• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, May 4, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Pencemaran Air Bertahun-tahun di Sekitar TPA Suwung, Siapa yang Bertanggung Jawab?

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
5 April 2026
in Kabar Baru, Lingkungan
0
0
Kondisi TPA Suwung tahun 2023. Foto oleh: Kresnanta

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung telah berdiri puluhan tahun di Desa Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Selama berpuluh-puluh tahun, TPA Suwung menerima kiriman sampah dari wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Dari empat kabupaten tersebut, Denpasar dan Badung menjadi wilayah yang paling bergantung dengan keberadaan TPA Suwung.

Di sekitar TPA Suwung masih ada masyarakat yang tinggal dan menetap. Bayang-bayang pencemaran pun menghantui warga, salah satunya pencemaran air. Pencemaran air di sekitar kawasan TPA ‘lumrah’ terjadi di Indonesia. Di Yogyakarta, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta mencatat terjadi pencemaran di sekitar TPA Piyungan. Sumber air warga tidak dapat dikonsumsi, hanya bisa digunakan untuk mencuci dan mandi.

“Masyarakat yang tinggal di TPA Piyungan menjadi kelompok yang paling terdampak atas buruknya pengelolaan sampah yang berimbas pada pencemaran air lindi. Air lindi tersebut telah mencemari sumber air tanah warga,” tulis WALHI dalam rilisnya.

Air lindi merupakan jenis limbah cair yang mengandung bahan organik tinggi, anorganik, dan unsur logam. Air ini terbentuk pada tumpukan sampah ketika sampah mengalami dekomposisi atau proses penguraian. Air lindi memiliki warna kuning kecokelatan dengan bau yang menyengat.

Sejumlah penelitian dari tahun ke tahun mencoba mencari tahu pencemaran air yang terjadi di sekitar kawasan TPA Suwung, terutama pencemaran air tanah. Pada tahun 2008, Arbain dkk. melakukan penelitian Pengaruh Air Lindi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Suwung terhadap Kualitas Air Tanah Dangkal di Sekitarnya di Kelurahan Pedungan Kota Denpasar.

Ketika penelitian tersebut dilakukan, penduduk Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan masih memanfaatkan air tanah dangkal (air sumur) sebagai sumber air minum, mandi, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Penelitian ini mengambil sampel air di dua lokasi yang berjarak antara 1 – 375 meter dari TPA.

Hasil dari penelitian tersebut menemukan beberapa parameter kualitas air lindi sampah di TPA Suwung yang konsentrasinya telah melampaui ambang batas Baku Mutu Air Limbah Domestik berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007. Tingginya kandungan unsur pencemar berpengaruh terhadap kualitas air tanah dangkal di sekitarnya. Unsur-unsur pencemar air lindi yang masuk ke tanah juga disebabkan oleh tingkat curah hujan yang tinggi. Masuknya air hujan ke timbunan sampah dapat menghanyutkan komponen sampah yang telah melalui proses dekomposisi yang menghasilkan air lindi. Air lindi merembes ke luar TPA, sehingga menimbulkan pencemaran pada air tanah dangkal dan badan air lainnya di sekitar TPA. Peneliti menyimpulkan bahwa status kualitas air tanah dangkal yang berada pada jarak 1 – 375 meter dari TPA Suwung sudah tergolong dalam tingkatan tercemar berat.

Sepuluh tahun setelah penelitian Arbani dkk., penelitian terkait pencemaran air tanah akibat air lindi kembali dilakukan oleh Sugestiani dkk. Penelitian ini berjudul Analisis Pencemaran Air Tanah Akibat Leachate dengan Metode Geolistrik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita, dipublikasikan pada tahun 2018.

Geolistrik merupakan ilmu geofisika yang mempelajari sifat-sifat listrik material di bawah permukaan bumi. Metode ini dilakukan dengan cara pengukuran beda potensial listrik yang mengalir akibat penginjeksian arus listrik ke bawah permukaan bumi. Selain dengan metode geolistrik, peneliti juga mengambil sampel air sumur untuk mengetahui unsur pencemaran di sekitar TPA.

Pencemaran air lindi terparah ditemukan di titik yang lokasinya dekat dengan tumpukan sampah. Air lindi ditemukan hingga kedalaman 8 – 11 meter di bawah tanah. Sementara, titik aman lokasinya cukup jauh, sekitar 1,5 km dari tumpukan sampah. Meski begitu, analisa sampel air sumur warga menunjukkan pencemaran zat berbahaya. Ditemukan bakteri E. coli dan Coliform dalam jumlah banyak yang menandakan air tercemar kotoran atau bahan organik. Air sumur pun mengandung Timbal (Pb) dan Sianida (CN) yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Kandungan kimia (BOD dan COD) juga berada di atas ambang batas, yang menunjukkan bahwa oksigen di dalam air habis digunakan untuk mengurai polutan sampah.

Penelitian terbaru terhadap air tanah di sekitar TPA Suwung dilakukan pada tahun 2025 oleh Dhea Ananda dalam penelitiannya yang berjudul Studi Kualitas Fisik Air Sumur Gali di Kawasan TPA Suwung. Penelitian ini dilakukan dengan pemeriksaan sampel air sumur gali dan pemeriksaan langsung di kawasan sekitar TPA Suwung. Sumur yang diteliti berjarak kurang lebih 50 – 250 meter dari TPA Suwung.

Pemeriksaan air sumur dalam penelitian ini mencakup parameter suhu, warna, bau, kekeruhan, dan Total Dissolved Solids (TDS). TDS merupakan ukuran jumlah total material anorganik dan organik yang terlarut dalam air. Dari pemeriksaan TDS, penelitian ini menemukan empat titik sumur yang memiliki kadar TDS tinggi dan amat tinggi. Empat titik ini berada pada jarak kurang dari 100 meter. Penelitian ini menemukan bahwa kualitas sampel air tanah di Banjar Batan Kendal telah melampaui batas maksimum baku mutu Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010. Nilainya 510 – 630 mg/l, sedangkan batas maksimumnya 500 mg/l.

Dengan hasil tersebut, air tanah di wilayah Batan Kendal tidak dapat dimanfaatkan untuk bahan baku air minum. Namun, air di sana masih dapat dimanfaatkan untuk pembudidayaan air tawar, sarana rekreasi, peternakan, dan pertamanan. Ada pula kualitas fisik kekeruhan yang menunjukkan 6 dari 11 sumur tidak memenuhi syarat. Tingginya tingkat kekeruhan disebabkan oleh konstruksi sarana sumur gali dan potensi pencemaran dari lingkungan sekitar. Sementara itu, penelitian ini juga menemukan keadaan sanitasi sarana sumur gali yang memiliki risiko kontaminasi sedang sampai amat tinggi.

Tiga penelitian dalam periode yang berbeda tersebut menunjukkan bahwa pencemaran air di sekitar TPA Suwung akibat air lindi telah terjadi puluhan tahun lamanya. Selama puluhan tahun pula masyarakat terkontaminasi pencemaran air.

Belum lama ini, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali periode 2019-2024 ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup pada pengelolaan sampah di TPA Suwung. Penetapan tersangka ini dituangkan dalam surat S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III.2026.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa I Made Teja menjadi tersangka karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia juga dinilai lalai dan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 juga menyebutkan bahwa kealpaan pengelola sampah dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling banyak Rp100 juta. Jika tindak pidana tersebut menyebabkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. 

Sementara itu, Pasal 99 ayat (1) UU PPLH yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak menaati ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Akibat perubahan dalam Cipta Kerja suatu kasus akan diselesaikan secara administratif. Pidana diberikan apabila izin dilanggar dan sanksi tidak dipatuhi.

Namun, dilihat dari tiga penelitian sebelumnya, pencemaran lingkungan di sekitar TPA Suwung terjadi jauh sebelum I Made Teja menjabat sebagai Kepala Dinas KLH. Jika pencemaran yang terjadi menuntut seseorang bertanggung jawab, lantas siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi sejak puluhan tahun lalu?

sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet
Tags: air lindipencemaran airpencemaran TPApengelolaan sampah di baliTPA Suwung
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Banyak Masalah di TPS3R, Bisa jadi Pusat Kelola Sampah

Banyak Masalah di TPS3R, Bisa jadi Pusat Kelola Sampah

4 May 2026
Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

29 April 2026
Ekowisata di Subak Sebagai Solusi atau Ancaman Baru?

Plastik Makin Mencemari Pertanian

21 April 2026
Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

4 March 2026
Sekolah Pembaharu Ashoka: Kelola Sampah sampai Ekskul Agro

Sekolah Pembaharu Ashoka: Kelola Sampah sampai Ekskul Agro

13 February 2026
Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

16 January 2026
Next Post
Compost Bag Dipilih sebagai Solusi Pengolahan Sampah Organik Rumah Tangga

Compost Bag Dipilih sebagai Solusi Pengolahan Sampah Organik Rumah Tangga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Banyak Masalah di TPS3R, Bisa jadi Pusat Kelola Sampah

Banyak Masalah di TPS3R, Bisa jadi Pusat Kelola Sampah

4 May 2026
Segara Alas Mandala, Komunitas Muda Konservasi

Segara Alas Mandala, Komunitas Muda Konservasi

4 May 2026
Ketika Letusan Batur Lima Kali Lipat dari Gunung Agung: Bali Pernah Kosong dari Manusia?

Ketika Letusan Batur Lima Kali Lipat dari Gunung Agung: Bali Pernah Kosong dari Manusia?

3 May 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Tomy Wiria dan Anomali Keberanian di Bali

2 May 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia