
Hal ikhwalnya adalah sebuah janji politik yang disampaikan saat kampanye Pemilihan Bupati (Pilbub) Kabupaten Badung 2024. Isinya bahwa seluruh warga Kabupaten Badung akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan sebesar Rp. 2 juta. Sontak saja janji itu disambut antusias oleh warga sekaligus juga sebagai penarik warga untuk menentukan pilihan saat pencoblosan nanti. Janji bantuan THR sungguh sebuah tawaran yang menggiurkan sekaligus fantasi pemimpin layaknya Santa Claus yang menawarkan uang di tengah warganya yang membutuhkan.
Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa-I Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) berjanji menjalankan program sosial berupa pembagian dana per-keluarga setiap hari besar semua agama jika nanti memenangi Pilbup Kabupaten Badung 2024. Jumlahnya Rp 2 juta per-keluarga. Adi Arnawa mengatakan dalam program hari raya itu semua agama di Badung akan diperlakukan sama, meski Hindu merupakan mayoritas. Jadi, setiap warga Badung ketika merayakan hari besar keagamaan berhak mendapat tunjangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Programnya adalah Rp 2 juta saat hari raya besar, Galungan bagi umat Hindu, Idul Fitri bagi umat muslim, dan agama-agama lainnya. “Inilah yang dinamakan sama dapat sama rasa,” beber Adi Arnawa saat kampenye di Wantilan Desa Adat Abiansemal, Badung, pada 3 November 2024 lalu. Namun, sebelum hal itu terwujud, Adi-Cipta meminta masyarakat Badung bisa memberikan hak suaranya pada 27 November 2024 mendatang. “Kami harap seluruh masyarakat Badung sepakat untuk memenangkan Koster-Giri dan Adi-Cipta,” ujar mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung itu. 1
Setelah terpilih, ceritanya menjadi berbeda. Janji untuk memberikan bantuan Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) setiap hari besar keagamaan nasional (HBKN) ternyata memerlukan syarat-syarat yang tidak disampaikan pada saat kampanye sebelumnya. Masyarakat mempertanyakan adanya syarat/ketentuan bagi calon penerima yang dianggap tidak sesuai dengan janji I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) saat kampanye sebelumnya. Syarat itu memungkinkan tidak semua warga Badung mendapatkan bantuan tersebut.
Dalih yang kemudian mengemuka adalah bahwa dalam penerapan ketentuan itu sudah diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, terutama yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, ada batasan yang mengatur, terutama agar pemberian bantuan itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.2

Politik Pemberian (Bantuan)
Marcel Mauss dalam bukunya yang menjadi legendaris, The Gift: Forms and Fuctiom of Exchange in Archaic Society (1954) mengungkapkan ada semacam kekuatan sakti dalam setiap pemberian. Dalam penerimaannya, orang tidak hanya memikul amanah dan hutang budi, tapi juga merasa seakan-akan dihantui oleh bagian dari jiwa pemberinya. Ini yang menguatkan rasa kewajiban untuk membalas. Orang bisa merasa digenggam (possessed) oleh sebuah pemberian yang sudah diterimanya dan belum dibalas.3
Biasanya pemberian kado atau hadiah dianggap sebagai perbuatan yang ikhlas dan berasal dari kemurahan hati sang pemberi kepada yang menerima, berbeda dengan transaksi pertukaran atau jual-beli. Tapi Mauss malah menunjukkan bahwa sebaliknya, setiap pemberian merupakan sarana untuk menjalin hubungan sosial antara pihak pemberi dan penerima. Ia tekankan bahwa setiap pemberian mengandung makna tersirat, bisa berupa tuntutan balas budi pada masa depan, atau juga untuk menetapkan hubungan tertentu seperti dominasi ataupun belas kasihan.
Observasi Mauss yang paling penting tentang sistem ekonomi pemberian adalah bahwa sebuah pemberian tidak pernah ikhlas tanpa pamrih dan dari kemurahan hati saja (selfless, disinterested) tapi bertujuan untuk membentuk relasi sosial yang resiprokal (reciprocal, bersifat balas-membalas).4 Janji memberikan THR sebesar Rp. 2 juta per-KK untuk seluruh penduduk Kabupaten Badung sudah jelas menuntut balasan untuk memilih calon bupati tersebut. Sayang seribu sayang, ternyata janji yang diterima dan dipahami masyarakat tidak sesuai dengan administrasi dan peraturan yang berlaku. Tapi balasan untuk merengkuh suara sudah didapatkan dengan janji politik tersebut.
Jika jika meluaskan perbincangan berkaitan dengan politik (pemberian) bantuan ini, sangatlah berkaitan dengan bagaimana pembentukan fantasi, imajinasi, dan kemudian diterjemahkan melalui praktik-praktik sosial dalam institusi (pemerintahan). Fantasi dan praktik-praktik sosial dan politik inilah yang kemudian ditanamkan sebagai tata bahasa atau logika resmi melalui berbagai praktik dan institusi.
