
Subak dikenal sebagai lembaga yang mengatur sistem irigasi di Bali. Sementara, bendega merupakan lembaga tradisional di bidang kelautan dan perikanan pada masyarakat adat Bali di wilayah pesisir. Namun, eksistensi bendega tidak sebesar subak.
Status bendega di Bali ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Sayangnya, peraturan di bawahnya belum ditetapkan, sehingga bantuan untuk bendega sering kali sulit disalurkan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali bekerja sama dengan Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) dalam menyusun dokumen petunjuk teknis (juknis) legalisasi kelembagaan bendega. Penyempurnaan dokumen ini dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Diskusi terfokus dihadiri sebanyak 53 peserta, terdiri dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata se-Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem, bendesa adat, akademisi, nelayan, dan Non-Governmental Organization (NGO).
Dalam juknisnya, pembentukan kelembagaan bendega dianggap mendesak untuk menghadapi tantangan di pesisir, seperti perubahan penggunaan ruang pesisir, persaingan pemanfaatan sumber daya laut, serta degradasi lingkungan. Hingga saat ini, bendega lebih berfungsi sebagai komunitas tradisional daripada sebagai lembaga yang memiliki fungsi administratif dan perencanaan yang sistematis. Maka dari itu, juknis ini disusun sebagai acuan pembentukan kelembagaan bendega dalam rangka implementasi Perda Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, perlindungan adat Bali di bidang kelautan dan perikanan, serta menjamin keselarasan nilai Tri Hita Karana dalam pengelolaan sumber daya pesisir laut. untuk melindungi kewajiban hukumnya, yaitu hak pemanfaatan tata ruang kelola, kewajiban adat, dan hak perlindungan sumber daya laut.

Tri Hita Karana sebagai dasar pembentukan bendega
Sebagaimana subak, kelembagaan bendega juga didasarkan pada Tri Hita Karana, yaitu keharmonisan antara manusia dengan Tuhan (Parhyangan), manusia dengan manusia (Pawongan), dan manusia dengan lingkungan (Palemahan).
Parhyangan bendega merupakan tempat suci bagi krama bendega dalam hubungannya dengan Tuhan. Nama tempat suci untuk kelompok bendega biasanya disebut Pura Segara. Namun, setiap tempat memiliki penyebutan lain untuk Pura Segara. Pura inilah yang nantinya menjadi lokasi pelaksanaan upacara adat dan yadnya.
Pawongan Bendega dimaknai sebagai hubungan antar krama bendega dalam melaksanakan aktivitas ekonomi, sosial, budaya, dan religius. Salah satu pendamping kelompok bendega di Seraya menjelaskan bahwa secara kelembagaan bendega sudah ada di Seraya, tetapi kurang terdokumentasi. Dalam aspek Pawongan, yaitu ekonomi, kelompok bendega Seraya sudah diambil perannya oleh kelompok usaha bersama atau koperasi perikanan.
Pada diskusi juknis tersebut, bendega juga terlibat dalam aktivitas sosial budaya yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal ke praktik pelestarian ekosistem pesisir dan laut. Aktivitas ini seperti nyepi segara, larangan alat tangkap tertentu, larangan penangkapan ikan tertentu, kegiatan rehabilitasi mangrove, penanganan sampah laut, pelestarian terumbu karang, dan kegiatan lainnya.
Sementara itu, Palemahan Bendega merupakan tempat melakukan aktivitas ekonomi, sosial, budaya, dan religius krama bendega. Wilayah kerja krama bendega diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Dalam RTRW, zona pemangkalan nelayan diakui keberadaannya sebagai wilayah kerja krama bendega, termasuk untuk tempat tambat dan labuh perahu nelayan, penempatan fasilitas tambat perahu nelayan, penangkapan ikan tradisional, ritual budaya dan keagamaan, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kenelayanan.
Ada 179 zona pemangkalan nelayan yang tersebar di seluruh Bali dengan total luas 1.950,09 hektar. Kabupaten paling banyak yang memiliki zona pemangkalan nelayan adalah Kabupaten Buleleng sebanyak 57 zona. Kemudian, diikuti oleh Kabupaten Karangasem sebanyak 54 zona dan Kabupaten Badung sebanyak 22 zona.
Keanggotaan bendega
Salah satu syarat keanggotaan bendega adalah berasal dari masyarakat pesisir dan berprofesi sebagai nelayan/pembudidaya laut/pengolah/pemasar hasil laut. Dari kata masyarakat pesisir, perdebatan yang muncul dalam FGD ini adalah profesi masyarakat pesisir yang saat ini beralih ke pariwisata. Juknis yang dibahas juga belum melibatkan petambak garam sebagai bagian kriteria keanggotaan bendega.
Atas dasar tersebut, pelaku kelautan dan perikanan ditambahkan sebagai syarat keanggotaan bendega untuk memperluas kemungkinan adanya penambahan profesi di bidang kelautan dan perikanan. Ini juga mempertimbangkan profesi bendega yang tidak selalu bergantung pada tangkapan ikan. Ditambah lagi, MDPI menemukan bahwa hasil tangkapan ikan dari nelayan cenderung menurun dari tahun ke tahun, sehingga ada kemungkinan bertambahnya profesi di bidang kelautan dan perikanan.
Secara geografis, ada 9 kabupaten/kota di Bali. Sementara, hanya 8 kabupaten/kota yang memiliki daerah pesisir. Hanya Kabupaten Bangli yang tidak memiliki kawasan pesisir karena letaknya berada di tengah Pulau Bali. Namun, Bangli memiliki perairan danau yang di dalamnya terdapat aktivitas nelayan.
Forum diskusi pun mengusulkan agar seluruh aktivitas nelayan di wilayah perairan danau dapat diakomodasi dan dilindungi di bawah payung kelembagaan bendega. Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk memastikan lahan danau mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pesisir.
Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2017, ada empat tugas bendega, yaitu menjaga dan melestarikan Palemahan, Pawongan, dan Parhyangan; meningkatkan kemampuan dan pemberdayaan krama bendega dalam mengembangkan kemitraan usaha; memperjuangkan kepentingan krama bendega dalam mengembangkan kemitraan usaha; serta menampung dan menyalurkan aspirasi krama bendega.
Sejalan dengan tugasnya, bendega wajib melaksanakan kewajibannya berlandaskan Tri Hita Karana, yaitu membuat awig-awig; mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal; melindungi dan melestarikan wilayah pesisir dan laut; menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan Palemahan, Pawongan, dan Parhyangan di wilayah pesisir dan laut; melindungi dan mengayomi krama bendega; serta memelihara secara berkelanjutan wilayah pesisir dan laut.
Proses selanjutnya adalah identifikasi dan pendataan untuk memastikan calon lembaga bendega memenuhi kriteria. Seluruh lembaga bendega yang terbentuk akan melakukan musyawarah krama bendega (paruman) untuk pembentukan lembaga secara partisipatif.
Kemudian, akan dibentuk awig-awig sebagai peraturan dasar internal kelembagaan yang mengikat seluruh anggota. Awig-awig akan berisi struktur dan susunan prajuru bendega, hak dan kewajiban, mekanisme pengambilan keputusan, pengaturan tentang kegiatan, sanksi adat, dan hal-hal lain sesuai kesepakatan krama bendega. Tahap terakhir adalah pengesahan kelembagaan untuk legalitas formal bendega agar diakui secara hukum adat dan pemerintahan.
Seluruh peserta diskusi terfokus yang hadir menyepakati petunjuk teknis ini sebagai acuan masyarakat dan pemerintah dalam legalisasi kelembagaan bendega. Hal ini ditegaskan dalam bentuk tanda tangan di dokumen Rumusan Hasil Pertemuan.
sangkarbet sangkarbet sangkarbet legianbet sangkarbet








![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)
