Teks dan Foto Gayatri Mantra
Pertempuran kapitalisme dengan spiritualisme di Bali telah ditabuh dan tak dapat dielakkan lagi.
Perdebatan rencana revisi Perda 16/2009 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) belakangan ini semakin memanas. Para Bupati berkonspirasi mengajukan protes atas kemauan Gubernur Bali untuk mempertahankan ‘Bisama Radius Kawasan Suci’ dalam Perda RTRW. Di berbagai media, masyarakat membaca birahi kubu-kubu penguasa berselingkuh dengan para pemilik modal untuk memperluas ekspansi kerajaan bisnisnya.
Visi tentang Bali kini tengah dipertaruhkan di atas kerajaan kepentingan (the reign of interest) penguasa dan pemodal. Mereka ingin merevisi dan bila perlu menghapus bahasa langit ‘kawasan kesucian’ dalam teks Perda itu. Jika pembangunan Bali terus dikendalikan investor maka lambat laun, masyarakat Bali akan mati seperti semut di gudang gula.
Akan jadi milik siapakah Bali di masa depan? Akankah Bali bisa mempertahankan dirinya sebagai Pulau Dewata jika semua tempat suci dijual, dilacurkan untuk kepentingan kapitalis? Ataukah nasib situs-situs pura keramat terus menjadi halaman hotel dan restoran mereka?
Timbangan keadilan para penguasa menjadi berat sebelah. Dan, rupanya mereka lebih berpihak pada sang pemilik modal. Gagasan para kapitalis membuat segala sesuatu menjadi mungkin dan serba ‘bisa’. Demikianlah pekikan para tokoh agama didukung para aktivis lingkungan membela Pastika menggugat janji-janji politisi tersebut.
Fakta-fakta lapangan memang telah memberikan banyak gambaran perubahan wajah pulau Bali belakang ini. Agresivitas pembangunan dan penjarahan wilayah memang tak terbendung lagi. Sejumlah kawasan ‘jalur hijau’ yang diperuntukkan untuk pertanian diam-diam mengubah rupa.
Di atas tanah persawahan, mula-mula dibangun rumah bedeng berdinding gedek. Kemudian bangunan itu malu-malu mempersolek diri menjadi bangunan permanen. Dan kini, jalur hijau di Jalan Sandat, Denpasar berada di perbatasan Desa Sanur dan Kesiman tidak malu-malu lagi berpenampilan ganjen. Sejumlah rumah, tempat bisnis kini telah ditegakkan, termasuk maraknya pembangunan kafe ilegal.
Trio Macan
Biasanya, kafe identik dengan kedai kopi dan sajian penganan kecil. Orang bisa memesan espresso, capucino, kopi hitam, kopi putih, minuman bersoda, koktail, sambil memanfatkan wifi gratis untuk sekadar membuka Facebook atau email. Kafe biasanya dijadikan tempat kumpul-kumpul keluarga, atau para kolega untuk menikmati waktu luang.
Atau, di tempat ini orang-orang membicarakan proyeksi bisnis mereka dengan memulai obrolan ringan sambil cuci mata. Pada prinsipnya, kafe menjadi media interaksi formal untuk membuka sekat-sekat komunikasi untuk bisnis, kencan, mencuci mata, hiburan keluarga dan sebagainya. Lagi pula kafe seperti ini buka sejak pagi hingga malam. Jadi semakin banyak waktu, semakin banyak pilihan.
Tidak jarang kafe semacam ini menyiapkan penampilan live music dengan lagu-lagu yang enak didengar sebagai selingan. Kafe semacam ini banyak bertaburan di kawasan wisata seperti jalan Danau Tamblingan Sanur, Kuta sekitarnya dan di Kota Denpasar. Tempatnya pun cozy. Nyaman dan semakin banyak dilengkapi pilihan ruang terbuka (outdoor) dan ruangan ber-ac (in door). Tata ruang, pencahayaan semuanya didesain untuk kenyamanan pengunjung.
Namun konsep ‘kafe’ jadi berbeda seiring dengan adanya akses pembangunan jalan-jalan raya. Kafe remang-remang hampir dipastikan tumbuh bak jamur di musim hujan di pinggir jalan. Kafenya berdinding batako, suasana murung dan ruangan sangat gelap. Wajah pengunjung jadi sulit dikenali. Kafe ini hanya buka pada malam sampai dini hari. Sebenarnya kafe semacam ini merupakan perpaduan antara tempat karaoke dengan bar yang menjual minuman keras (miras).
Biasanya orang ke-karaoke untuk menyalurkan bakat menyanyi dengan kawan-kawan atau dengan keluarga. Ruangan karaoke didesain khusus dengan audio visual canggih. Karaoke keluarga banyak terdapat di sekitar jalan Teuku Umar keluarga dengan sewa ‘kamar-studio’ sekitar Rp 35.000 per jam.
Demikian pula halnya kafe remang-remang. Bedanya, pengunjung dapat juga berkaraoke sembari menegak miras atau narkoba dan tidak membawa keluarga. Pengunjungnya sebagian besar pria, duduk-duduk berkelompok di aula gelap disekat-sekat pembatas kursi. Setiap sekat dijaga seorang atau beberapa waitress. Pelayan seksi ini juga berfungsi sebagai pemandu lagu dan marketing bar.
Dengan mendendangkan lagu dangdut, dan lagu-lagu popular Indonesia, wanita penghibur bertubuh sintal ini bertugas menghibur pelanggan dengan menyanyi, menjual rokok dan miras. Dengan profesinya ini mereka sering disebut Cewek Kafe.
Di Buleleng pedagang kopi seksi pinggir jalan seperti ini disebut dengan dakocan alias dagang kopi cantik. Tidak melulu soal wajah cantik. Bodi semok aduhai juga menjadi modal dagangan multilevel dari kopi, tuak hingga arak bermethanol.
Penampilan seksi cewek kafe biasanya dibalut gaun kaus ketat dan mini. Rambut direbonding dan dicat warna bak Trio Macan. Mereka bersepatu high heels, hak tinggi. Para waitress dengan usia 16-30 tahun ini wajib merokok dan minum alkohol. Label Cewek Bandung kini tengah naik dalam bisnis dugem kafe-kafe binal.
Pekerja kafe-karaoke semacam ini rentan dengan isu trafficking, perdagangan perempuan dan anak, pelacuran dan AIDS. Mereka juga sering menjadi target buru sergap (buser) kepolisan untuk kasus narkoba dan bulan-bulanan Penertiban Umum (Tibum).
Izin Mencium
Sebagian besar cewek kafe menolak disebut pelacur, meskipun di luar jam kerja tidak sedikit yang bergonta ganti pasangan atau “pacar”.
Di ruang kafe itu gelap. Saking gelapnya maka yang terlihat hanya siluet tubuh orang-orang dan bara dari rokok yang disulut para lelaki dan si Cewek Kafe. Bonus yang diterima pelanggan dari cewek kafe ini berupa ‘izin mencium dan sekedar menggerayangi tubuh cewek-cewek kafe’.
Bekal minimal jajan ke kafe seperti ini Rp 300.000. Pertemuan jam-jaman ini tidak sedikit yang berlanjut dengan hubungan lebih intim. Semakin larut pagi, semakin banyak miras terjual, semakin besarlah komisi diperoleh waitress ini.
‘Kafe-Karaoke’ seperti ini berjejer di sepanjang jalan Sandat dekat Sanur dan Kesiman. Ibu Made (nama samaran) asal Nusa Penida adalah pedagang makanan di Jalan Sandat dan warungnya tepat berdiri di sebelah jejeran kafe. Para ‘cewek kafe’ sering memesan makanan di tempat ibu ini.
Menurut Ibu Made mengatakan waitress dapat komisi dari prosentase penjualan alkohol. Komisinya bisa mencapai Rp 50.000 per botol. “Kebanyakan cewek Bandung dan ada juga cewek Bali. Rumah kos mereka agak jauh dari tempat kerja,” katanya.
Dari sekian banyak jejeran kafe-karaoke di Jalan Sandat, Kafe Bandung memiliki desain lain dari pada yang lain. Kafe Badung dengan cat dinding biru langit ini di atas pintu masuknya terdapat sebuah patung Ganesha dan dua buah kepala Budha. Di sudut timur laut terdapat tempat pemujaan pelinggih dilengkapi patung “Sang Budha” dalam posisi tidur miring dengan kepala di sangga tangan kanan. Sebuah botol miras kosong di sebelahnya.
Mungkin sang pemilik hendak meniru konsep kafe dengan tema ‘Budha Bar’ yang sempat diprotes umat Buddha fundamentalis di Jakarta. Aktivis Budha telah memprotes pemilik kafe atas penyalahgunaan nama “Budha” untuk kafe apalagi dengan menjual miras.
Kelian Adat Banjar Buana Anyar Kesiman, Denpasar Timur, I Nyoman Masdana, membenarkan menjamurnya kafe-kafe di lingkungan banjarnya. “Saya pribadi maupun masyarakat sekitar sini agak risih dan tidak nyaman dengan adanya kafe-kafe itu,” akunya.
Menurut Masdana, pada pukul 8 malam, cewek-cewek kafe sudah méjéng sambil merokok menjajakan dirinya di depan kafe tempat kerja mereka. Mereka bekerja sampai pagi.
Bapak 3 putra dan putri ini mengungkapkan jika pembangunan kafe-karaoke ituberada di atas tanah jalur hijau. Tidak jelas apakah ada izin mendirikan bangunan (IMB) atau tidak. Terkait dengan alih fungsi jalur hijau ini, I Nyoman Masdana mengatakan hal tersebut terjadi karena pengawasan pertanahan semacam ini sangat lemah. “Masyarakat memanfaatkan kelengahan dan aji mumpung ramai-ramai membangun di atas jalur hijau,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi tentang Kafe yang menggunakan simbol-simbol yang disakralkan umat Hindu dan Budha ini Nyoman Masna cukup kaget. Meskipun setiap hari melewati kafe-karaoke berjarak sekitar 500 meter dari kediamannya, ia mengakui tidak cermat melihat hal tersebut.
“Hal seperti itu sangat tidak pantas,” komentarnya.
Lantas apa yang dilakukan prajuru adat jika melihat ada indikasi pada pelecehan simbol-simbol keagamaan seperti di kafe-karaoke seperti itu? Pria yang juga berprofesi sebagai guide ini menyatakan Majelis Pekraman harus menertibkan hal ini. Menurutnya, pembangunan kafe-karaoke seperti itu harus dikaji kembali apakah memiliki izin atau tidak.
“Saya rasa banyak kafe ilegal dan berkedok warung makan seperti di sebelah rumah saya. Pembangunan kafe-karaoke ilegal seperti ini harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah,” tegasnya. [b]
Tulisan juga dimuat di blog Gayatri Mantra.
sore gan , ane mau pasang iklan banner ny masih bisa gak
ukuran dan harga ny berpa
trim’s
mau pasang banner bisa