
Tiap 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Tanggal ini dipilih untuk memperingati disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang itu menggantikan hukum agraria kolonial warisan Belanda yang dinilai tidak adil. Meski telah berpayung hukum, konflik agraria nyatanya masih membayangi petani, termasuk petani di Bali. Konflik agraria di Bali masih berlangsung dari dulu hingga saat ini. Bahkan, sejumlah konflik telah berlangsung bertahun-tahun lamanya tanpa kepastian hukum.
Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali dan Forum Peduli Bali menyelenggarakan diskusi publik Darurat Agraria: Yeh Mata ring Gumi Bali. Bertempat di Kubu Kopi, pada Rabu, 16 September 2026.
Konflik agraria di Bali
Masih terekam jelas di ingatan Nengah Kisid peristiwa transmigrasi ke Timor Timur. Pada tahun 1985, Kisid menjadi salah satu warga Bali yang mengikuti program transmigrasi pemerintah ke Timor Timur. Saat itu usianya 22 tahun.
Kurang lebih 15 tahun tinggal di Timor Timur, Nengah Kisid dan ratusan warga Bali kembali ke Bali pada tahun 1999. Peristiwa kembalinya warga Bali berkaitan dengan lepasnya Timor Timur dari Indonesia pada tahun 1999. Tahun 2000, setelah dikarantina selama 1 tahun, Nengah Kisid ditempatkan di Sumberklampok, Buleleng.
Sekembali ke Bali, para eks transmigran mengalami krisis keadilan. Mereka kehilangan lahan garapan dan status penghidupan yang jelas.
“Bayangkan, kami ini sudah jelas-jelas sebagai korban jajak pendapat. Tapi ketika kami memperjuangkan hak-hak kami selama di Timor Timur selalu dihadapkan dengan peraturan, undang-undang,” jelas Kisid.
Para petani menjadi korban kebijakan, kehilangan hasil yang seharusnya bisa mereka nikmati, dan harus mengulang perjuangan dari awal. Kisid menyoroti tindakan pengusiran warga yang sudah tinggal di hutan bertahun-tahun dengan klaim tidak memiliki sertifikat.
“Tapi kami dengar di media sosial kok hutan mangrove gampang disertifikatkan. Siapa yang melakukan? Yang pastinya bukan rakyat kecil yang melakukan,” singgung Kisid.
Rakyat pun semakin terimpit Undang-undang Cipta Kerja yang melahirkan sistem Bank Tanah. Made Pria Darshana, pengamat pertanahan menilai kebijakan Bank Tanah lebih berorientasi pada kemudahan investasi dan kepentingan oligarki, ketimbang reforma agraria untuk rakyat.
“Bank Tanah membawa dua wajah. Yang pertama, tanah untuk rakyat. Yang kedua, tanah untuk pembangunan. Pertanyaannya, yang mana lebih dominan?” ujar Pria.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 membentuk lembaga resmi yang disebut Badan Bank Tanah. Badan ini mengelola tanah negara untuk menjamin ketersediaan lahan demi kepentingan umum, sosial, dan pembangunan nasional.
Melalui Bank Tanah, rakyat hanya ditawarkan status hak yang lemah, seperti Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah negara, bukan hak milik absolut.

Pria menegaskan, tanah bukan sekadar aset ekonomi administratif, melainkan ruang hidup dan ruang ekologis masyarakat yang memiliki nilai sosial dan sejarah. Ketika ruang hidup hilang, konflik agraria dapat menjadi warisan.
Rancangan Undang-undang (RUU) Reforma Agraria dinilai dapat mengatasi ketimpangan penguasaan tanah yang sudah lama terjadi. Selain itu, juga sebagai langkah menyelesaikan konflik agraria yang telah terjadi bertahun-tahun.
Terkait RUU Reforma Agraria, Pria mengingatkan jangan sampai ada selundupan pasal di detik-detik terakhir.
“Pasal-pasal yang kemudian kita kenal dengan ketimpangan-ketimpangan oligarki ada di situ. Kita berhadapan dengan mereka, bukan dengan petani yang hanya bisa bersuara kecil,” kata Pria.
Perempuan dalam konflik agraria
Dalam konflik pertanahan, perempuan menjadi pihak yang paling rentan. Ini disampaikan oleh Ni Nengah Budawati dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Center (BWCC).
Budawati menilai, program sertifikasi tanah gratis bisa menjadi penjebakan bagi perempuan Bali. Banyak sertifikat tanah yang dibuat hanya atas nama laki-laki sebagai suami atau kepala keluarga.
“Apakah kemudian itu didialogkan atau nggak dengan istrinya?” kata Budawati.
Ketika tanah keluarga terjual, perempuan dan generasi penerus terancam kehilangan ruang hidup serta kemampuan untuk melanjutkan ritual adat dan budaya. Kehilangan tanah tidak hanya menghilangkan aset ekonomi, tetapi juga merenggut nostalgia keluarga secara psikis.
Ni Made Indrawati dari KPA Wilayah Bali menjelaskan, konstitusi negara menjamin setiap laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama atas tanah. Namun, dalam hukum waris adat di Bali, tanah umumnya hanya diwariskan pada laki-laki. Padahal, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) tahun 2010 telah memutuskan, perempuan Bali diberikan hak waris.

Dalam konflik agraria eks transmigran Timor Timur, perempuan menjadi salah satu pihak yang berada di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah.
Indrawati pun berkaca dari beberapa konflik agraria yang didampinginya, 75 orang sudah mendapatkan hak tanah atas nama perempuan. Itu pun didapatkan dengan debat yang cukup lama.
“Karena tetap aja di Bali itu harus cowok yang dapat sertifikat. Cewek tidak boleh. Nah, kita alihkan, kita pakai UU PA, bahwa setiap laki-laki dan perempuan berhak atas tanah. Kecuali tanah adat, tanah leluhur, beda lagi persoalannya,” jelas Indrawati.
Budawati pun mengusulkan kepemilikan tanah menggunakan skema hak komunal keluarga. Artinya, kepemilikan tanah bersama agar tanah tidak mudah dijual secara sepihak.
Akar konflik agraria
Agung Alit dari Taman 65 menjelaskan, tragedi pembantaian massal tahun 1965 menjadi gerbang masuknya rezim Orde Baru. Rezim itu menggelar karpet merah bagi investor asing dan oligarki untuk menguasai sumber daya alam.
“Di Bali tambangnya pariwisata. Niki ngeri-ngeri sedap niki,” kata Agung Alit.
Pariwisata massal yang berkembang di Bali tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat lokal. Masyarakat adat sering kali diredam dengan fokus pada pelestarian tradisi secara massal. Sementara, tanah dan ruang hidup mereka terus digerus oleh pembangunan vila dan hotel demi kepentingan investor.
UU Cipta Kerja juga telah melahirkan Online Single Submission (OSS), sistem perizinan berusaha satu pintu. Sistem ini membuat praktik pinjam nama (nominee) semakin marak di Bali.
Pariwisata massal melahirkan konflik agraria yang tak kunjung berakhir. KPA telah mendorong berbagai regulasi untuk meredam konflik agraria, seperti Perpres 86/2018, Perpres 62/2023, hingga RUU Pertanahan. Namun, aturan ini dinilai belum optimal dalam menyelesaikan konflik agraria.
Saat ini, KPA tengah mendorong RUU Reforma Agraria yang telah digagas sejak tahun 2004. Kini, sedang dibahas oleh DPR RI dan harus segera disahkan sebagai payung hukum penyelesaian konflik.

KPA juga mendesak pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional di bawah Presiden untuk mengeksekusi agenda reforma agraria.
Pasca diskusi, pembicara yang berasal dari berbagai latar belakang serta masyarakat sipil menyampaikan lima poin tuntutan sebagai pernyataan siap.
- Segera sahkan Rancangan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, Tap MPR Nomor 9 Tahun 2001, dan UU PA 1960, serta berorientasi pada perubahan struktural agraria.
- Menjadikan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria sebagai jantung dari Rancangan Undang-undang Reforma Agraria.
- Membentuk badan pelaksana reforma agraria yang kuat, berada langsung di bawah presiden, dan melibatkan organisasi rakyat.
- Menghentikan perampasan tanah, penggusuran, kriminalisasi, serta kekerasan terhadap rakyat, dan segera menyelesaikan konflik serta melakukan redistribusi tanah untuk rakyat.
- Membangun persatuan gerakan reforma agraria yang dijamin oleh konstitusi dalam memegang kedaulatan agraria.









