
Cahaya matahari masih terang, namun tak lagi menyengat. Tampak dari deretan motor dan mobil yang memenuhi area parkir menunjukkan peserta yang datang silih berganti. Sore itu, tepat di cafe pinggir sawah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menggelar Festival Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rabu, 17 Desember 2025. Selain untuk diskusi memperbincangkan HAM, ada pula pameran seni, penampilan musik, dan pemutaran film.
Diskusi santai yang bertajuk “Bali Berhak Kritis: Dari Represi Aparat dalam Demonstrasi, Hingga Banjir Terparah dalam Satu Dekade” ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya, yaitu Rezky Pratiwi dari LBH Bali, Made Ariel Suardana dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, Ida Bagus Oka Agastya selaku Praktisi Manajemen Bencana, dan Sugi Lanus selaku Peneliti Manuskrip Lontar Bali.
Ruang sipil adalah ruang kekeluargaan di mana masyarakat sipil dapat berpartisipasi bebas dalam kehidupan publik, seperti kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun. Namun, bagaimana kondisi ruang sipil selama ini di Bali?
“Tapi, kalau saya sendiri ya berdasarkan basis data itu menjadi hal yang penting untuk menyuarakan ruang-ruang demokrasi kita,” ujar Oka. Sejalan dengan profesinya, Oka cenderung menyuarakan aspirasinya melalui data untuk memenuhi hak sipilnya. Menurutnya, masyarakat telah cukup menerima penyimpangan berita oleh media. Hal ini yang menimbulkan keraguan pada masyarakat atas informasi yang didapatkan.
Salah satu aksi terbesar di Bali adalah aksi 30 Agustus lalu. Pasalnya, tak sedikit ditemukan adanya tindakan kriminalitas yang dialami oleh massa aksi. Sebanyak 170 orang ditangkap, 14 diantaranya diadili, dan tujuh orang dikawal oleh Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi. Sebagian korban mengaku menerima tindak kekerasan oleh aparat keamanan. Ariel sangat menyayangkan tindakan tersebut di mana institusi yang seharusnya menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat justru melakukan tindakan yang jelas melanggar HAM.
Kekerasan dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, violence by omission (kekerasan melalui pembiaran/kelalaian). Dalam hal ini, warga akan saling dibenturkan dan kekerasan dibiarkan terjadi. “Misalnya, kalau di Bali masyarakat demo dihadapkan dengan pecalang itu namanya negara membiarkan kekerasan terjadi, bisa juga karena by design (telah direncanakan),” jelas Ariel.
Kedua, violence by action (kekerasan melalui tindakan). Dalam hal ini, pelaku sendiri yang akan melakukan aksi tanpa memberikan kesempatan kepada mereka (massa) untuk menjelaskan dalam bentuk apapun. Peristiwa intimidasi tidak hanya bisa dilihat dalam bentuk nyata sebuah aksi, tapi juga di ruang-ruang diskusi yang entah dari mana terkadang sudah dipenuhi oleh badan intelijen.
“Tetapi, yang saya ingin terangkan bahwa penanganan perkara yang ada terhadap tujuh orang itu (korban) tidak dilakukan menggunakan standar yang benar. Penanganan yang tidak benar sudah terjadi sebelumnya pada waktu penanganan aksi. Misalnya, pada saat penggunaan gas air mata yang membabi buta. Kemudian, melakukan pengumpulan para demonstran yang harusnya ditangkap dengan cara yang baik-baik. Bagaimana pelaku demonstran itu diperlakukan mirip dengan teroris atau pelaku-pelaku kriminal lainnya. Bahwa mereka juga tidak memahami bahwa ada di bawah ini adalah untuk kepentingan mereka juga,” tambah Ariel.
Pada dasarnya, gerakan masyarakat di Bali ini hadir, tetapi penuh dengan kriminalisasi dan intimidasi. Rezky berpendapat bahwa di sisi lain perlu variasi dalam melakukan aksi. Kampanye dapat dilakukan secara meluas, namun tetap mengutamakan aspek keamanan.
“Pastikan nggak ada celah kriminalisasi dan macam-macam, tapi harusnya kita nggak was-was. Harusnya logika kita sebagai warga sipil yang harus diterima oleh kekuasaan, bukan logika kekuasaan yang berusaha meredam yang kita terima. Meningkatkan integrasi keamanan sangat perlu, tapi jangan sampai logika kekuasaan ini yang justru men-direct (mengalihkan) kita sehingga semakin takut,” jelas Rezky.
Sugi beranggapan bahwa kekuasaan bersifat despot, yang artinya kekuasaan tersebut berada di satu penguasa tunggal yang memegang kekuasaan mutlak dan sering kali menggunakan kekerasan atau ancaman untuk menindas rakyat demi kepentingan segelintir. Ia menilai bahwa ruang kultural perlu dihidupkan untuk mengimbangi penyempitan ruang publik di Bali. Misalnya, melalui pawai ogoh-ogoh yang harus mengandung pesan-pesan politik.
“Pariwisata adalah alat paling ampuh untuk menghentikan sikap kritis orang Bali. Dan itu juga dipakai oleh Belanda,” ucap Sugi. Masyarakat menganggapnya bahwa itu adalah bagian dari cara membangun Bali yang ideal, meski sesungguhnya pulau ini tidak pernah didedikasikan oleh para leluhur untuk menjadi daerah wisata.
Terlebih lagi, ada agen-agen penguasa dan masyarakat sipil yang menggunakan Tri Hita Karana untuk kampanye pasca tragedi pembantaian massal di Bali, namun dipelintir. Menurutnya, Tri Hita Karana adalah jargon untuk mendamaikan orang Bali sehingga tidak kritis pada kala itu. Kedua contoh tersebut merupakan upaya perdamaian secara kultural dan psikologis.
“Jadi, semua daerah pariwisata harus tidak boleh ada kritik karena itu sama dengan menolak dan anti pariwisata. Benturannya adalah kalau orang kritis di Bali, maka disebut sebagai orang yang anti pariwisata,” jelas Sugi.
Solidaritas merupakan fondasi utama untuk menjaga ruang sipil di Bali. Koalisi antar organisasi masyarakat perlu terus diperkuat agar isu-isu HAM tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi agenda bersama. Di tengah penyempitan ruang publik, aktivitas daring juga menjadi ruang untuk bertukar gagasan, menyebarkan informasi, dan membangun dukungan yang lebih luas. Dengan begitu, perjuangan hak asasi manusia tetap menemukan jalannya, meski dihadapkan pada berbagai bentuk represi.









