• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, March 14, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Ruang Publik sebagai Ruang Ketiga yang Terabaikan

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
6 October 2025
in Kabar Baru, Pelayanan Publik
0
0

Sejumlah anak muda mendiskusikan pentingnya ruang publik termasuk ruang terbuka hijau yang cukup di Kota Denpasar. Tak hanya sebagai rekreasi dan beraktivitas juga memitigasi bencana seperti banjir. Ruang terbuka hijau (RTH) di Denpasar jauh dari target minimal 20%.

UU 26/2007 tentang Penataan Ruang menyatakan, proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah, dan proporsi RTH publik 20%. Berdasar pemetaan WRI Indonesia tahun lalu, RTH Kota Denpasar kurang dari 5%.

Diskusi ini dilaksanakan komunitas dan peneliti tata ruang Stravenues dan media jurnalisme warga BaleBengong berlangsung di Taman Kota Denpasar, 28 September 2025. Sejumlah komunitas yang kerap mengampanyekan pentingnya akses publik juga hadir seperti Forum Transportasi Bali yang baru-baru ini mengadvokasi kembalinya bus Trans Metro Dewata, Koalisi Pejalan Kaki Bali, dan lainnya.

Kadek Agus Weda Gunawan dari DPD Perhimpunan Tuna Netra (Pertuni) Bali yang menjadi narasumber diskusi menceritakan tantangannya mengakses ruang publik. Menurutnya dalam ruang publik seperti taman kota standar akses harus jelas dan sebelum dibuat ada diskusi dan simulasi dengan komunitas netra. “Misalnya kalau guiding block (warna kuning di trotoar) mengarah ke jalan raya atau pohon, pasti kita ikuti,” katanya tentang perlunya guiding block yang jelas warnanya dan tidak terputus. Warna kuning membantu low vision atau penglihatannya berkurang.

Lampu lalu lintas atau tempat penyeberangan juga menurutnya perlu suara agar saat menyeberang dan macet tidak diterobos. “Kemajuan pariwisata dan teknologi makin bagus apakah sudah memenuhi kebutuhan kita? Apakah pariwisata memberi akses disabilitas? Kalau tidak ada akses kami tidak bisa ke mana-mana hanya diam di rumah,” keluhnya.

Ketika lahir, Agus nondisabilitas, karena suatu penyakit penglihatannya terganggu. Karena itu tidak membayangkan sekarang setelah kena penyakit perlu akses. Misalnya pendidikan, pekerjaan, dan ruang publik. Ia mengeluhkan sulitnya berjalan di trotoar karena banyak motor parkir dan pedagang. Lampu merah dengan suara juga ada yang rusak, harus segera diperbaiki. “Semua berpeluang jadi disabilitas seperti lansia,” jelasnya.

Sementara itu Made Swabawa Sarwadhamana dari Stravenues menjelaskan ruang publik harus bisa diakses oleh siapa pun secara gratis. Namun kini makin banyak privatisasi ruang yang membatasi akses warga. Ia mencontohkan untuk menuju Pantai Suluban akses jalan malah jadi cafe dan ada bagian dari Pantai Sanur disewakan sebagai cafe. Menurutnya Perda Tata Ruang untuk ruang publik kurang banyak diprioritaskan hanya embel saja.

Barda Gemilang, arsitek dari komunitas peneliti ruang publik Capybara UV memaparkan sejarah ruang publik di Indonesia yang terbentuk dari masa lampau. Ruang ini diadopsi kota-kota besar dunia dan di dalamnya ada pemerintahan, distribusi pangan, namun di masa lalu ditutup atau dibentengi untuk melindungi raja. Hal yang sama juga muncul di Indonesia selama masa kerajaan kemudian masa kolonial. Denpasar di masa kolonial mengenal ruang publik seperti istilah catus pata ada puri, pasar, pura, dan plaza atau balai untuk aktivitas politik raja.

Ruang publik kota-kota di Indonesia menurutnya masih rancu dan ini termasuk pseudo public space, contohnya taman kota bisa dimanfaatkan tapi ada aturan misal larangan sampai malam. Contoh lain, Sanur kelihatannya ruang terbuka tapi ada daerah yang dikuasai komersil.

“Termasuk pemakaman jika dimasukkan ruang publik. Apakah bisa dimanfaatkan oleh publik untuk piknik?” tanyanya. Ruang terbuka hijau harusnya tidak bisa dialihfungsikan. Sayangnya karena kurang ruang publik, warga sering memanfaatkan untuk hal pribadi seperti pernikahan dan berjualan.

Dalam ruang publik, menurutnya yang perlu diutamakan adalah pejalan kaki, karena itu saat era kolonial ukuran trotoar minimal 5 feet atau 1,5 meter. Dari sana istilah pedagang kaki lima muncul. Ruang terbuka hijau sangat diperlukan Kota Denpasar saat ini tak hanya untuk rekreasi juga mitigasi bencana sebagai area resapan, tempat mengungsi, dan menampung air hujan sementara seperti ecopark di Jakarta.

Ruang Terbuka Hijau Publik (RTH) idealnya minimal 20% dari total luas kawasan perkotaan. Namun berbagai pembangunan pariwisata khususnya di Bali sering kali tidak diiringi oleh pembangunan ruang publik sebagai ruang ketiga yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Alih fungsi lahan di Kota Denpasar sangat tinggi. Dari rangkuman data ReBuilt, koalisi pembangunan regeneratif mencatat, perubahan tutupan atau alih fungsi ini lebih dari 5000 Ha dalam kurun waktu 30 tahun. Pada 1994, lahan terbangun hanya 30% namun pada 2024 menjadi 70%.

sangkarbet sangkarbet
Tags: ruang publik denpasarruang terbuka hijau
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota adalah Kuburan

Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota adalah Kuburan

11 March 2026
Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

8 February 2026
Sanur Berbenah, dari Shuttle Hingga Perluasan Trotoar

Opini Warga tentang Kawasan Rendah Emisi di Sanur

18 September 2025
Apakah Masih Ada Lahan Hijau di Sanur?

Apakah Masih Ada Lahan Hijau di Sanur?

17 September 2025
Tidak Lagi Gratis, Setiap Ruang DNA Art & Creative Memiliki Nilai Sewa

Tidak Lagi Gratis, Setiap Ruang DNA Art & Creative Memiliki Nilai Sewa

30 October 2024
Next Post
World Day for Farmed Animals: Merayakan Hewan yang Diternakkan dan Ekosistem

World Day for Farmed Animals: Merayakan Hewan yang Diternakkan dan Ekosistem

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota adalah Kuburan

Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota adalah Kuburan

11 March 2026
Hapera Bali Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

Hapera Bali Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

10 March 2026
Rekomendasi Wisata Kano di Mangrove Tepi Kota Denpasar

Rekomendasi Wisata Kano di Mangrove Tepi Kota Denpasar

8 March 2026

Dinamika Nyepi di Bali: Imbas Tawur hingga Kesepakatan Nasional

8 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia