• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, May 17, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Walhi Bali Kembali Mengadukan Pemprov Bali

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
23 February 2013
in Kabar Baru, Lingkungan, Pelayanan Publik
0 0
0

Walhi Bali Saat Mengadu ke Komisi Informasi

Pemerintah Provinsi Bali belum memberikan seluruh dokumen yang diminta Walhi Bali.

Padahal, sebagaimana kesepakatan mediasi pada Jumat (15/2), Pemrpov Bali harus menyerahkan seluruh informasi yang diminta pada Selasa (19/2). Data yang diminta Walhi memang diberikan tapi tidak disertai lampiran keputusan yang menjadi dasar pertimbangan keputusan tersebut. Padahal lampiran tersebut merupakan satu kesatuan dokumen yang disepakati untuk diserahkan ke WALHI.

Karena itulah, Walhi Bali kembali mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali.

Deputi Direktur Walhi Bali, Suriadi Darmoko menjelaskan, sesuai kesepakatan, Pemprov Bali sudah menyatakan siap memberikan informasi yang telah disepakati. Tapi, kenyataannya Pemprov justru melanggar kesepakatan mediasi di KI Provinsi Bali Jumat lalu.

“Termohon ini kan Badan Publik penikmat pajak, wajib dong hukumnya untuk memenuhi setiap permohonan informasi publik apalagi itu sudah menjadi kesepakatan mediasi,” ungkap Suriadi.

Menanggapi laporan WALHI, KIP Bali yang diwakili I Gusti Ngurah Wirajasa menyatakan bahwa KIP akan segera menindaklanjuti laporan Walhi. “Kami akan segera sampaikan kepada bagian sengketa informasi agar segera bisa ditindaklanjuti,” katanya. Wirajasa melanjutkan dalam waktu dekat mungkin akan segera dikirimkan surat kepada para pihak.

Sementara itu, I Wayan Adi Sumiarta dari Divisi Hukum Walhi Bali menyatakan bahwa penguluran proses untuk mendapatkan informasi publik terlebih telah menjadi kesepakatan bersama akan membatasi hak rakyat untuk mengkses setiap kebijakan publik.

Menurut Adi, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Bali. Pertama, karena masyarakat yang ingin mengakses informasi saja sampai harus melewati proses mediasi di KIP. Kedua, Pemprov bali juga gagal dalam menjamin hak publik atas informasi publik.

Lebih lanjut Adi menjelaskan bahwa Pemprov Bali tidak konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat. “Ini tentu bertentangan dengan UU KIP, pasal 39 yang menyebutkan putusan Komisi Informasi yang berasal dari mediasi bersifat final dan mengikat,” katanya.

Karena itu, menurut Adi, KIP harus tegas dan untuk memanggil pihak Pemprov untuk segera memenuhi kesepakatan mediasi yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Pengaduan Walhi kepada KI Bali dilatarbelakangi oleh termohon (Pemprov bali) yang tidak taat pada kesepakatan mediasi. Pemprov Bali tidak memberikan sepenuhnya informasi publik sebagaimana yang telah disepakati. Alasannya, sebagian informasi publik ada yang dirahasiakan. Padahal sesuai UU KIP putusan mediasi bersifat final dan mengikat.

Walhi Bali menuntut KI Bali agar mengabil tindakan tegas untuk segera memanggil Pemprov Bali agar memenuhi kesepakatan mediasi. [b]

Teks dan foto dari Walhi Bali.

Tags: Keterbukaan InformasiLingkunganWalhi Bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Apakah Awig-awig Masih Bertaji Mengadang Alih Fungsi Lahan?

Apakah Awig-awig Masih Bertaji Mengadang Alih Fungsi Lahan?

28 March 2025
Ketika Mall Mengubah Tata Kota

Ketika Mall Mengubah Tata Kota

15 May 2024
TPS Kelating: Bekas Galian C yang “Diserbu” Sampah Penghuni TPA Suwung

TPS Kelating: Bekas Galian C yang “Diserbu” Sampah Penghuni TPA Suwung

6 April 2024
TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

19 October 2023
Refleksi Perilaku Eksploitatif Manusia Lewat Wallaby Project – Mereka

Refleksi Perilaku Eksploitatif Manusia Lewat Wallaby Project – Mereka

17 April 2023
Test Drive Bahan Bakar dari Sampah Plastik

Test Drive Bahan Bakar dari Sampah Plastik

30 September 2022
Next Post
Blanjong Jejak Kemenangan Sri Kesari Warmadewa

Blanjong Jejak Kemenangan Sri Kesari Warmadewa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

POV: Remaja Jompo Cek Kesehatan Gratis Menjelang Ulang Tahun

POV: Remaja Jompo Cek Kesehatan Gratis Menjelang Ulang Tahun

16 May 2025
Perempuan yang Menangis kepada Bulan Hitam, Penculikan Perempuan Berkedok Adat

Perempuan yang Menangis kepada Bulan Hitam, Penculikan Perempuan Berkedok Adat

15 May 2025
Jumlah Perawat di Panti Jompo Masih Minim

Jumlah Perawat di Panti Jompo Masih Minim

14 May 2025
Ingin Mulai Transisi Energi? Coba Model EBT Ini

Ingin Mulai Transisi Energi? Coba Model EBT Ini

13 May 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia