• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, December 16, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Petani Batur Ajukan 58 Bukti Surat

LBH Bali by LBH Bali
23 November 2025
in Kabar Baru, Pertanian
0 0
0

Koalisi Advokasi Petani Batur sebagai kuasa hukum dari para petani yang terdampak dan menolak proyek pembangunan leisure park PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB) hadir dalam lanjutan persidangan gugatan lingkungan hidup dengan nomor perkara 257/G/LH/2025/PTUN.Jkt di  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Persidangan yang menghadapkan Para Petani Batur melawan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan dengan objek gugatan penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), digelar dengan agenda pembuktian surat dari masing-masing pihak. Dalam persidangan ini, para penggugat menghadirkan 58 bukti surat, sedangkan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan menghadirkan 20 bukti surat. 

58 bukti surat yang dihadirkan oleh para penggugat dalam persidangan makin menguatkan dalil-dalil dalam gugatan yang menunjukan bahwa para petani sebagai masyarakat desa adat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Gugatan ini sebagai bentuk penolakan terhadap penerbitan pengecualian wajib AMDAL oleh tergugat, maupun rencana pembangunan leisure park oleh PT TPB di lahan yang telah ditempati dan diusahakan selama turun-temurun oleh mereka. 

Selanjutnya, bukti-bukti surat yang diajukan juga menegaskan bahwa tergugat melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan objek gugatan, mengingat kewenangan untuk menerbitkan pengecualian wajib AMDAL berdasarkan peraturan perundang-undangan dimiliki oleh Menteri, bukan oleh Dirjen KSDAE.  

Penyalahgunaan kewenangan tergugat juga makin nampak melalui bukti surat yang diajukan, karena penerbitan objek gugatan dilakukan dengan cara-cara yang ugal-ugalan dan melanggar prosedur, sebagaimana ditentukan dalam UU No.32 Tahun 2009 Jo. PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan juga  menabrak prinsip-prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) karena tidak pernah melakukan sosialisasi maupun pemberitahuan kepada masyarakat mengenai penerbitan pengecualian wajib AMDAL, maupun mengenai rencana pembangunan proyek leisure park PT TPB. Perlu diketahui bahwa masyarakat  baru mengetahui informasi mengenai rencana proyek setelah PT TPB mendapatkan perizinan berusaha dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. 

Terakhir, bukti surat yang diajukan oleh para petani Batur juga menegaskan bahwa proyek leisure park PT TPB tidak boleh berdiri tanpa AMDAL. Mengingat berdasarkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 02202013614380001 atas Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA), PT  TPB menunjukan bahwa kegiatan usaha tersebut masuk dalam kategori klasifikasi risiko tinggi dan berada dalam kawasan lindung, sehingga berdasarkan ketentuan UU No.32 Tahun 2009 jo. PP No.22 Tahun 2021, kegiatan usaha PT TPB wajib memiliki dokumen AMDAL. 

Selain itu, dalam dokumen perizinan berusaha PT TPB secara jelas juga mencantumkan Kode KBLI: 02209, yang berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 4  Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL memberikan penegasan bahwa kegiatan usaha penyediaan sarana jasa wisata alam PT. TPB di Kawasan Konservasi merupakan kegiatan yang wajib AMDAL, sehingga penetapan pengecualian wajib AMDAL di atasnya harus dinyatakan tidak sah. 

Apabila kegiatan usaha PT TPB tidak dilengkapi dengan AMDAL, maka akan membahayakan keselamatan manusia, termasuk generasi masa depan, menciptakan pencemaran, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam, serta akan mempengaruhi lingkungan buatan, sosial dan budaya yang ada di Gunung Batur maupun Danau Batur. 

Adapun bukti-bukti surat yang diajukan oleh tergugat justru menguatkan dalil para penggugat, terutama mengenai klaim kawasan kelompok hutan oleh tergugat yang tidak dapat dijadikan dasar de-legitimasi kepentingan dan hak masyarakat adat karena sampai saat ini belum ada pengukuhan kawasan hutan secara definitif, sehingga berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU Kehutanan belum memiliki implikasi hukum  apapun bagi masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa kawasan hutan harus ditetapkan secara definitif melalui proses pengukuhan, bukan hanya berdasarkan penunjukan. Dengan demikian, wilayah yang baru ditunjuk belum dapat dianggap  kawasan hutan secara hukum dan karenanya tidak dapat dilekati izin kehutanan maupun izin sektor lain. 

Bukti surat tergugat juga makin menunjukan bahwa penunjukan hingga penetapan Kawasan Hutan oleh  Pemerintah Indonesia dilakukan secara sewenang-wenang, dan tidak partisipatif karena mengabaikan eksistensi masyarakat yang sudah lebih dulu ada dan menetap di kawasan tersebut sebelum adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Berdasarkan uraian di atas, Petani Batur bersama Koalisi Advokasi Petani Batur mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini agar mengabulkan permintaan para petani, utamanya memerintahkan pencabutan penetapan pengecualian wajib AMDAL PT Tanaya Pesona Batur karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Tags: konflik agraria di balileisure parkpetani batur
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Konflik di TWA Gunung Batur

Tiga Petani Menggugat Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan atas Penetapan Pengecualian Wajib AMDAL Proyek Leisure Park

23 October 2025
‘Pisang’ Terakhir Made Liu

‘Pisang’ Terakhir Made Liu

31 December 2019
Kemah Manja di Bali Jungle Camping Padangan

Percepatan Penyelesaian Konflik melalui Reforma Agraria di Bali

13 July 2019
Next Post
#BaliTidakDiam: Perjalanan Dialektika Dipimpin Anak Muda

Gejolak Masyarakat Pasca Pengesahan KUHAP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Anak Muda Mengolah Limbah Organik di Tengah Macetnya Dukungan Investor

Anak Muda Mengolah Limbah Organik di Tengah Macetnya Dukungan Investor

15 December 2025
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Perempuan dalam Sistem Pewarisan Adat Bali: Terikat Adat, Hak Terbatas

15 December 2025
Gagas Aksi Iklim Melalui Mangrove, Bendega Tanam Harapan di Pesisir

Gagas Aksi Iklim Melalui Mangrove, Bendega Tanam Harapan di Pesisir

14 December 2025
Para Perempuan di Balik Kerajinan Ate

Para Perempuan di Balik Kerajinan Ate

14 December 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia