
Konflik pertanahan menjadi permasalahan yang tak kunjung usai dalam sektor agraria. Adanya kepemilikan lahan oleh warga negara asing (WNA) yang disertai oleh masifnya alih fungsi lahan memegang peran dalam dinamika konflik pertanahan di Bali. Terdapat ketimpangan yang cukup signifikan di mana ratusan hektar tanah dipegang oleh satu pengusaha, sedangkan di luar sana masih banyak yang menjadi petani tanpa lahan. Ada yang hanya memegang 20 are atau 25 are untuk menghidupi kehidupan sehari-hari. Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kejelasan secara tuntas terkait hak tanah tersebut.
Demikian rangkuman diskusi publik yang bertajuk “Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya” mencoba untuk menggali akar permasalahan dari konflik pertanahan yang ada di Bali serta mengungkap di balik alih fungsi lahan. Acara ini dibawakan oleh tiga pembicara, yaitu Agus Samijaya selaku pengacara, Ni Made Indrawati selaku Ketua Konsorsium Agraria (KPA) Bali, dan Made Suparta selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Diskusi ini berlangsung di Warung KubuKopi Denpasar pada 26 November 2025.
Ni Made Indrawati, Ketua KPA Wilayah Bali, menuturkan bahwa masyarakat membutuhkan tapak sebagai media untuk bertani. Namun, masih dibayang-bayangi akan ketidakpastian, seperti penggusuran, sebab kepentingan tanah dinilai lebih mengutamakan kepentingan oligarki, kapitalisme, atau pengusaha yang memiliki modal. KPA Nasional mengaku telah menyampaikan beberapa tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada aksi 24 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional.
Adapun hasilnya, meliputi DPR RI sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk penyelesaian percepatan konflik agraria. Kedua, DPR RI sepakat mendorong pembentukan badan pelaksana reforma agraria. Mengingat telah sebanyak dua kali Peraturan Presiden (Perpres) dibuat, namun itu juga tidak bisa digunakan sebagai alat untuk memaksimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) karena sifatnya hanya sebatas fasilitator, bukan sebagai eksekutor dalam penyelesaian konflik. “Kalau kita memang benar-benar sepakat sepakat menjaga Bumi Bali harusnya petani dulu yang diberesin. Harus petaninya dulu yang diredistribusi tanah. Jangan mengutamakan kepentingan pihak tertentu, sementara petaninya berstatus petani buram,” ujar Indrawati.
Petani tidak bisa hidup menyandang gelar ketahanan pangan jika lahan pertaniannya masih terombang-ambing. Jika luas lahannya masih didiskriminasi hanya 20 are, bagaimana mereka mampu menghidupkan pertanian maupun peternakan?
Berbicara mengenai konflik agraria, tak bisa dipungkiri bahwa fakta di lapangan menunjukkan banyak kasus yang masih terbengkalai, minim atensi, sehingga belum mendapatkan penanganan sekalipun hingga saat ini. Tekanan investasi dan kepentingan bisnis serta upaya untuk mempertahankan tanah petani menjadi elemen penting yang berperan dalam dinamika pertanahan di Bali.
Menanggapi isu tersebut, Agus Samijaya selaku pengacara menilai alih fungsi lahan dan konflik tanah yang terjadi ini merupakan permasalahan struktural yang berpusat kepada kebijakan dan desain politik agraria. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Agus menyampaikan bahwa terdapat 700-1.000 hektar tanah sawah produktif di Bali yang mengalami alih fungsi lahan setiap tahun. Tak hanya itu, hampir 460 hektar kawasan hutan mengalami perubahan peruntukan. Kondisi tersebut seharusnya menjadi kekhawatiran bersama bagi masyarakat maupun pemerintah setempat. Salah satu penyedot alih fungsi lahan adalah dengan memfasilitasi industri pariwisata. Sekitar 30-40% penyedot terbesar diduduki oleh industri pariwisata, sedangkan 20-25% berada di sektor perumahan.
Agus berpendapat seluruh kebijakan yang terkait dengan sumber daya alam dan agraria hampir semuanya dibentuk berdasarkan desain. Ia menambahkan bahwa Badan Bank Tanah memiliki kewenangan yang sangat absolut dan super body dalam menentukan pengadaan, pemanfaatan, penggunaan, dan distribusi tanah. Ia menyimpulkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) sekarang hanya berfungsi secara administratif.
“Karena ternyata Bank Tanah itu politik hukumnya adalah memfasilitasi percepatan investasi. Memberi karpet merah untuk penyediaan tanah untuk percepatan investasi dengan alasan penciptaan lapangan kerja. Nah, ini yang menurut saya bahaya karena mendorong terjadinya kapitalisme terhadap tanah atau komersialisasi tanah,” jelas Agus.
Ia menawarkan solusi untuk melakukan rekonstruksi dan rekonseptualisasi menyeluruh terhadap kebijakan Bank Tanah. Menurutnya, Bank Tanah ini memfasilitasi penggiringan kewenangan atau sentralistik kewenangan perihal pertanahan. “Ke depan, begitu ada proyek strategis nasional, maka pemerintah daerah itu sudah tidak bisa berdaya dan tidak punya hak veto karena sifatnya sangat sentralistik. Dia hanya berkedudukan di pusat, boleh dan dapat membentuk daerah. Di situ tidak ada garis koordinasi antara Bank Tanah dengan pemerintah daerah,” ujar Agus. Salah satu implementasinya adalah perihal perizinan melalui Online Single Submission (OSS), di mana pemerintah daerah terkesan tidak dilibatkan dalam mekanisme perizinan tersebut.
Sistem kapitalisme yang kemudian melahirkan kolonialisme terhadap tanah terbukti melalui kurang lebihnya delapan pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Bank Tanah yang memberikan kewenangan kepada Bank Tanah untuk mendistribusikan tanah kepada korporasi. Baik korporasi dalam negeri maupun korporasi asing, bahkan multinasional korporat. Sebagai dampaknya hal ini yang kemudian mendorong terjadinya proses investasi dan industrialisasi di berbagai bidang yang berakhir pada konflik pertanahan dan alih fungsi lahan secara masif, terutama dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya agraria.
aafikotasarni.org










