• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, May 21, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Pemukul Wartawan Dihukum Satu Bulan

Rofiqi Hasan by Rofiqi Hasan
1 July 2010
in Kabar Baru
0 0
3

 

 

Mihtahuddin Halim, Wartawan Radar Bali yang dipukul Paul Handoko.

Teks dan Foto AJI Denpasar

Paul Handoko yang didakwa melakukan pemukulan terhadap wartawan Radar Bali Miftahuddin Halim akhirnya divonis penjara selama 1 bulan. Majelis Hakim yang diketuai Dewa Made Wenten menyatakan, pemilik hotel itu terbukti bersalah menghalangi kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 UU Pers ayat 1.

Wenten mengutip Pasal 4 ayat 2 UU itu yang menyebut kepada pers nasional tidak dikenai sensor. Selain itu pada ayat 3 terdapat jaminan untuk melakukan kerja jurnalistik dalam rangka memenuhi hak publik atas informasi. “Paul sendiri adalah pengusaha terkenal yang layak menjadi sumber berita,” kata Wenten. Putusan itu lebih beratdari dakwaan Jaksa Argita Candra yang menuntut hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan.

Dia mengutip fakta bahwa pada saat kejadian Paul telah mengayunkan tangan kirinya sehingga mengenai kamera Miftahuddin. Saksi ahli forensik Ida Bagus Alit dari RSUP Sanglah menyebut, akibat perbuatan itu Miftahuddin mengalami luka di pangkal hidung sehingga tidka bisa bekerja dengan baik selama masa penyembuhan.

Namun demikian, dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan. Antara lain, Paul sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit-sakitan. Hukuman yang dijatuhkan dipandang sebagai peringatan agar dia tidak melakukan perbuatan itu lagi.

Kasus pemukulan sendiri terjadi pada 15 Januari 2009 di kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Ketika itu, terdakwa Paul yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan villa Batu Jimbar Sanur dan hendak dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Bali kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Korban Miftahuddin saat itu tengah bertugas meliput proses pelimpahan tersebut. Namun saat korban Miftahuddin memotret terdakwa, terdakwa Paul Handoko menyodok kamera yang dibawa Miftah hingga melukai bagian pangkal hidungnya.

Menanggapi vonis itu, Paul langsung menyatakan banding. Pengacaranya Ricky Brand menegaskan kliennya tidak bersalah dan persidangan berjalan kurang fair. “Hakim kurang mempertimbangkan fakta yang bertentangan dimana Paul sebenarnya tidak melakukan pemukulan,” ujarnya. Kesaksian yang dikutip, menurutnya,lebih banyak dari pihak korban.

Atas putusan hakim itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Rofiqi Hasan menyatakan, menghargai keputusan hakim yang telah telah menerapkan UU Pokok Pers dan menyatakan terdakwa bersalah. “Ini kasus pertama penerapan UU Pers di Bali dan terdakwa dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya putusan itu, para wartawan akan lebih merasa terlindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pihak-pihak yang berkeberatan dengan kinerja pers mestinya menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers atau dengan menggunakan hak jawab. [b]

Tags: AJI DenpasarDenpasarHukumPaul HandokoWartawan
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Rofiqi Hasan

Rofiqi Hasan

Rofiqi Hasan. Bapak dua anak tinggal di Jalan Narakusuma, Tanjungbungkak, Denpasar. Pernah bekerja di koran Nusa dan majalah Elit, sebelum bekerja untuk majalah dan koran TEMPO. Selain menulis di media mainstream, dia kini asik masyuk menulis di blognya sendiri dan Bale Bengong.

Related Posts

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

19 May 2025
Kembalikan Sanur yang Dulu

Kembalikan Sanur yang Dulu

24 July 2024

Mau ke Mana Bali?

11 July 2024
Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

7 June 2024
Tarif Parkir di Denpasar Naik, Apakah Pelayanannya Asyik?

Tarif Parkir di Denpasar Naik, Apakah Pelayanannya Asyik?

30 May 2024
Ketika Mall Mengubah Tata Kota

Ketika Mall Mengubah Tata Kota

15 May 2024
Next Post

Jadikan Bali Bebas Kantong Plastik

Comments 3

  1. bams says:
    15 years ago

    Wah akhirnya UU Pers menunjukkan tajinya. semoga di masa datang Masyarakat lebih memahami UU pers, terutama mekanisme pengaduan ketidakpuasan kinerja pers, agar dunia pers Indonesia semakin maju dan bertanggung jawab.

    ada yg ganjil di artikel ini antara paragraf 1 dan 2. saya yang salah membaca apa tulisannya :D.

    “Putusan itu lebih beratdari dakwaan Jaksa Argita Candra yang menuntut hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan.”

    sementara itu “Paul Handoko yang didakwa melakukan pemukulan terhadap wartawan Radar Bali Miftahuddin Halim akhirnya divonis penjara selama 1 bulan”

    Reply
  2. rofiq says:
    15 years ago

    salam, tuntutan 6 bulan itu pakai masa percobaan pak. Jadi kena 6 bulan tapi tak masuk penjarra. Vonisnya hanya 1 bulan tapi harus masuk penjara.

    Reply
  3. rita says:
    14 years ago

    mas, bisa tlg kirimin berkas putusan nya gak????susah banget cari berkas putusannya…..butuh untuk tugas kuliah,,analisis putusan hakim dalam tindak pidana pers,,,,tolong ya mas,,kalo bisa sebelum januari 2011….makasih

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Ruang Publik jadi Kanvas Terbuka di Tangi Street Art Festival

Ruang Publik jadi Kanvas Terbuka di Tangi Street Art Festival

21 May 2025
Menghidupkan Jaje Sengait, Melestarikan Pohon Aren Pedawa

Menghidupkan Jaje Sengait, Melestarikan Pohon Aren Pedawa

21 May 2025
Warisan Kuliner dan Talenta Lokal dalam Ubud Food Festival 2025

Warisan Kuliner dan Talenta Lokal dalam Ubud Food Festival 2025

20 May 2025
Melihat Hukum dari Lubang Toilet

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

19 May 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia