• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, January 19, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Suka Duka OSS: Desa Tidak Tahu Pembangunan Baru

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
26 May 2025
in Berita Utama, Kabar Baru, Pelayanan Publik
0
0
Tanda properti pribadi di Pererenan. Foto oleh: Kresnanta

Perizinan usaha di Indonesia, khususnya di Bali saat ini tidak perlu susah-susah. Demi mempermudah izin usaha, pemerintah membuat Online Single Submission (OSS). Sistem OSS merupakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik.

OSS mulai dilaksanakan pada tahun 2018 di bawah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Adanya OSS menjadi penyederhanaan dari sistem perizinan berusaha yang sebelumnya berlapis. “Sekarang mungkin cukup NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin khusus, tapi tergantung risikonya” jelas rekan (associates) kantor advokat di Bali, Tika Cahyani.

Dilansir dari situs resmi OSS, OSS dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS yang berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Lembaga ini melayani perizinan berusaha berbasis risiko, mulai dari kegiatan usaha berisiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.

Memahami OSS

Tingkat risiko tersebut dipetakan sesuai dengan bidang usaha atau yang disebut sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Setiap tingkat risiko memiliki syarat perizinan berusaha yang berbeda-beda, seperti risiko rendah hanya membutuhkan NIB, risiko menengah memerlukan Sertifikat Standar (SS), dan ada pula tingkat risiko yang membutuhkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Risiko dalam OSS merupakan potensi terjadinya kerugian atau bahaya dari suatu usaha. Misalnya aktivitas suatu pabrik berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, maka ketika mendaftar di OSS, pabrik tersebut masuk dalam kategori risiko tinggi dan harus melampirkan dokumen AMDAL. Begitu pula dengan restoran yang akan menjual minuman beralkohol, restoran tersebut wajib melampirkan surat keterangan penjualan minuman dari Dinas Perdagangan.

Tika pernah menangani klien yang mengurus perizinan berusaha di daerah Imam Bonjol dengan pegawai berjumlah 800 orang. Saat mengurus perizinan di OSS diperlukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). “Dia bahkan membantu menghitungkan luasan parkir. Jadi kayak, oh ini kurang gini nih segini kalian harus nyewa tanah lagi kayak gitu. Jadi sebelum itu (perusahaan) dibangun harus ada dulu gitu ibaratnya. Layak nggak sih ada proyek sebesar ini di tengah area yang lebar jalannya cuma 10 meter gitu,” ungkap Tika.

Idealnya, dokumen dan berkas-berkas seperti AMDAL, Andalalin, dan dokumen terkait lainnya seharusnya diurus sebelum bangunan ada atau ketika masih berupa lahan kosong. Misalnya, ketika bangunan membutuhkan aliran air dari sumur bor, bangunan tersebut harus mengantongi izin terlebih dahulu dari dinas terkait. Apabila, tempat berusaha merupakan bangunan yang sudah jadi, perusahaan perlu melakukan Legal Due Diligence (LDD), yaitu pemeriksaan dari segi hukum terhadap suatu transaksi. 

“Sebenarnya kalau secara hukum, orang menjual rumah itu harus beserta izin-izinnya. Izinnya tidak hanya surat-surat, ada juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Yuna Elis, pemilik Yuna Elish & Associates Law Firm yang membersamai Tika ketika ditemui di kantornya.

Kekosongan dan ketimpangan hukum

Area sawah di Padang Linjong, Desa Canggu. Foto oleh: Kresnanta

Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien mendaftar OSS, Tika kerap menemui sejumlah kendala. Salah satunya adalah ketidaksinkronan antara pusat dan pelaksana di provinsi. Misalnya, ketika melengkapi verifikasi izin usaha di OSS, harus memenuhi izin awal di Kementerian. Namun, ketika ingin mengurus izin di Kementerian, Tika kebingungan karena tidak ada informasi hotline yang bisa dihubungi.

“Jadi mungkin kayak meraba-raba aja gitu, kita harus ke dinas mana nih,” ujar Tika. Bahkan, ketika bertanya ke dinas di Provinsi Bali pun mereka tidak tahu menahu perihal perizinan tersebut. “Untuk perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) mungkin yang harus ke Dinas Perdagangan gitu kan, mereka tuh kadang-kadang nggak tahu. Lalu dibilang coba tanyakan ke pusat. Jadi dilempar-lempar gitu,” ungkap Tika.

Tika mengaku kecewa karena seharusnya dinas di Provinsi Bali setidaknya mengetahui mengenai hal tersebut. Yuna juga turut menceritakan satu klien yang ingin membuka restoran di Bali pada awal tahun 2025. Saat itu pemerintah mengeluarkan moratorium yang berlaku mulai Oktober 2024 hingga 2026. Isinya, menutup pengajuan baru pada perizinan usaha terintegrasi (OSS) selama dua tahun untuk sektor hotel, vila, restoran, bar, dan beach club di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita), serta kawasan Nusa Penida.

Yuna saat itu mengirimkan moratorium tersebut kepada Tika. Namun, ketika berkoordinasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Bali, mereka tidak tahu menahu tentang moratorium tersebut. “Tapi sebenarnya kalau misalnya kita mau masukin (di OSS) masih bisa. Keluar izinnya,” terang Yuna.

Terlepas dari OSS, Tika dan Yuna juga menemukan kekosongan hukum dalam pendirian bangunan berusaha di Bali. Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ada beberapa aturan yang harus dipenuhi, terutama untuk pembangunan kantor. “Jadi harus ada ornamen-ornamen Bali, batu bata kering, harus ada atap, harus ada sumur resapan,” jelas Yuna. 

Namun, ketika kliennya berkunjung ke daerah Imam Bonjol, tempat kliennya akan membangun kantor, kliennya tersebut menjelaskan bahwa di daerah Imam Bonjol tidak ada bangunan perkantoran dengan kriteria yang disebutkan.

Selain itu, Bali sebenarnya memiliki pembagian zona yang dapat difungsikan untuk industri, perkantoran, pariwisata, dan lainnya. OSS biasanya akan mencocokan apakah pendirian bangunan usaha sudah sesuai dengan zona atau belum. Sayangnya, dalam pelaksanaanya ada saja yang lolos di zona yang tidak sesuai.

Desa merasa tersingkirkan

Bulan Februari lalu ketika Kelas Jurnalisme Warga (KJW) BaleBengong bertandang ke Desa Batubulan, kami berkesempatan mendengar keluh kesah pihak desa. Sambutan dari Perbekel Desa Batubulan, Dewa Gede Sumertha, yang diisi keluh kesah tersebut masih terpatri di ingatan. Sumertha saat itu menjelaskan pada kami mengenai dampak mudahnya perizinan usaha dan bangunan OSS itu terhadap sistem pemerintahan di desa.

Demi mengingat kembali cerita-cerita itu, saya mendatangi Kantor Perbekel Desa Batubulan. Sumertha bercerita kembali tentang Online Single Submission (OSS) yang melangkahi desa. Ia setuju bahwa OSS memang cara cepat menyelesaikan masalah perizinan berusaha, tetapi cara cepat tersebut pada akhirnya meninggalkan masalah.

Desa Batubulan dikenal sebagai tempat singgah karena posisinya yang strategis. Posisi strategis ini yang membuat orang-orang melirik Desa Batubulan sebagai tempat untuk membuka usaha dan tempat untuk tinggal. Namun, Sumertha mengaku pihak desa kerap kali tidak menahu perihal transaksi, terutama jual beli tanah di desanya sendiri. Bahkan, dirinya mengaku tidak tahu apakah transaksi tersebut dilakukan di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau di lahan yang memang bisa didirikan bangunan.

“IMB itu nggak pernah lewat desa, langsung perizinan ke OSS. Lewat OSS dengan sistem online gitu, lepas dari desa. Kalau ada persoalan yang terjadi, administrasi kependudukan kita tidak tahu,” ungkap Sumertha menjelaskan persoalan penduduk yang tidak terdata akibat perizinan yang serba online.

Perihal kependudukan, banyak penduduk pendatang yang langsung mengurus surat pindah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). “Ini di luar pantauan desa,” kata Sumertha. Bukan hanya pencatatan penduduk, bangunan seperti hotel, vila, dan segala macam pun di luar pantauan desa. “Terus terang dia mengabaikan kewenangan kita di tingkat desa. Sepanjang dia menggunakan persetujuan bangunan gedung, nggak lewat kita,” jelas Sumertha menyinggu bangunan hotel, vila, dan restoran yang melalui izin OSS, tetapi tidak melakukan sosialisasi dengan pihak desa.

Sumertha berharap OSS ini dikaji luang untuk memberikan ruang dari bawah, sehingga mereka tercatat di wilayah terbawah, dengan kata lain wilayah desa. Padahal, setiap persoalan yang terjadi di desa akan ditangani dari pihak desa terlebih dahulu, seperti kebakaran, kemalingan, dan persoalan lainnya. “Ya karena memang kita di desa paling pertama yang bertemu dengan penduduk, pertama ketemu dengan persoalan penduduk,” ujar Sumertha.

Pernyataan Sumertha diakui benar adanya oleh Yuna, ketika pemerintah tidak memberikan desa untuk andil dan terlibat dalam OSS. Salah satu tujuan pembentukan OSS adalah menghindari pungutan liar (pungli), tetapi pada akhirnya desa merasa tersisihkan dan tidak dilibatkan.

OSS memang mempermudah perizinan berusaha dengan memangkas sejumlah lapisan perizinan yang sebelumnya harus dilalui. Namun, masih ada banyak hal yang bolong dan kosong, baik itu dari segi hukum maupun koordinasi dengan pihak pelaksana di bawahnya. Apabila OSS masih begitu-begitu saja dan tak kunjung dibenahi, apa yang akan terjadi pada Bali?

sangkarbet sangkarbet sangkarbet kampungbet
Tags: desa batubulaninvestorOnline Single SubmissionOSSperizinan berusahaperizinan berusaha berbasis risikoperizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Suka Duka OSS: Desa Tidak Tahu Pembangunan Baru

Menjawab Permasalahan Perizinan Berusaha di OSS

27 May 2025
Tegaltemu Space, Ruang Kreatif di Desa Batubulan

Tegaltemu Space, Ruang Kreatif di Desa Batubulan

14 February 2025
Perubahan Ruang Desa Budaya Batubulan

Perubahan Ruang Desa Budaya Batubulan

23 January 2024
Ketika Bali Diserbu Sampah Plastik

Proyek-proyek Besar di Pidato Akhir Tahun 2022 Gubernur Bali

1 January 2023
Next Post
Menemukan Kembali Pura Ulun Danu Batur Lama: Warisan di Balik Lava

Menemukan Kembali Pura Ulun Danu Batur Lama: Warisan di Balik Lava

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Permasalahan Petani Hutan di Bali

Permasalahan Petani Hutan di Bali

19 January 2026
Mandaragiri: Saat Leluhur Membaca Bahasa Bumi

Mandaragiri: Saat Leluhur Membaca Bahasa Bumi

19 January 2026

Siwaratri sebagai Ruang Kontemplasi Menghadapi Krisis Batin Kehidupan Modern

18 January 2026
Petani Batur Datangi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi

Petani Batur Datangi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi

17 January 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia