
Dalam artikel sebelumnya yang membahas Online Single Submission (OSS), ditemukan berbagai masalah dalam sistem perizinan berusaha ini. Untuk mengkonfirmasi adanya permasalahan tersebut, kami menemui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali.
Kewenangan OSS dibagi di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Di pemerintah pusat, OSS dilaksanakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sementara, pelaksana di kabupaten dan provinsi adalah DPMPTSP yang bertugas memverifikasi persyaratan administrasi.
Tulisan sebelumnya menemukan bahwa pemerintah desa tidak tahu menahu tentang izin OSS di daerahnya. Lantas, bagaimana dengan pemerintah kabupaten/kota?
Jabatan fungsi penata perizinan DPMPTSP Provinsi Bali, Adi Pardita menjelaskan bahwa perizinan OSS di kabupaten/kota diketahui oleh DPMPTSP di kabupaten/kota serta perangkat teknis daerah. “Kalau dinas lain biasanya dinas apa gitu yang nggak nyambung sama pelayanan perizinan perusahaan nggak tahu dia. Dan dinas-dinas ini juga punya kewajiban lapor kepada gubernur,” jelas Adi.
Sementara itu, ketidaktahuan pihak desa biasanya terjadi pada usaha dengan tingkat risiko rendah. Usaha izin risiko rendah cukup mendaftar saja di OSS dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digunakan sebagai legalitas usaha. “Soalnya kalau izin risiko menengah dan tinggi ini kan perlu persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan itu ada tahap sosialisasi, biasanya wajib mengundang pihak di sana (desa),” ujar Adi. Usaha izin risiko rendah ini yang kerap membuat kaget pihak desa, seperti toko ritel modern. Sebelum ada OSS, toko ritel modern di Bali dibatasi jumlahnya, berbeda dengan saat ini.
Selain itu, terkait pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan aturan bangunan di Bali, Adi menjelaskan bahwa peraturan daerah belum terintegrasi di OSS. “Kenapa belum? Karena susah dong satu sistem, kemudian semua Perda dari ratusan kabupaten dan puluhan provinsi,” jelasnya. OSS merupakan sistem perizinan satu pintu yang digunakan seluruh provinsi di Indonesia. Peraturan daerah di provinsi tidak bisa terintegrasi dengan OSS karena akan berdampak ke perizinan di provinsi lain.
Namun, pelaksanaan aturan bangunan Bali dapat diakali saat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diserahkan ke kabupaten/kota. “Jadi, semua kabupaten/kota wajib memperhatikan. Saat seorang pelaku usaha mengajukan PBG, kan nyetor gambar segala macam ataupun persyaratan lingkungan juga sama. Nah, di sanalah seharusnya dilihat,” ungkap Adi.
Adi menyebut kenakalan pelaku usaha dapat dilihat ketika pengurusan PBG. Beberapa pengusaha yang nakal biasanya akan menyerahkan dokumen yang sudah sesuai syarat, tapi praktiknya tidak dilaksanakan sesuai dokumen yang diserahkan. Pasalnya, dokumen desain bangunan, AMDAL, dan lainnya diserahkan sebelum bangunan tersebut dibangun, sehingga pelaksanaannya kadang bisa melenceng. “Ada kemungkinan si pelaku usaha tidak berkomitmen terhadap perancangan yang sudah disetujui,” imbuhnya.
Terkait pendirian bangunan berusaha di zona hijau, Adi menjelaskan bahwa OSS menerima pemetaan lokasi secara online dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Yang bilang lahan itu untuk A atau B dan C kan RDTR, untuk pemahaman masyarakat kan belum tentu update,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa asumsi masyarakat tentang pembangunan di zona hijau perlu dicek lagi karena mungkin saja RDTR dan RTRW di zona tersebut berubah atau diperbarui.
Baru-baru ini, DPMPTSP Provinsi Bali telah menyerahkan dokumen kajian regulasi pelaksanaan OSS di Bali. “Di sini sudah pernah bersurat untuk meminta beberapa perbaikan dari BKPM,” ungkap Adi. Saat itu Adi menyebutkan perbaikan yang diajukan oleh DPMPTSP Provinsi Bali, di antaranya peraturan yang belum selaras antara tingkat pusat dan daerah, sinkronisasi OSS versi lama dan versi baru, serta tingkat risiko toko ritel modern. Hingga saat ini belum ada kelanjutan dari pemerintah pusat terkait kajian tersebut.
sangkarbet sangkarbet sangkarbet legianbet kampungbet









