
Pernyataan Gubernur Bali I Wayan Koster pada 6 Agustus 2025 mengejutkan publik: “Sampah bikin sendiri, selesaikan sendiri. Jangan suruh orang yang urus. Saya punya sampah saya kirim ke rumahmu, mau?”
Pemerintah daerah menyatakan tidak akan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru karena TPA Suwung telah melebihi kapasitas. Warga diminta memilah, mengolah, dan mengangkut sampah sendiri. Langkah ini merupakan respons atas krisis pengelolaan sampah yang telah berlangsung lama, tetapi pendekatan yang diambil bersifat reaktif dan simbolik.
Kebijakan pelimpahan tanggung jawab pengelolaan sampah organik ke tingkat desa melalui program “satu teba modern” tidak dibangun di atas perencanaan jangka panjang. Tidak ada asesmen kapasitas desa, tidak ada transisi bertahap, dan tidak tersedia dukungan infrastruktur yang memadai. TPA Suwung menerima lebih dari 1.200 ton sampah per hari (seperti “terminal akhir” yang sudah kedatangan 150 truk setiap hari), sementara volume total sampah di Bali mencapai 4.281 ton per hari, dengan 52% tidak terkelola dengan baik (Balipost, 2025).
Secara normatif, pendekatan pengelolaan sampah berbasis sumber direkomendasikan oleh lembaga internasional seperti UNDP (2023) dan UN-Habitat (2022). Namun, pelaksanaannya menuntut pendekatan sistemik yang melibatkan perencanaan teknis, edukasi, dan dukungan institusional. Asumsi bahwa perubahan perilaku masyarakat dapat terjadi secara linier dan instan mengabaikan realitas sosial, ekonomi, dan struktural.
Ketika warga perkotaan, seperti di Denpasar atau Badung, tidak memiliki lahan untuk membuat “teba”, serta minim informasi teknis dan tidak didukung insentif ekonomi, maka kebijakan tersebut menjadi tidak rasional secara praksis. Rahmawati (2021) menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah kota yang konvensional dan reaktif masih dominan, dan perubahan perilaku mensyaratkan edukasi serta partisipasi yang difasilitasi, bukan hanya diimbau. Kebijakan menjadi tidak rasional secara praksis.
Desain kebijakan ini gagal karena tidak menggunakan pendekatan inkremental. Tidak ada fase percontohan, uji coba terbatas, atau pelibatan komunitas dalam desain sistem lokal. Hal ini menunjukkan celah implementasi yang lebar antara tata kelola normatif dan praktik administratif. Pelimpahan tanggung jawab ke desa tanpa disertai sumber daya adalah bentuk “unfunded mandate” yang banyak dikritik dalam literatur kebijakan publik.
Praktik baik di daerah lain menunjukkan bahwa pengelolaan sampah dapat efektif jika didukung sistem yang tepat. Surabaya mengurangi volume sampah ke TPA hingga 30% dengan sistem bank sampah. Banyumas menekan timbulan sampah hingga 60% dengan maggot dan kompos. Cimahi mengolah 120 ton sampah menjadi bahan bakar alternatif melalui RDF. Pendekatan berbasis teknologi, insentif, dan partisipasi terbukti berhasil. Bali memiliki karakteristik serupa, namun potensi ini gagal dioptimalkan karena pendekatan tergesa dan top-down.
Penutupan open dumping di TPA Suwung adalah kewajiban yuridis berdasarkan SK Menteri LHK No. 921 Tahun 2025. Namun, implementasinya membutuhkan perencanaan struktural. Tanpa itu, kebijakan swakelola desa akan menimbulkan kebingungan operasional dan konflik kewenangan. Ketika negara mengalihkan tanggung jawab layanan dasar kepada individu tanpa dukungan sistemik, maka yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan penghematan terselubung.
Secara filosofis, pernyataan gubernur mengabaikan prinsip negara hukum yang menempatkan pelayanan publik sebagai kewajiban institusional. Secara administratif, ia memindahkan beban dari sistem ke individu. Secara normatif, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip good governance yang telah ditetapkan secara internasional.
United Nations Development Programme (UNDP) menetapkan enam prinsip utama dalam good governance. Dalam hal pengelolaan sampah, empat prinsip relevan: keadilan inklusif, efektivitas, akuntabilitas, dan responsivitas. Menurut UNDP (2023), pengelolaan sampah adalah bagian dari urban basic services dan indikator SDG 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan). Tidak ada prinsip tata kelola yang membenarkan negara menarik diri dari layanan dasar dengan menyuruh masyarakat menyelesaikannya sendiri.
Pemerintah wajib menyediakan layanan pengelolaan sampah yang merata sebagai hak dasar warga atas lingkungan bersih. Infrastruktur seperti TPA, TPS, daur ulang, dan sistem pengumpulan harus tersedia dan berfungsi. Akuntabilitas tidak bisa dialihkan. Partisipasi masyarakat bukanlah pengganti peran negara, tetapi bagian dari sistem yang harus diperkuat. Ketika sistem gagal, respons yang benar adalah koreksi struktural, bukan menyalahkan warga.
Kerangka hukum mendukung hal ini secara tegas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menetapkan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pasal 4 menegaskan tanggung jawab berkelanjutan. Pasal 7 dan 8 mewajibkan penyediaan fasilitas dan pembinaan. Ini adalah kewajiban hukum, bukan diskresi.
Pemerintah telah menarik pajak dan retribusi dari warga, termasuk untuk kebersihan. Pelayanan publik bukan kerja sukarela, melainkan kontrak sosial yang dibiayai oleh publik. Tidak semua warga memiliki kapasitas, waktu, atau sumber daya untuk mengelola sampah sendiri. Ketimpangan akses ini menegaskan pentingnya intervensi sistemik dari pihak yang diberi mandat hukum.
Pengabaian terhadap layanan pengelolaan sampah bukan sekadar pelanggaran prinsip tata kelola, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak warga negara. Pemerintah tidak sedang bersifat dermawan ketika memberikan layanan dasar; mereka menjalankan kewajiban hukum.
Namun mungkin kita yang keliru. Mungkin undang-undang itu hanya ornamen. Dekorasi etis yang menggantung di ruang publik yang perlahan tenggelam dalam sampah dan birokrasi tanpa ingatan.
Acuan:
Alfaini, A. F. A., Rosalia, N. A., Zaenal, S. A. R., Pristikawati, V., & Novita Sari, M. D. (2023, Juni). Analisis Implementasi Program Pengeleloaan Sampah di Pusat Daur Ulang Jambangan Kota Surabaya. Jurnal HIDMAH, 1(3), 202–… [PDF]. Universitas Negeri Surabaya. https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/HIDMAH/article/download/5417/3613/
Detik Bali. (2025, 6 Agustus). TPA Suwung ditutup, Koster minta warga Bali urus sampah sendiri. Detikcom. Diakses 7 Agustus 2025, dari https://news.detik.com/berita/d-8047866/tpa-suwung-ditutup-koster-minta-warga-bali-urus-sampah-sendiri
Ditjen Cipta Karya – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Diakses 7 Agustus 2025, dari https://ciptakarya.pu.go.id/berita-detail?14295
Pemerintah Kota Surabaya. (2023, 16 Desember). Lomba Kampung Surabaya Hebat berhasil turunkan sampah 5 ton perhari. Diakses 7 Agustus 2025, dari https://surabaya.go.id/id/berita/77708/lomba-kampung-surabaya-hebat-berhasil-turunkan-sampah-5-ton-perhari?
Rahmawati, A. F., Amin, & Rasminto, et al. (2021). Analisis Pengelolaan Sampah Berkelanjutan pada Wilayah Perkotaan di Indonesia. Jurnal Binagogik, 8(1). https://doi.org/10.61290/pgsd.v8i1.289
Redaksi Bali Post. (2025, 7 Januari). Tersebar di kabupaten/kota, ini 8 TPA yang jadi lokasi pembuangan sampah di Bali. Bali Post. Diakses 7 Agustus 2025, dari https://www.balipost.com/news/2025/01/07/435718/Tersebar-di-Kabupaten-kota,Ini-8…html
Redaksi Sapos. (2025, 7 Agustus). TPA/TPS di Bali hanya terima sampah anorganik, imbauan Gubernur Wayan Koster tuai protes warga. Sapos. Diakses 7 Agustus 2025, dari https://www.sapos.co.id/berita/amp/2456403807/tpatps-di-bali-hanya-terima-sampah-anorganik-imbauan-gubernur-wayan-koster-tuai-protes-warga
Riski, P. (2024, 24 Juli). Benahi tata kelola sampah nasional. Mongabay Indonesia. Diakses 7 Agustus 2025, dari https://mongabay.co.id/2024/07/24/tata-kelola-sampah-nasional-harus-dibenahi/
Septiari, I. A. (2025, 7 Agustus). Operasional Open Dumping di TPA Suwung dihentikan, swakelola kebingungan. BaleBengong. Diakses 7 Agustus 2025, dari https://balebengong.id/operasional-open-dumping-di-tpa-suwung-dihentikan-swakelola-kebingungan/
SuaraBali.id. (2025, 7 Agustus). Solusi penutupan TPA Suwung, Koster usulkan satu teba modern di desa. SuaraBali.id. Diakses 7 Agustus 2025, dari https://bali.suara.com/read/2025/08/07/070000/solusi-penutupan-tpa-suwung-koster-usulkan-satu-teba-modern-di-desa
Terkait TPA Suwung, Koster Sebut Kadis KLH Nyaris Jadi Tersangka. (2025, 6 Agustus). Bali Post. Diakses 7 Agustus 2025, dari https://www.balipost.com/news/2025/08/06/478454/Terkait-TPA-Suwung,Koster-Sebut…html
TPST Santiong Olah 50 Ton Sampah Menjadi Bahan Bakar Alternatif RDF. (n.d.). Republika Online – Visual Republika. Diakses 7 Agustus 2025, dari https://visual.republika.co.id/berita/ss3ecy375/tpst-santiong-olah-50-ton-sampah-menjadi-bahan-bakar-alternatif-rdf
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. HukumOnline Pusat Data. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/28066/undangundang-nomor-18-tahun-2008
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39067/uu-no-18-tahun-2008
UNDP. (2023). Waste Management for Sustainable Development: A Policy Brief.
UN-Habitat & UNDP. (2022). Guidelines for Urban Waste Service Provision in Developing Economies.
rtp live palembangpafi sangkarbet sangkarbet bandungpafi










