• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, March 16, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Korban Napza Tuntut Vonis Rehabilitasi

Anton Muhajir by Anton Muhajir
26 June 2009
in Kabar Baru
0
2

Teks: Kadek Adi Mantara, Foto: Anton Muhajir

Sekitar 30 korban Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) yang tergabung dalam Ikatan Korban Napza (IKON) Bali melakukan aksi demonstrasi pada Jumat (26/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain membagi-bagikan bunga mawar pada hakim dan pengunjung PN, mereka juga meminta agar para hakim di PN Denpasar segera melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 27 tahun 2009 tentang penerapan vonis rehabilitasi bagi korban Napza.

Aksi itu sendiri dilakukan untuk menyambut hari Anti Narkotika (HANI) 2009 yang juga hari Anti Penyiksaan yang jatuh pada hari ini, Jumat (26/6).

IKON Bali mendatangi PN Denpasar untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan penerbitan SEMA no 7 tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. Surat edaran ini dikeluarkan pada 17 Maret 2009 oleh Mahkamah Agung dan ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi dan Para Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan pasal 41 Undang-undang (UU) no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 47 UU no 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Dua pasal tersebut secara garis besar menyatakan bahwa hakim dapat memerintahkan seseorang yang terbukti sebagai pengguna narkoba dan psikotropika untuk menjalankan rehabilitasi.

”Kami berharap SEMA ini dapat menjadi pegangan para hakim untuk menerapkan vonis rehabilitasi kepada korban napza,” kata Koordinator IKON Bali IGN Wahyunda. Menurut Wahyu dalam UU no 5 tahun 1997 dan no 22 tahun 1997 disebutkan bahwa hakim memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan seseorang menjalankan rehabilitasi atau tidak.
”Karena itu kami menghimbau agar para hakim untuk menerapkan vonis rehabilitasi secara mutlak,” tambah mantan korban Napza ini.

Surat edaran ini juga dikeluarkan dengan melihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kurang mendukung. ”Sebab buruknya kondisi Lapas dapat semakin memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatan yang dialami para narapidana kasus narkotika dan psikotropika,” ujar Koordinator Aksi Raden Danu.

Danu menyatakan sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut hingga saat ini belum satu pun korban napza yang mendapatkan vonis rehabilitasi tersebut. Semua vonis kasus narkotika dan psikotropika masih menjalankan pemidanaan di LAPAS. Sampai saat ini juga belum ada koodinasi antara institusi – intitusi yang terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Badan Narkotika Provinsi dalam penerapan SEMA tersebut.

”Akibatnya SEMA ini hanya jadi pajangan dan tidak ada penerapan yang konkrit dan nyata,” tegas Wahyu.

IKON Bali menyampaikan agar SEMA no 7 tahun 2009 dapat segara dijalankan sehingga pencitraan pelaku kriminal yang melekat pada korban napza dapat dikurangi. Ini juga dilakukan IKON Bali karena berdasarkan sosialisasi yang dilakukan IKON kepada masyarakat umum, mereka sangat setuju jika korban napza dibawa ke rehabilitasi daripada ke penjara.

Selain tuntutan tentang pelaksanaan SEMA, IKON Bali juga menuntut agar Panitia Khusus DPR menunda pengesahan Rancangan UU Narkotika yang muatannya justru semakin mengkriminalkan korban Napza. Salah satunya dalam RUU yang rencananya akan disahkan pada November tahun ini disebutkan bahwa pengguna terbukti membawa 5 gram heroin terancam pidana hukuman mati. Selain itu orang yang mengetahui adanya penggunaan Narkoba bisa dijerat dengan hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 50 juta.

”Aturan tersebut sangat tidak adil. Sebab pengguna Narkoba hanyalah korban dari sistem peredaran gelap Napza,” tambah Wahyu.

Dalam aksi ini IKON Bali juga mengetuk hati nurani para Hakim dengan membagikan bunga mawar, simbol dari kepedulian IKON Bali terhadap permasalahan Napza yang terus meningkat. Sehingga korban napza dapat diperlakukan secara manusiawi. [b]

Tags: NarkobaNGO
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Anton Muhajir

Anton Muhajir

Jurnalis lepas, blogger, editor, dan nyambi tukang kompor. Menulis lepas di media arus utama ataupun media komunitas sambil sesekali terlibat dalam literasi media dan gerakan hak-hak digital.

Related Posts

Pejuang Lingkungan Beralih Belajar di Rumah

Pejuang Lingkungan Beralih Belajar di Rumah

12 June 2020
Perempuan Korban Napza Kampanye #IndonesiaTanpaStigma

Perempuan Korban Napza Kampanye #IndonesiaTanpaStigma

17 February 2019
#CORALBLEACHING

Mangku Latra Hadapi Pemutihan Karang Labuhan Amuk

30 January 2018
Kolaborasi untuk Reforestasi Bentang Alam Gunung Agung

Kolaborasi untuk Reforestasi Bentang Alam Gunung Agung

24 November 2017
Berikan Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi

Vonis Rehabilitasi, Berbeda antara Harapan dan Kenyataan

24 July 2017
Berikan Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi

Berikan Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi

27 June 2015
Next Post
Greenpeace Desak Capres Berkomitmen pada Lingkungan

Greenpeace Desak Capres Berkomitmen pada Lingkungan

Comments 2

  1. Kojeje says:
    16 years ago

    Yaps benar banget…
    Treatment not punishment…

    Reply
  2. Ella says:
    14 years ago

    Saya sangat setuju bahwa pecandu narkoba butuh rehabilitasi dan bukan mendapatkan hukuman penjara yang justru semakin memperburuk keadaan pecandu tersebut karena pada dasarnya jika kita melihat pada hakikatnya bahwa pecandu narkoba bukan penjahat yang merugikan pihak lain, pecandu tersebut dalam hal ini melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri bukan seperti koruptor dan pelaku tindak pidana lain yang justru seringkali mendapatkan perlakuan yang lebih layak dari para pecandu narkoba..
    Negara harus melihat dari esensi pecandu narkoba sebagai pihak yang membutuhkan perawatan dan pembinaan agar dapat segera terbebas dari narkoba. Pertanyaan yang mendasar adalah apakah penjara sebagai hukuman bagi pecandu narkoba dapat menjadi sarana rehabilitasi yang dapat merawat dan menghentikan para pecandu dari ketergantungan tersebut??Kearifan dalam berfikir dan memutus sebuah perkara memang masih sangat jauh dari rasa keadilan bagi rakyat kecil di negeri ini

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Perspektif Disabilitas Netra untuk Ruang Jalan Inklusif di Bali

Perspektif Disabilitas Netra untuk Ruang Jalan Inklusif di Bali

15 March 2026
Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota adalah Kuburan

Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota adalah Kuburan

11 March 2026
Hapera Bali Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

Hapera Bali Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

10 March 2026
Rekomendasi Wisata Kano di Mangrove Tepi Kota Denpasar

Rekomendasi Wisata Kano di Mangrove Tepi Kota Denpasar

8 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia