Teks dan Foto AJI Denpasar
Paul Handoko yang didakwa melakukan pemukulan terhadap wartawan Radar Bali Miftahuddin Halim akhirnya divonis penjara selama 1 bulan. Majelis Hakim yang diketuai Dewa Made Wenten menyatakan, pemilik hotel itu terbukti bersalah menghalangi kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 UU Pers ayat 1.
Wenten mengutip Pasal 4 ayat 2 UU itu yang menyebut kepada pers nasional tidak dikenai sensor. Selain itu pada ayat 3 terdapat jaminan untuk melakukan kerja jurnalistik dalam rangka memenuhi hak publik atas informasi. “Paul sendiri adalah pengusaha terkenal yang layak menjadi sumber berita,” kata Wenten. Putusan itu lebih beratdari dakwaan Jaksa Argita Candra yang menuntut hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan.
Dia mengutip fakta bahwa pada saat kejadian Paul telah mengayunkan tangan kirinya sehingga mengenai kamera Miftahuddin. Saksi ahli forensik Ida Bagus Alit dari RSUP Sanglah menyebut, akibat perbuatan itu Miftahuddin mengalami luka di pangkal hidung sehingga tidka bisa bekerja dengan baik selama masa penyembuhan.
Namun demikian, dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan. Antara lain, Paul sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit-sakitan. Hukuman yang dijatuhkan dipandang sebagai peringatan agar dia tidak melakukan perbuatan itu lagi.
Kasus pemukulan sendiri terjadi pada 15 Januari 2009 di kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Ketika itu, terdakwa Paul yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan villa Batu Jimbar Sanur dan hendak dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Bali kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Korban Miftahuddin saat itu tengah bertugas meliput proses pelimpahan tersebut. Namun saat korban Miftahuddin memotret terdakwa, terdakwa Paul Handoko menyodok kamera yang dibawa Miftah hingga melukai bagian pangkal hidungnya.
Menanggapi vonis itu, Paul langsung menyatakan banding. Pengacaranya Ricky Brand menegaskan kliennya tidak bersalah dan persidangan berjalan kurang fair. “Hakim kurang mempertimbangkan fakta yang bertentangan dimana Paul sebenarnya tidak melakukan pemukulan,” ujarnya. Kesaksian yang dikutip, menurutnya,lebih banyak dari pihak korban.
Atas putusan hakim itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Rofiqi Hasan menyatakan, menghargai keputusan hakim yang telah telah menerapkan UU Pokok Pers dan menyatakan terdakwa bersalah. “Ini kasus pertama penerapan UU Pers di Bali dan terdakwa dinyatakan bersalah,” ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya putusan itu, para wartawan akan lebih merasa terlindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pihak-pihak yang berkeberatan dengan kinerja pers mestinya menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers atau dengan menggunakan hak jawab. [b]
Wah akhirnya UU Pers menunjukkan tajinya. semoga di masa datang Masyarakat lebih memahami UU pers, terutama mekanisme pengaduan ketidakpuasan kinerja pers, agar dunia pers Indonesia semakin maju dan bertanggung jawab.
ada yg ganjil di artikel ini antara paragraf 1 dan 2. saya yang salah membaca apa tulisannya :D.
“Putusan itu lebih beratdari dakwaan Jaksa Argita Candra yang menuntut hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan.”
sementara itu “Paul Handoko yang didakwa melakukan pemukulan terhadap wartawan Radar Bali Miftahuddin Halim akhirnya divonis penjara selama 1 bulan”
salam, tuntutan 6 bulan itu pakai masa percobaan pak. Jadi kena 6 bulan tapi tak masuk penjarra. Vonisnya hanya 1 bulan tapi harus masuk penjara.
mas, bisa tlg kirimin berkas putusan nya gak????susah banget cari berkas putusannya…..butuh untuk tugas kuliah,,analisis putusan hakim dalam tindak pidana pers,,,,tolong ya mas,,kalo bisa sebelum januari 2011….makasih