
I Ngurah Suryawan
Belum lekang dalam ingatan sejumlah 13 ribu pecalang (satuan pengamanan tradisional/adat Bali) dari perwakilan 1500 desa adat di Bali mendeklarasikan penolakan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme. Deklarasi tersebut bertajuk Gelar Agung Pecalang yang digelar pada 17 Mei 2025 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar. Selain pecalang yang biasanya didominasi oleh laki-laki, terdapat juga 15 pecalang istri (perempuan) dari Batukaru, Kabupaten Tabanan. Mereka sudah berkumpul sejak pukul 08.000 pagi untuk melakukan deklarasi.
Apa yang mereka deklarasikan? Ribuan pecalang tersebut menyampaikan tiga poin pernyataan sikap. Pernyataan sikap pertama adalah menolak kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, kekerasan, dan intimidasi. Aksi premanisme yang berbaju ormas tersebut menimbulkan keresahan dan ketegangan di tengah masyarakat Bali. Pernyataan sikap kedua adalah mendukung aparat penegak hukum, seperti TNI dan Polri dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali, serta menindak ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas. Pernyataan sikap ketiga adalah mendukung sistem pengamanan terpadu berbasis desa adat (Sipanduberadat) dan bantuan keamanan desa adat (Bankamda) dalam menjaga dan mengamankan wilayah Bali.
Ribuan pecalang tersebut tergabung dalam Pasikian Pecalang Bali (persatuan pecalang Bali) yang menyampaikan inisiatifnya kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali untuk menyampaikan satu sikap bersama. Namun dibalik dari Gelar Agung Pecalang tersebut tersimpan juga “permintaan” agar para pecalang di seluruh desa adat di Bali ini, yang konon sudah ada ribuan tahun sebelum NKRI berdiri, mendapatkan honor, insentif, atau gaji agar tetap semangat mengabdi untuk nindihin (membela) Bali.1

Tradisionalisasi Pecalang
Sebagai “polisi adat”, pecalang menjadi barisan berkeris yang bersiap siaga untuk selain mengamankan kegiatan ritual keagamaan, juga melakukan “penertiban penduduk pendatang”, di bawah perintah dari Desa Adat. Kehadiran pecalang adalah sebagai penjamin “kelestarian budaya” sekaligus keamanan dan kenyamanan desa-desa adat di Bali.
Pecalang berbeda dengan dengan Dulangmangap yang merupakan tentara kerajaan. Pecalang itu penjaga keamanan swakarsa yang dimiliki setiap Desa Adat. Pakaian pecalang biasanya didominasi warna hitam atau putih. Ciri khasnya, bunga pucuk bang (kembang sepatu merah) yang diselipkan di telinga atau di destarnya dan kain poleng, bermotif serupa papan catur dengan warna hitam putih, putih dan abu-abu lambang ketegasan untuk memisahkan kebaikan dan kejahatan (Kompas, 28 November 2000)
Tugas pecalang sebagai “penjaga” rasa aman masyarakat Bali untuk melakukan ritual memberikan kesan bahwa pecalang adalah yang “unik” dan tradisional. Sudah menjadi kesepakatan umum bahwa pecalang berasal dari adat dan tradisi yang jauh sebelumnya sudah ada dan kini mulai dibangkitkan kembali. Seperti yang dituliskan oleh Santikarma (2002) bahwa lepas dari ketiadaan konsensus mengenai sejarah pecalang, hampir sebagian orang Bali bersepakat dengan gagasan yang sering muncul di media massa atau keluar dari mulut pejabat bahwa pecalang adalah sesuatu yang “tradisional.”
Pada sisi lain, mereka–para penekun adat, budaya, dan agama–sadar bahwa tidak pernah ada yang disebut pecalang di desa mereka sebelumnya. Tapi karena perlu pembuktian, maka dicari-carilah alasan dan bukti pengetahuan untuk meyakinkan seolah-olah pecalang bagian dari warisan situs kuno yang baru saja digali. Dengan memakai wacana “tradisional” Bali, pecalang mampu menghapuskan dengan sukses ke-modern-an mereka. Dengan memakai predikat “penjaga tradisi”, sekaligus mereka menjadi “penjaga tradisional” dan keamanan Bali dari satuan pengamanan modern yaitu para ormas yang tumbuh berjamuran.
Jika menengok ke belakang, mulai mengemukanya peran pecalang ini salah satunya berawal pada bulan Oktober 1998, saat pelaksanaan kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merekomendasikan Megawati Soekarnoputri menjadi calon presiden. Bali sudah terkenal sebagai basis pendukung partai bersimbol kepala banteng tersebut. Para satuan pecalang ini berjaga-jaga di sekitar lokasi kongres, menghardik simpatisan partai yang ugal-ugalan menaiki motor.
Satuan pecalang ketika itu sangat jelas menunjukkan penciptaan satuan pengamanan adat dengan ciri khas Bali yang akan dihormati karena “lahir dari tradisi dan adat”. Pada masa itu pula aparat keamaan (polisi) mendapatkan saingan serius dari “polisi adat” yang tampak lebih berwibawa dan dihormati oleh peserta kongres dan masyarakat yang hadir.
Saat pelaksanaan apel akbar sebelum kongres, pawai kampanye PDIP mengandalkan jasa pecalang untuk menertibkan para simpatisan dengan berbagai ulah. Di perempatan kawasan Sanur, Kota Denpasar, para pecalang ini menyebar berada di setiap sisi jalan, menggunakan baju kaos warna merah bertuliskan, “Pecalang Kongres PDIP”. Menggunakan pluit dan pentungan, pecalang akan menertibkan simpatisan peserta kampanye, sementara pecalang lainnya sibuk memainkan walkie-talkie untuk berkoordinasi dalam pengamanan massa banteng.
Sejak saat itulah, pecalang mendapat perhatian karena berperan penting dalam suksesnya Kongres PDIP. Dengan berpakaian adat, pecalang menjadi sebuah “mahluk unik”, yang akhirnya tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan Hindu Bali. Kesuksesan momentum politik Kongres PDIP Oktober 1998 memang tidak dapat dilepaskan dari jasa pecalang. Tapi, bagi sebagian “penggali nilai adat dan tradisi” Bali, mulailah dikemukakan berbagai sumber dari kehadiran pecalang hingga kini di Bali. Maka dimulailah pencarian “akar tradisi” pecalang yang ada dalam kebudayaan Bali. Kesimpulannya adalah pecalang tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan Hindu Bali dan kehadiran desa adat (Suryawan, 2002).
Perda No. 54 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali pada pasal 47 semakin menguatkan peran pecalang yang terintegrasi dalam Desa Adat. Pecalang dalam Perda tersebut bertugas dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam wewidangan (wilayah) Desa Adat. Para pecalang ini diangkat dan diberhentikan oleh Desa Adat berdasarkan keputusan prajuru (pengurus) Desa Adat. Selain itu, pacalang memiliki juga tugas partisipasi dalam membantu tugas aparat keamanan negara setelah berkoordinasi dengan prajuru Desa Adat. Pecalang juga berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari lembaga yang berkompeten. Dalam melaksanakan tugas pacalang jugamendapat olih-olihan (bagian) sesuai Awig-Awig (aturan desa). Keseluruhan tugas pacalang tersebut diatur dalam tuntunan Sasana Pacalang yang ditetapkan oleh MDA tingkat Provinsi Bali.
Pada akhirnya, kita melihat silang-sengkarutnya persoalan keamanan di Bali dengan berbagai aksi-aksi kriminal, direspon dengan kehadiran barisan pecalang berbasis desa adat di Bali untuk meredakan situasi sekaligus menunjukkan kekuatan untuk nindihin (membela) tanah Bali. Persoalannya adalah mengapa harus (selalu) desa adat dan pecalang? Dimana peran para birokrasi, politisi, swasta, dan kaum profesional serta akademisi untuk menangani persoalan kriminalitas dan ormas ini?
Pada momen tertentu, baju tradisi dan budaya yang terus kait-mengait dengan Bali, akan sangat lentur untuk dijadikan sebagai alat untuk mempraktikkan kekuasaan sekaligus menunjukkan kehilangan daya kita untuk menanggapi perubahan. Desa adat dan pecalang kita jadikan tameng untuk membentengi Bali dari berbagai gempuran perubahan. Jejaring kekuasaan lainnya hanya mampu berlindung dibalik narasi-narasi adat, budaya, dan tradisi agar kepentingan dan kekuasaannya terus terjaga.
Kita selalu bangga atas pernyataan orang bahwa Bali sangat kental dengan tradisi, budaya, dan adat yang selalu disanjung dan dipuja-puji mampu menghadapi perubahan. Sampai kemudian kita lupa memahami dan meresapi nilainya dalam laku kehidupan sehari-hari. Dia hanya menjadi retorika dan pemanis yang tidak mengalir dalam jiwa manusia Bali. Yang terjadi kemudian sudah mudah ditebak: kita hanya terhenti untuk memperalat adat, budaya, tradisi secara terus-menerus sampai kehilangan maknanya. Kita masih yakin yang tradisionil ini akan mampu menghadapi terjangan perubahan yang semakin canggih, licin, sekaligus licik. Itulah yang menimpa desa adat dan pecalang.
DAFTAR PUSTAKA
Kompas, 28 November 2000)
Santikarma, Degung. 2002. “Budaya Siaga dan Siaga Budaya”. Kompas Minggu 6 November 2002.
Suryawan, I Ngurah. 2002. “Pecalang dan Penjaga Kebudayaan Bali”, dalam Kompas Minggu 22 Oktober 2002.
Perda No. 54 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali
1 Lebih lanjut mengenai gelar agung pecalang Bali ini lihat: https://regional.kompas.com/read/2025/05/17/161445878/pecalang-dari-1500-desa-adat-di-bali-deklarasi-tolak-preman-berbaju-ormas;
https://tirto.id/ribuan-pecalang-se-bali-tolak-premanisme-berkedok-ormas-hbSm; https://www.detik.com/bali/berita/d-7918822/ribuan-pecalang-se-bali-deklarasi-tolak-ormas-preman. (diakses 29 Juli 2025).
kampungbet kampungbet 10 rtp live
![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)