Kebijakan sosial ini adalah bagian dari praktik dan institusi yang secara sistematis mereproduksi dan menanamkan fantasi ini. Akan tetapi, kebijakan sosial, baik sebagai praktik maupun institusi, tidak merepresentasikan fantasi di dalam maupun melali dirinya sendiri. Kebijakan sosial di sini hanyalah sebuah mata rantau dalam rangka penanda tak berujung untuk membentuk dan menstabilkan makna imajinasi sosial yang diproyeksikan.
Kebijakan sosial dengan demikian adalah suatu praktik artikulasi karena melalui kebijakan ini seperangkat penanda, seperti apakah masyarakat itu, apa masalah sosial yang dimaksudkan dalam kebijakan tersebut, dan apa solusinya, diatur untuk menjelaskan apa masyarakat itu, bagaimana masyarakat itu seharusnya, apa yang berada di antara mereka, dan bagaimana menjebatani kesenjangan ini.
Mayoritas kebijakan sosial pasca-1998 di Indonesia secara sistematis membentuk stratifikasi masarakat ke dalam dua lapisan utama yaitu orang-orang lebih kaya dan mereka yang (di)miskin(kan) berdasarkan kemampuan mereka untuk terlibat dalam mekanisme pasar. Jika kita memasukkan kebijakan sosial yang diuraikan di atas dalam gambaran yang lebih luas, menjadi jelas bahwa kebijakan tersebut dibentuk sebagai mata rantai dalam rangkaian pembentukan sosial yang lebih luas berdasarkan imajinasi pasar sebagai sumber utama kesejahteraan.
Pada akhirnya kita bisa melihat bahwa kebijakan (bantuan) sosial di bawah rezim apapun dan terhadap fantasi apapun, merupakan bagian dari praktik yang dimaksudkan untuk membentuk individu atau kelompok individu yang disasar untuk mengidentifikasikan diri mereka dengan struktur yang menghasilkan dan dihasilkan oleh kebijakan sosial itu. Hal ini mengarah pada pembentukan subjek aktor pasar, pengikut rezim, ataupun anggota organisasi masyarakat tertentu.
Kebijakan (bantuan) sosial tidak hanya sekadar berapa banyak sumber daya yang ditransfer ke sektor tertentu, akan tetapi juga terkait dengan bentuk masyarakat apa yang diproyeksikan dan coba dibentuk melalui kebijakan sosial yang dikembangkan. Cita-cita kesejahteraan akan selalu menjadi medan yang diperebutkan dalam rangka membentuk fantasi subjek yang dibayangkan oleh sebuah rezim (Tapiheru dan Mas’udi, 2018: 43-46).
Pertanyaan sekarang adalah subyek manusia Bali apa yang dibayangkan oleh negara jika terus dijejali dengan berbagai bantuan? Karakter manusia Bali seperti apa nantinya yang akan terbentuk?
DAFTAR PUSTAKA
Mauss, Marcel. 1954. The Gift: Forms and Fuctiom of Exchange in Archaic Society. Cohen & West
Mas’udi, Wawan, Cornelis Lay, dan Hasrul Hanif. 2018. “Pendahuluan: Kesejahteraan dan Ruang Solidaritas” dalam Wawan Mas’udi dan Cornelis Lay, Politik Kesejahteraan: Kontestasi Rezim Kesejahteraan di Indonesia. Jakarta: Buku Obor.
Tapiheru, Joash dan Wawan Mas’udi. 2018. “Sejarah Kebijakan Sosial di Indonesia: Distribusi Kesejahteraan sebagai Praktik Artikulasi dan Pembentukan Subjek” dalam Wawan Mas’udi dan Cornelis Lay, Politik Kesejahteraan: Kontestasi Rezim Kesejahteraan di Indonesia. Jakarta: Buku Obor.
1 Berkaitan dengan janji THR saat kampanye Pilkada Kabupaten Badung 2024, lihat: https://www.detik.com/bali/pilkada/d-7620620/adi-cipta-janjikan-rp-2-juta-per-keluarga-tiap-hari-besar-semua-agama (diakses 15 Maret 2025).
2 Pencairan THR harus memenuhi syarat-syarat lihat: https://www.detik.com/bali/berita/d-7822992/adi-arnawa-jelaskan-syarat-pemberian-bantuan-hari-raya-rp-2-juta-per-kk (diakses 15 Maret 2025).
3 Lihat: https://thesuryakanta.com/2020/12/dinamika-sosial-dalam-pemberian-menurut-html/ (diakses 20 Maret 2025).
4 Lihat: https://thesuryakanta.com/2020/12/dinamika-sosial-dalam-pemberian-menurut-html/ (diakses 20 Maret 2025).
vanujacoffee.com