
Pada Selasa, 18 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin oleh Puan Maharani, Ketua DPR RI. Keputusan ini diambil setelah 8 fraksi di Panja Komisi III DPR menyetujui RKUHAP pada Kamis, 13 November 2025. Rencananya, aturan ini akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP menolak pengesahan tersebut. Selain karena beberapa pasal yang kontroversial, mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat secara formil maupun materiil. Koalisi juga memprotes minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunannya, serta menuding nama koalisi dicatut dalam dokumen RUU tersebut tanpa persetujuan.
Pada dasarnya, sejak beberapa bulan lalu, RUU KUHAP telah mendapat respons penolakan oleh publik karena terdapat sejumlah pasal bermasalah yang dianggap mampu membuka ruang penyalahgunaan kewenangan bagi aparat penegak hukum. Mulai dari penangkapan sewenang-wenang tanpa izin, hingga potensi ketidaksetaraan dalam prosedur untuk orang dengan disabilitas berhadapan dengan hukum. Beberapa pasal kontroversial yang menjadi catatan menurut koalisi, yaitu:
Pasal 16: “Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara: a. pengolahan tempat kejadian perkara; b. pengamatan; c. wawancara; d. pembuntutan; e. penyamaran; f. pembelian terselubung; g. penyerahan di bawah pengawasan; h. pelacakan; i. penelitian dan analisis dokumen; j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan“. Pasal ini memberi kewenangan kepada penyelidik untuk menggunakan metode investigasi khusus, termasuk operasi pembelian terselubung. Namun, celah ini dikhawatirkan dapat dimanfaatkan aparat untuk menciptakan skenario tindak pidana, hingga merekayasa pelaku.
Pasal 5: “Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa: a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; b. pemeriksaan dan penyitaan surat; c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik“. Dalam pasal tersebut memungkinkan aparat dapat melakukan penangkapan bahkan saat kasus masih berada di tahap penyelidikan, ketika dugaan tindak pidananya sendiri belum terbukti atau dipastikan.
Koalisi juga menyoroti Pasal 90 dan 93 RUU KUHAP. Pasal 90 menyatakan, penangkapan dilakukan paling lama 1×24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sementara itu, Pasal 93 ayat (1) menyebutkan bahwa penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pemberian bantuan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Aturan yang memperizinkan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa adanya batasan yang jelas mengenai kapan aparat dapat melakukan upaya paksa dinilai membuka ruang luas bagi tindakan sewenang-wenang.
Pasal 7 dan 8: “PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri“. Sementara Pasal 8 ayat (3) mengatur, penyerahan berkas perkara oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Penyerahan jalur koordinasi PPNS dan penyidik tertentu di bawah naungan Polri menjadikan Polri sebagai lembaga superpower dengan kontrol yang sangat besar.
Pasal 105, 112A, 132A, dan 124 dinilai memberi celah bagi aparat untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran hanya berdasarkan penilaian subjektif, tanpa perlu persetujuan hakim. Selain itu, Pasal 137 yang berbunyi: “Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan“. Pasal ini dinilai berpotensi membuat penyandang disabilitas mental dan intelektual menghadapi masa hukuman tanpa batas waktu yang jelas.
Pengesahan tersebut semakin memantik emosi masyarakat. Sebab, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP menemukan adanya manipulasi partisipasi bermakna dan pencatutan nama organisasi sipil dalam proses pembahasan DPR. Sejumlah pasal yang disampaikan oleh pemerintah dan Komisi III dalam rapat Panja, yang diklaim sebagai masukan dari organisasi masyarakat sipil dalam koalisi termasuk YLBHI, LBHM, IJRS, LBH APIK, Lokataru Foundation, ILRC, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI tidak sepenuhnya murni hasil usulan mereka (dalam hal ini koalisi).
Koalisi Sipil menyatakan sebagian masukan yang dibacakan tidak akurat dan menyimpang dari usulan resmi yang telah disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun draft tandingan. Mereka menilai, proses itu seolah-olah menunjukkan bahwa masukan publik telah diakomodasi. Namun kenyataannya, terjadi manipulasi dengan mencatut nama organisasi masyarakat sipil untuk memasukkan pasal-pasal bermasalah
“Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masuka. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukkan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil,” ujar Fadhil Alfathan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dilansir dari malakaproject.id.
Selain itu, dalam Pasal 136 ayat 2 mengatakan, bahwa Ketentuan mengenai Penyadapan diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan. Namun, hingga saat ini undang-undang lanjutan tersebut belum dibentuk. Hal ini dapat diartikan bahwa KUHAP telah resmi disahkan, akan tetapi aturan pelaksanaan dan pembatasannya masih belum jelas.
“Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 136 ayat 2 KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU tersendiri yang membahas soal penyadapan,” ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, dilansir dari malakaproject.id.
Beragam gejolak yang ditimbulkan akibat pengesahan RKUHAP seakan tak berdampak bagi pemerintah. Sayangnya, persoalan yang menjadi kekhawatiran masyarakat saat ini justru menuai respons yang kurang elok oleh Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR. Dalam konferensi pers terkait sosialisasi KUHAP yang ditayangkan langsung pada 18 November 2025, Habiburokhman menanggapi bahwa poster dari @bijakmemantau yang berisi tentang kekhawatiran jika RUU KUHAP disahkan adalah bentuk hoaks. Lalu, pada konferensi pers 19 November 2025, ia mengoreksi pernyataannya dengan mengatakan ini berita yang tidak pas, tidak tepat, tidak benar. Koalisi menyatakan kecewa atas tuduhan hoaks dan berbagai pelabelan yang dilontarkan anggota DPR RI. Mereka menilai, alih-alih membahas substansi, justru stigma yang tak diperlukan terus diperkuat. Koalisi menegaskan bahwa beragam poster yang beredar luas bukanlah hoaks, melainkan hasil pembacaan kritis terhadap draf RUU KUHAP.







