
Usai melintasi padatnya jalanan Imam Bonjol, udara sejuk menyapa ketika mencapai Setra Badung. Perbedaan udara terasa sangat jelas. Jalan Imam Bonjol yang terasa panas, padat, dan jarang tumbuhan digantikan oleh Setra Badung yang rimbun pepohonan besar.
Setra Badung berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dalam Bahasa Indonesia, setra berarti kuburan. Dinamakan Setra Badung karena dulunya kuburan ini dibuat oleh Raja Badung sebagai tempat pengabenan keluarga raja dan rakyatnya.
Luas Setra Badung mencapai lebih dari 9,3 hektar, posisinya terbelah dari barat ke timur. Ada dua jenis pemakaman di Setra Badung, yaitu Setra Gede dan Setra Bugbugan. Setra Gede merupakan lahan kuburan untuk penduduk asli Desa Pakraman Denpasar, lokasinya berada di bagian selatan Jalan Gunung Batukaru. Sementara itu, Setra Bugbugan untuk orang tak dikenal, umat non-Hindu, dan krama tamiu yang bukan berasal dari Desa Pakraman Denpasar. Lokasi Setra Bugbugan ada di sebelah utara Jalan Gunung Batukaru. Dengan skala lahan yang sangat luas, Setra Badung menaungi 30 banjar di Desa Pakraman Denpasar.
Setra Badung merupakan setra terbesar di Denpasar, bahkan ada yang menyebutnya benteng terakhir Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Denpasar. RTH dimaknai sebagai area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dan proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.
Pada tahun 2011, RTH publik eksisting di Kota Denpasar hanya 18,32 persen dari luas wilayah Kota Denpasar. Dalam delapan tahun, RTH publik semakin menyusut menjadi 12,49 persen dari luas wilayah Kota Denpasar. Padahal, pada tahun 2019 Pemerintah Kota Denpasar memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai RTH, tetapi tetap tidak memenuhi proporsi RTH publik yang ditentukan oleh undang-undang.
Setiap Desa Adat di Bali setidaknya memiliki satu setra sebagai tempat penguburan, pengabenan, maupun peristirahatan terakhir. Luas setra tidak bisa berkurang dengan alasan apa pun. Pengurangan luas setra akan dikenakan sanksi, baik denda maupun hukum lain tergantung kesepakatan desa. Sanksi lainnya adalah sanksi niskala, ditandai dengan munculnya wabah penyakit yang melanda penduduk, hewan ternak, atau tanaman yang ada di desa.
Ketakutan mengalihfungsikan setra merupakan wujud architecture of fear. Istilah ini dimulai oleh Nan Ellin dalam buku dengan judul yang sama tahun 1997. Architecture of fear didefinisikan sebagai ketakutan manusia yang dicerminkan pada arsitekturnya sebagai upaya melindungi diri sendiri. Di Bali, setra menjadi tempat yang kerap dicap mistis, menyeramkan, dan disucikan.
Jurnal Setra Badung sebagai Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota di Denpasar pada tahun 2017 mencoba menekankan bahwa setra dapat menjadi solusi untuk krisis RTH di Denpasar. Pemanfaatan setra sebagai ruang terbuka hijau menjadi suatu solusi alternatif, dengan tidak menghilangkan identitas fisik dari setra tersebut.
Peneliti menggambarkan area depan Setra Badung dapat dimanfaatkan sebagai taman kota. Sejumlah fasilitas dapat ditambah, sehingga publik tergerak untuk mengaksesnya, seperti perbaikan fasilitas toilet, penambahan titik penerangan, tempat sampah, dan bangku di sisi depan setra. Sisi depan dipilih oleh peneliti karena jarang dimanfaatkan sebagai area prosesi ngaben.
Terhitung setelah penelitian tersebut dipublikasi, belum ada penataan Setra Badung sebagai RTH. Hanya penataan berupa pembenahan tempat pengabenan dan perbaikan penyengker. Padahal, dalam rangka memenuhi proporsi RTH, Pemkot Denpasar menjadikan setra sebagai RTH publik. Salah satu syarat RTH publik yaitu bisa diakses oleh masyarakat umum untuk kepentingan rekreasi, edukasi, dan fungsi sosial.
Penelitian ini juga berkaca dari Jakarta, kota yang mengalami urbanisasi secara pesat, menggabungkan dinas pemakaman dan pertamanan dalam satu atap. Penggabungan ini mengindikasikan bahwa kedua fungsi ruang tersebut dapat ditiru oleh Kota Denpasar.
Di tengah-tengah urbanisasi, setra tampaknya menjadi harapan untuk membawa udara yang lebih sejuk. Bukan hanya di Kota Denpasar, setra di daerah lain pun memiliki peran yang cukup penting sebagai RTH.
SANGKARBET sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet







