sisi lain, Pasal 521 KUHP dan Pasal 262 KUHP yang dijadikan dasar pemidanaan oleh hakim merupakan delik materiil, yang tidak hanya mensyaratkan adanya perbuatan, tetapi juga akibat nyata yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, serta hubungan kausal yang jelas antara perbuatan pelaku dan akibat pidana yang terjadi. Oleh karena itu, ketika majelis hakim menyatakan unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi, namun tidak mampu menunjukkan bahwa kerusakan tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan konkret terdakwa tertentu, maka hakim telah bertindak menyalahi hukum. 

Uraian fakta di atas menunjukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara tuduhan dan fakta yang terjadi, dan sayangnya hakim berpihak pada ketidakadilan. Koalisi menilai bahwa serangkaian tindakan oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk penegakan hukum yang serampangan, sekaligus praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik. 

Putusan ini juga makin menunjukkan adanya kepentingan politik secara sistematis yang dikonstruksikan oleh aparat penegak hukum. Mengingat, sejak tahap awal penanganan perkara, aparat kepolisian dan juga penuntut umum hanya berfokus untuk menjerat subjek yang dapat dikenai pemidanaan, bukan untuk menjalankan penegakan hukum berbasis hak asasi manusia. Simpulan ini tercermin dari tindakan penangkapan sewenang-wenang, penyusunan alat bukti yang menabrak prinsip due process of law, serta penyusunan berkas perkara yang kabur dan subjektif oleh penyidik dan penuntut umum. Ketika proses penegakan hukum pidana tidak berbasis hukum acara pidana, maka tersangka ditempatkan hanya sebagai objek kekuasaan bukan subjek hukum yang memiliki hak.  

Hakim dalam putusannya juga mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kekecewaannya terhadap penyelenggaraan negara yang tidak pro rakyat. Dalam pertimbangan putusan, hakim sendiri mengakui bahwa tindakan pelemparan yang dilakukan para terdakwa terjadi sebagai respons atas tindakan aparat yang bersifat represif dan memicu kemarahan. Namun demikian, alih-alih menempatkan konteks tersebut dalam kerangka kebebasan berekspresi sebagai bagian dari kritik terhadap pelanggaran hak warga, putusan hakim justru memposisikan kehadiran para terdakwa dalam aksi sebagai dasar pemidanaan.

Koalisi menilai bahwa ketika negara melalui aparat penegak hukumnya gagal membedakan antara pelaku tindak pidana dengan warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya, maka yang berlangsung bukan penegakan hukum, melainkan praktik kriminalisasi. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyimpulkan putusan ini sebagai preseden berbahaya yang melegitimasi praktik collective punishment, menciptakan efek ketakutan terhadap masyarakat untuk kritis (chilling effect), dan memperkuat tren penggunaan hukum pidana sebagai alat pembungkaman kritik. Jika pola ini dibiarkan, maka setiap warga yang hadir dalam aksi, sekadar berdiri, berlari, atau membeli makanan di sekitar lokasi demonstrasi, berpotensi dijadikan tersangka dan dipidana tanpa perlu pembuktian yang terang.

sangkarbet sangkarbet sangkarbet legianbet
Tags: aksi agustus di baliaksi Bali Tidak Diamkriminalisasi aktivis di balisiaran pers
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Rekapitulasi Dampak Banjir 24 Februari 2026 di 76 Titik Kejadian

Rekapitulasi Dampak Banjir 24 Februari 2026 di 76 Titik Kejadian

28 February 2026

Situasi Pariwisata Bali Kini dari Pernyataan Gubernur

27 February 2026
Merawat Ingatan, Tubuh, dan Perspektif Perempuan lewat Ruang Aman Menulis

Merawat Ingatan, Tubuh, dan Perspektif Perempuan lewat Ruang Aman Menulis

19 February 2026
Imagine: Never Called by My Name Mewakili Kegelisahan Perempuan

Imagine: Never Called by My Name Mewakili Kegelisahan Perempuan

14 February 2026
Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

7 February 2026
Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

Menata Ulang Kebijakan Pengelolaan Sampah Nasional

2 February 2026
Next Post
Menuju Legalisasi Kelembagaan Bendega

Menuju Legalisasi Kelembagaan Bendega

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

5 March 2026
Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

4 March 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Membakar Vitalitas Kebudayaan

4 March 2026
Mesin Tap Trans Metro Dewata Sering Galat

Perang dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

3 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia