
Penangkapan aktivis masih terus berlanjut hingga penghujung tahun. Jumat, 19 Desember 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengumumkan terdapat empat aktivis yang telah ditangkap oleh puluhan orang tak berseragam yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Penyebab penangkapan ini diduga karena mereka dituduh sebagai provokator berkaitan dengan aksi pada 30 Agustus 2025.
Ketiga orang telah dibebaskan, namun satu orang berinisial TPW justru diterbangkan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Hingga saat ini kuasa hukum belum bisa bertemu sebab akses untuk bertemu dihalangi. Sebagai respon atas keresahan tersebut sekaligus bagian dari kolektifnya, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar menggelar diskusi publik bertajuk “Demokrasi yang Tak Tahan Uji: Aktivisme, Represi, dan Masa Depan Kebebasan Sipil” pada 29 Desember 2025.
Andi Winaba selaku praktisi hukum menyampaikan bahwa maraknya kriminalisasi yang terjadi disebabkan oleh praktik-praktik autoritarianisme yang semakin mengakar. Beberapa praktik atau kebijakan yang diterapkan dianggap belum melibatkan peran masyarakat secara sepenuhnya. Padahal, partisipasi bermakna telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tentunya itu menjadi suatu hal yang final yang semestinya dilaksanakan oleh negara.
Penangkapan TPW dinilai sewenang-wenang karena dilakukan tanpa memenuhi ketiga aspek, yaitu surat perintah penangkapan, berita acara untuk penyitaan barang, dan izin dari ketua pengadilan. Andi menjelaskan bahwa secara hukum tindakan penangkapan seharusnya terdapat asas proporsionalitas dan konteks di balik penangkapan tersebut. Namun, penangkapan yang dialami oleh TPW dan tiga aktivis lainnya dinilai telah cacat secara formil karena melanggar hak atas rasa aman bagi warga negara.
“Ekspresi itu tidak bisa dibatasi karena pada akhirnya negara secara dominan harus menghormati dan negara itu posisinya negative obligation. Negara harus bersifat pasif ketika menghadapi ekspresi warga negara karena pada akhirnya komponen penting di negara adalah rakyat sendiri,” jelas Andi.
Owen, mahasiswa hukum, menyatakan bahwa demokrasi adalah janji atau sebuah kontrak yang dihasilkan dari rakyat dan pemerintah. Namun, melihat fenomena yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa negara mulai abai terhadap janji tersebut. Ia menyampaikan bahwa demokrasi akan mati secara perlahan melalui pelemahan institusi, normalisasi represi, dan pembungkaman kritik. Saat ini negara sedang ingin melakukan pembunuhan terhadap demokrasi melalui penangkapan aktivis, pembungkaman pers, dan sebagainya.
“Partisipasi publik sudah seharusnya diindahkan. Jangan kemudian dianggap sebagai ancaman,” ujar Owen. Menurutnya, aspirasi yang dilawan dengan represi ini menandakan bahwa pemerintah tidak dapat menyanggupi dan tidak dapat melawan itu dengan argumentasi yang baik, sehingga judicial harassment dilihat menjadi opsi yang paling relevan.
Judicial harassment adalah penyalahgunaan proses hukum untuk mengintimidasi, membungkam, atau melemahkan kritikus pemerintah. Dalam artian hukum sudah tidak lagi menjadi pisau keadilan, melainkan menjadi alat pembungkaman. Indonesia yang pada dasarnya merupakan negara hukum, kini perlahan-lahan menjadi negara kekuasaan di mana ketika kita bersuara untuk mengkritik pemerintah, maka kita akan ditangkap.
“Judicial harassment itu tidak berdiri sendiri tetapi juga ditemani oleh pembungkaman pers supaya harapannya tidak ada lagi nantinya yang kemudian bisa mengawasi trias politika. Kalau eksekutif diawasi legislatif, kemudian legislatif diawasi yudikatif, maka eksekutif legislatif yudikatif ini nantinya akan diawasi oleh pers sebagai perpanjangan tangan masyarakat seperti itu,” jelas Owen.
Efatha, Dosen Ilmu Politik, beranggapan bahwa terdapat damage control (pengendalian kerusakan) yang sebenarnya dilakukan pemerintah. Ia melihat apa yang dirasakan pemerintah bukanlah rasa takut, melainkan pemerintah merasa bahwa dalam satu percepatan politik harus ada yang dikorbankan. Pengorbanan tersebut tidak dianggap sebagai ancaman baru oleh mereka, sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa demokrasi per hari ini dimaknai sebagai bentuk negosiasi.
Ia menilai bahwa kondisi negara pada saat ini menunjukkan perlunya penerjemahan ulang terkait artikulasi kekuasaan. Sebab apa yang negara lakukan telah memenuhi syarat kekacauan massa dan dianggap membahayakan.
Politik adalah ilmu retorika. Setiap orang harus mampu membaca situasi dan kecerdasan untuk beradaptasi dalam kondisi hari ini. Efatha melihat bahwa bangsa kita masih terjebak dengan nostalgia. Terlebih lagi, karakteristik masyarakat Indonesia yang dengan mudah terpolarisasi dan selalu ingin andil dalam bagian. Pemikiran tersebut yang kemudian menjadi manifesto politik. Dia akan menjadi dorongan, hantaman, bahwa yang itu (disampaikan) yang benar.
“Yang keluar hari ini bahwa kita kadang-kadang melihat ada upaya untuk kembali ke belakang. Dan kembali ke belakang itu dianggap jauh lebih memberikan dampak yang positif dan juga lebih baik ke depan. Inilah tantangan yang kita hadapi bersama dan tantangan ini tentu akhirnya menyebabkan pola-pola bagaimana negara ini memandang hukum itu jadinya beragam,” ujar Efatha.
Menurutnya, satu-satunya yang bisa menjadi penyelesaian konflik adalah hukum. Namun, hukum saat ini menjadi terbalik. Bukan terbalik secara total, tetapi terpaksa harus mengikuti kondisi yang demikian.
Selain itu, Efatha menganggap bahwa hal yang paling ditakuti di era sekarang adalah manusia yang membawa data. Di sisi lain, aktivis itu dianggap membawa data sebab mereka mampu memproduksi informasi. Melalui hal tersebut, maka semua orang bisa berbicara.
“Tetapi itulah yang menjadi titik ketakutan. Karena semua orang bisa bicara episentrumnya jadi macam-macam. Seolah-olah ini kayak jadi blockchain. Ini bisa ngomong, ini besok ngomong, itu besok ngomong. Satu-satunya damage control. Jadi, daripada getarannya ini terlalu akhirnya menabrak sana sini, dikontrol,” jelasnya.
Berbicara pola gerakan di Bali, Firman selaku mahasiswa merasa sering diperdebatkan dengan konflik horizontal. Mereka sering dibenturkan dengan sesama masyarakat. Misal, gerakan A mungkin setuju dengan isu ini, sementara gerakan B setuju dengan isu lain, sehingga gerakan yang ada di Bali tidak menjadi satu kesatuan gerakan.
“Jadi, trennya di Bali itu misalkan ada isu apa, ya sudah kita bareng-bareng. Jadi, geraknya itu tergantung isu, bukan atas gerakan yang nurani kita gitu. Jadi, banyak-banyak gerakan yang terpecah-pecah gitu kalau di Bali,” ujar Firman
Semenjak itu gerakan di Bali sudah mulai tumbuh dan membaur. Namun sayangnya, hal tersebut berhenti pasca aksi akhir Agustus hingga awal September. Firman menganggap bahwa kejadian ini mungkin disebabkan karena trauma yang masih membekas akan adanya penangkapan aktivis secara massal. Bahkan, mereka merasa enggan untuk membuat diskusi di kampus dan bersikap di internet.
Meski begitu, semangat perjuangan dalam mengadvokasi tidak akan padam. Menurut Firman, tirani bukan lahir semata karena pemimpin saja, tapi itu lahir karena kita semua memilih untuk tunduk dan diam. Maka, jika rakyat takut terhadap pemerintah itu adalah tirani, tapi jika pemerintah takut kepada rakyat itu adalah kebebasan.
situs togel situs togel










