• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, January 16, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Menjawab Permasalahan Perizinan Berusaha di OSS

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
27 May 2025
in Kabar Baru, Pelayanan Publik
0
0
Area sawah di Padang Linjong, Desa Canggu. Foto oleh: Kresnanta

Dalam artikel sebelumnya yang membahas Online Single Submission (OSS), ditemukan berbagai masalah dalam sistem perizinan berusaha ini. Untuk mengkonfirmasi adanya permasalahan tersebut, kami menemui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali.

Kewenangan OSS dibagi di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Di pemerintah pusat, OSS dilaksanakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sementara, pelaksana di kabupaten dan provinsi adalah DPMPTSP yang bertugas memverifikasi persyaratan administrasi.

Tulisan sebelumnya menemukan bahwa pemerintah desa tidak tahu menahu tentang izin OSS di daerahnya. Lantas, bagaimana dengan pemerintah kabupaten/kota?

Jabatan fungsi penata perizinan DPMPTSP Provinsi Bali, Adi Pardita menjelaskan bahwa perizinan OSS di kabupaten/kota diketahui oleh DPMPTSP di kabupaten/kota serta perangkat teknis daerah. “Kalau dinas lain biasanya dinas apa gitu yang nggak nyambung sama pelayanan perizinan perusahaan nggak tahu dia. Dan dinas-dinas ini juga punya kewajiban lapor kepada gubernur,” jelas Adi. 

Sementara itu, ketidaktahuan pihak desa biasanya terjadi pada usaha dengan tingkat risiko rendah. Usaha izin risiko rendah cukup mendaftar saja di OSS dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digunakan sebagai legalitas usaha. “Soalnya kalau izin risiko menengah dan tinggi ini kan perlu persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan itu ada tahap sosialisasi, biasanya wajib mengundang pihak di sana (desa),” ujar Adi. Usaha izin risiko rendah ini yang kerap membuat kaget pihak desa, seperti toko ritel modern. Sebelum ada OSS, toko ritel modern di Bali dibatasi jumlahnya, berbeda dengan saat ini.

Selain itu, terkait pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan aturan bangunan di Bali, Adi menjelaskan bahwa peraturan daerah belum terintegrasi di OSS. “Kenapa belum? Karena susah dong satu sistem, kemudian semua Perda dari ratusan kabupaten dan puluhan provinsi,” jelasnya. OSS merupakan sistem perizinan satu pintu yang digunakan seluruh provinsi di Indonesia. Peraturan daerah di provinsi tidak bisa terintegrasi dengan OSS karena akan berdampak ke perizinan di provinsi lain.

Namun, pelaksanaan aturan bangunan Bali dapat diakali saat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diserahkan ke kabupaten/kota. “Jadi, semua kabupaten/kota wajib memperhatikan. Saat seorang pelaku usaha mengajukan PBG, kan nyetor gambar segala macam ataupun persyaratan lingkungan juga sama. Nah, di sanalah seharusnya dilihat,” ungkap Adi. 

Adi menyebut kenakalan pelaku usaha dapat dilihat ketika pengurusan PBG. Beberapa pengusaha yang nakal biasanya akan menyerahkan dokumen yang sudah sesuai syarat, tapi praktiknya tidak dilaksanakan sesuai dokumen yang diserahkan. Pasalnya, dokumen desain bangunan, AMDAL, dan lainnya diserahkan sebelum bangunan tersebut dibangun, sehingga pelaksanaannya kadang bisa melenceng. “Ada kemungkinan si pelaku usaha tidak berkomitmen terhadap perancangan yang sudah disetujui,” imbuhnya.

Terkait pendirian bangunan berusaha di zona hijau, Adi menjelaskan bahwa OSS menerima pemetaan lokasi secara online dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Yang bilang lahan itu untuk A atau B dan C kan RDTR, untuk pemahaman masyarakat kan belum tentu update,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa asumsi masyarakat tentang pembangunan di zona hijau perlu dicek lagi karena mungkin saja RDTR dan RTRW di zona tersebut berubah atau diperbarui.

Baru-baru ini, DPMPTSP Provinsi Bali telah menyerahkan dokumen kajian regulasi pelaksanaan OSS di Bali. “Di sini sudah pernah bersurat untuk meminta beberapa perbaikan dari BKPM,” ungkap Adi. Saat itu Adi menyebutkan perbaikan yang diajukan oleh DPMPTSP Provinsi Bali, di antaranya peraturan yang belum selaras antara tingkat pusat dan daerah, sinkronisasi OSS versi lama dan versi baru, serta tingkat risiko toko ritel modern. Hingga saat ini belum ada kelanjutan dari pemerintah pusat terkait kajian tersebut.

sangkarbet sangkarbet sangkarbet legianbet kampungbet
Tags: OpiniOSSOSS di Baliperizinan berusaha
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

15 January 2026
Para Perempuan Petani yang Perjuangkan Hak Tanah

Desa Bukan Ruang Kosong: Membaca Koperasi Merah Putih dari Bali

13 January 2026
Bus Sekolah Gratis di Desa Tembok Barter Sampah Plastik

Kenapa Kita (Ayah) Takut Mengambil Rapor Anak?

23 December 2025
Kemah Manja di Bali Jungle Camping Padangan

Terasering Subak sebagai Mitigasi Banjir Berbasis Lanskap

22 December 2025
Sambah Ayunan, Bermain Bersama Mencegah Bala

Patriarki Sebagai Bentuk Ketidakadilan: Patriarki Nggak?

18 December 2025
Data-Driven Marketing vs Feeling-Driven Decisions: Kesenjangan Praktik Pengambilan Keputusan di Perusahaan

Data-Driven Marketing vs Feeling-Driven Decisions: Kesenjangan Praktik Pengambilan Keputusan di Perusahaan

17 December 2025
Next Post
Kisah Pura Segara Ulun Danu Batur yang Tak Lagi Terapung

Kisah Pura Segara Ulun Danu Batur yang Tak Lagi Terapung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Literasi Digital dan Pencegahan Cyberbullying bagi Pelajar di Denpasar

Literasi Digital dan Pencegahan Cyberbullying bagi Pelajar di Denpasar

16 January 2026
Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

16 January 2026
Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

15 January 2026
Refleksi Gastro Kolonialisme dari Monyet Milenial

Refleksi Gastro Kolonialisme dari Monyet Milenial

14 January 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia