• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, February 10, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
16 January 2026
in Kabar Baru, Lingkungan
0
0
TPA Suwung. Foto oleh: Kresnanta

Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung berulang kali diundur akibat banyaknya protes dari masyarakat. Selama puluhan tahun, TPA Suwung menampung sampah yang datang dari empat kabupaten/kota di Bali, yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Penutupan TPA Suwung paling banyak dirasakan oleh Denpasar dan Badung, dua wilayah yang masih belum memiliki sistem pemilahan dan pengolahan sampah.

Rencana penutupan hingga revitalisasi TPA Suwung bukan pertama kali terjadi di tahun 2025. TPA Suwung memiliki sejarah panjang yang melibatkan berbagai wacana. Namun, wacana tersebut tak kunjung diimplementasikan.

Beroperasi sejak tahun 1984

Terhitung sudah 41 tahun TPA Suwung beroperasi sejak tahun 1984. TPA Suwung beroperasi berdasarkan surat izin Menteri Kehutanan Tahun 1984 dengan lahan seluas 10 hektar di Tahura Ngurah Rai. Awalnya, TPA Suwung memiliki konsep sanitary landfill yang tertib dan ramah lingkungan.

Dilansir dari Waste4Change, sanitary landfill merupakan metode penimbunan sampah. Sebelum ditimbun, disiapkan tanah lempung sebagai lapisan agar air sampah atau air lindi tidak terserap secara langsung ke dalam tanah, sehingga tidak menimbulkan polusi tanah.

Pedoman penentuan TPA di Indonesia tercantum pada SNI 03-3241-1997 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA. Ada beberapa kriteria dalam penentuan TPA, yaitu tidak berada di badan air, jarak dari pemukiman minimal 500 meter, bukan daerah rawan bencana, bukan daerah topografis dengan syarat kemiringan lebih dari 20%, bukan daerah yang dilindungi, dan bukan daerah penerbangan dengan radius 1,5 km dari bandara.

Penelitian Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Lahan Desa Suwung Kauh sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung mengungkapkan bahwa sejak tahun 1986, Dinas Kebersihan menggunakan TPA Suwung sebagai tempat pembuangan sampah atas izin Menteri Kehutanan. Penelitian ini menemukan bahwa TPA Suwung tidak sesuai dengan pedoman yang ada karena lokasinya masih dekat dengan pemukiman.

Sampah di TPA Suwung mulai menggunung

Seiring berjalannya waktu, TPA Suwung yang beroperasi di lahan 10 hektar semakin menggunung. Luasnya bertambah tiga kali lipat menjadi 32,4 hektar.

Setelah beroperasi selama 20 tahun, pada tahun 2004, Pemerintah Daerah Sarbagita menandatangani perjanjian dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) terkait pengelolaan sampah di TPA Suwung. Dilansir dari majalah Bali Post yang diterbitkan pada tahun 2013, nilai proyek ini bernilai US$30 juta, setara kurang lebih Rp270 miliar dengan kurs rata-rata saat itu.

Periode kontrak dengan PT NOEI sepanjang 20 tahun, yaitu tahun 2004 hingga 2024 dengan skema proyek Build Operate Transfer (BOT). Artinya, pembangunan dan pengelolaan suatu proyek dilakukan oleh pihak swasta, lalu diserahkan kepada pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Dalam perjanjian tersebut, PT NOEI berencana mengolah sampah di TPA Suwung menjadi energi listrik sebesar 10 MW dan kompos. Namun, rencana tak sesuai dengan dengan realita. Hingga tahun 2013, PT NOEI hanya bisa memproduksi listrik 0,7 MW, setara dengan kebutuhan listrik 500 rumah tangga.

Pada tahun 2016, Pemerintah Daerah Sarbagita mengakhiri kontrak kerja sama dengan PT NOEI. Dilansir dari Tribun Bali, alasannya karena PT NOEI belum bisa memenuhi rencana bisnis sesuai yang dijanjikan ke Pemda Sarbagita. Bukannya berkurang, sampah di TPA Suwung justru semakin meluas dan mencapai tinggi 12 meter.

Sebelum kontrak berakhir, pemerintah pusat mengeluarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU tersebut secara jelas melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka (open dumping) di TPA. Pemerintah daerah diberikan waktu paling lama 5 tahun untuk menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka, terhitung sejak 2008.

Wacana yang tak pernah terwujud

Pasca berakhirnya kontrak kerja sama dengan PT NOEI, Pemprov berjanji melakukan revitalisasi TPA Suwung. Pada tahun 2017, dilakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama untuk mengubah TPA Suwung menjadi taman hutan kota. Dilansir dari Radar Bali, revitalisasi dilakukan dengan menggunakan metode sanitary landfill dan tumpukan sampah akan diurug tanah untuk menjadi taman.

Dalam artikel Mongabay, proyek revitalisasi diluncurkan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu. Proyek ini dilakukan dalam menyambut sidang tahunan IMF dan World Bank di Bali pada tahun 2018. Revitalisasi direncanakan berjalan tiga tahun, dimulai akhir Desember 2017 hingga Oktober 2019 dengan anggaran Rp250 miliar dari APBN. Rencananya, lahan seluas 22 hektar akan dijadikan taman, sedangkan 10 hektar akan dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Penetapan revitalisasi TPA Suwung hingga tahun 2019 seharusnya membuat TPA Suwung tak lagi beroperasi pada tahun 2020. Namun, pada tahun 2018, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat itu menyampaikan masa layanan TPA Suwung diperpanjang hingga tahun 2024. Jangkauan layanan TPA Suwung juga diperluas hingga Kabupaten Klungkung.

Hingga Agustus tahun 2020, Greeners.co menemukan bahwa revitalisasi TPA Suwung tak kunjung rampung. Proyek tersebut digarap oleh kontraktor PT Waskita Karya dan PT Arkonin. Masa pelaksanaannya mundur hingga Desember 2021. Dalam wawancaranya dengan Greeners.co, Nindhita Proboretno, Zero Waste Program Officer Nexus3, menyampaikan tidak ada pembangunan di TPA Suwung hingga Agustus 2020. Selain itu, lahan untuk PLTSa juga masih kosong.

Pada tahun 2021, Bali mundur dari proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) karena skema tipping fee. Tipping fee merupakan biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak swasta yang mengerjakan PSEL.

Wacana penutupan berulang

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya menertibkan TPA dengan metode open dumping melalui SK Nomor 921 Tahun 2025. TPA dengan metode open dumping wajib ditutup paling lambat 180 hari sejak diterbitkannya SK tersebut, yaitu 19 November 2025. Bagi daerah yang tidak mematuhi, ada sanksi berupa penghentian Dana Alokasi Khusus (DAK) lingkungan hidup, pencabutan izin, denda hingga Rp50 juta, hingga ancaman kurungan.

Setelah SK diterbitkan, wacana penutupan TPA Suwung pun muncul berulang, awalnya pada 1 Agustus 2025, kemudian mundur menjadi 23 Desember 2025, dan diperpanjang lagi hingga Maret 2026. Mundurnya penutupan TPA Suwung tak lepas dari berbagai aksi yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk aksi Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) pada 23 Desember 2025. Aksi tersebut menuntut perpanjangan layanan TPA Suwung hingga ada solusi konkrit.

Dalam masa perpanjangan waktu tersebut, pemerintah kembali memunculkan wacana PSEL yang sudah muncul berpuluh tahun lalu. PSEL kembali muncul setelah skema tipping fee dihapus melalui revisi Perpres.

Berdasarkan Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali, PSEL akan dibangun di lahan Pelindo, Banjar Pesanggaran, Denpasar Selatan dengan luas 6 hektar. Pasokan sampah per harinya diperkirakan 1.000 ton per hari (Denpasar 700 ton, Badung 300 ton). Groundbreaking akan dilakukan pada tahun 2026 dengan target operasional tahun 2027. Pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan kriteria nasional, yaitu minimal 5 hektar dan berada dekat pusat timbulan sampah serta jaringan listrik eksisting.

Dengan ditutupnya TPA Suwung, Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menginstruksikan TPA Landih di Bangli sebagai lokasi pengalihan sampah sementara untuk Denpasar dan Badung sembari menunggu rampungnya PSEL.

Bergantinya TPA Suwung ke TPA Landih menuai pro dan kontra. TPA Landih dikhawatirkan menjadi TPA Suwung kedua, yaitu sampah menumpuk tanpa adanya pengolahan. Kepala DLH Kabupaten Bangli, melalui Media Indonesia menyampaikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum sampah dikirimkan ke TPA Landih. Pertama, TPA Landih harus direvitalisasi dahulu agar memenuhi standar yang ditetapkan. Kedua, hanya sampah residu yang boleh dikirim ke TPA Landih.

Rekam jejak TPA Suwung menunjukkan bahwa penutupan dan wacana PSEL tak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali. Melihat jejak TPA Suwung selama lebih dari 41 tahun, apakah tahun 2027 akan menjadi akhir dari operasional open dumping TPA Suwung?

kawijitu kawijitu kawijitu kawijitu
Tags: open dumpingPLTSaPSELsampah di baliTPA LindihTPA SuwungTPA Suwung ditutup
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

Menata Ulang Kebijakan Pengelolaan Sampah Nasional

2 February 2026
Penutupan TPA Suwung Picu Aksi Protes Forum Swakelola Sampah Bali

Penutupan TPA Suwung Picu Aksi Protes Forum Swakelola Sampah Bali

5 January 2026
Negoisasi Global untuk Pengurangan Produksi Plastik terus Berlangsung

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berpotensi Mengancam Lingkungan dan Keuangan Negara

30 October 2025
AHY Singgung Tiga Isu Utama di Bali: Tata Ruang, Kemacetan, dan Sampah

AHY Singgung Tiga Isu Utama di Bali: Tata Ruang, Kemacetan, dan Sampah

16 October 2025
Masa Depan Pantai Sindhu dari Kacamata Pemilik Usaha

Masa Depan Pantai Sindhu dari Kacamata Pemilik Usaha

12 October 2025
Jalan Panjang Bali Menuju Nol Emisi

Jalan Panjang Bali Menuju Nol Emisi

28 August 2025
Next Post
Literasi Digital dan Pencegahan Cyberbullying bagi Pelajar di Denpasar

Literasi Digital dan Pencegahan Cyberbullying bagi Pelajar di Denpasar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Melindungi Sawah, Mempertahankan Jati Diri Bali

Bali untuk Belajar, tapi tidak bagi Anak-anaknya

9 February 2026
Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

8 February 2026
Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

7 February 2026
Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

7 February 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia