• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, April 17, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Sidang Perdana Aktivis karena Konten Medsos

I Wayan Budi Adinanta by I Wayan Budi Adinanta
26 March 2026
in Kabar Baru, Politik
0
0

Aktivis mahasiswa, Tomy Priatna Wiria (21), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 16 Maret 2026. Ia didakwa terkait unggahan media sosial yang menyerukan konsolidasi aksi solidaritas atas tewasnya seorang pengemudi ojek online pada Agustus 2025.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menyebut terdakwa mengelola akun Instagram @balitidakdiam dan membuat serta menyebarkan flyer digital berisi ajakan konsolidasi massa. Konten tersebut diunggah untuk publik dengan menyertakan sejumlah akun organisasi dan komunitas.

Jaksa menilai unggahan itu mengandung unsur hasutan karena menggunakan narasi yang dianggap memancing emosi publik, termasuk penyebutan institusi kepolisian sebagai musuh besar. Unggahan tersebut, menurut JPU, memicu mobilisasi massa yang kemudian berujung aksi unjuk rasa hingga terjadi kericuhan dan perusakan fasilitas publik di Bali.

Selain itu, jaksa juga menyoroti informasi yang digunakan terdakwa dalam membuat konten, yang disebut tidak melalui proses verifikasi.

Atas perbuatannya, Tomy didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 247 dan Pasal 243 KUHP terkait penghasutan dan penyebaran permusuhan, Pasal 45A juncto Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Made Ariel Suardana, menilai dakwaan jaksa tidak berdasar dan melebar dari substansi perkara. Ia menegaskan unggahan kliennya hanya berupa ajakan konsolidasi, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan atau kerusuhan.

“Dasar hukumnya tidak ada yang dilanggar. Ini hanya respons atas situasi sosial yang terjadi saat itu,” ujar Ariel usai persidangan.

Pihaknya juga mempertanyakan penerapan Undang-undang Perlindungan Anak dalam perkara ini karena dinilai tidak relevan dengan peristiwa yang didakwakan.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai kasus yang menjerat Tomy sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Mereka berencana mengajukan eksepsi sekaligus permohonan penangguhan penahanan.

“Oke dia ikut persidangan kemudian melakukan pengalihan tahanan rumah atau tahanan kota jauh lebih bermartabat. Jadi negara dirugikan untuk menanggung biaya makan Tomy,” tegasnya.

Di sisi lain, berbagai elemen mahasiswa dan aliansi gerakan di Bali menggelar aksi solidaritas. Saat persidangan berlangsung, aksi solidaritas dilakukan dengan membentangkan poster dan seruan pembebasan Tomy. Perkara ini dinilai sebagai bagian dari pembatasan ruang berekspresi dan kebebasan berpendapat di kalangan aktivis.

Kasus ini bermula dari rangkaian aksi bertajuk “Bali Tidak Diam” pada akhir Agustus 2025, yang dipicu oleh beredarnya informasi kekerasan aparat terhadap warga.

Sebelum memasuki tahap persidangan, Tomy ditangkap pada 19 Desember 2025 oleh aparat dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diproses hukum di Bali.

Penangkapan terhadap Tomy dilakukan oleh sekitar 50 aparat kepolisian di Denpasar bersama tiga rekannya. Dalam proses penangkapan, aparat melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang pribadi, termasuk ponsel dan laptop. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, tiga rekannya dibebaskan. Sementara, Tomy diterbangkan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta.

Tomy merupakan mahasiswa Sosiologi di Universitas Udayana (Unud) angkatan 2022 yang dikenal aktif menyuarakan isu hak asasi manusia. 

Tomy dikenal sebagai kader Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar, organisasi mahasiswa yang aktif mengangkat isu agraria, buruh, dan pendidikan. Ia tercatat sebagai bagian dari jaringan advokasi sipil, termasuk keterlibatannya dalam kegiatan Aksi Kamisan Bali.

Dalam catatan organisasi, Tomy pernah terlibat dalam advokasi buruh pelabuhan, pendampingan masyarakat adat dan petani, serta konsolidasi gerakan bersama serikat pekerja di tingkat regional Bali.

sangkarbet sangkarbet sangkarbet SANGKARBET sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet
Tags: Aksi Solidaritasaktivisbali tidak diamDenpasarMahasiswaojek onlineOrganisasisidang peserta aksi di bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Wayan Budi Adinanta

I Wayan Budi Adinanta

Related Posts

Majelis Hakim Mempertanyakan Surat Keterangan Mahasiswa Tomy

Majelis Hakim Mempertanyakan Surat Keterangan Mahasiswa Tomy

10 April 2026
Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

7 April 2026
Pelanggaran Kebebasan Berpendapat terus Terjadi di Bali, mulai dari Larangan saat Konferensi Internasional, Aksi, dan Penangkapan Tomy

Pelanggaran Kebebasan Berpendapat terus Terjadi di Bali, mulai dari Larangan saat Konferensi Internasional, Aksi, dan Penangkapan Tomy

3 April 2026
Ruang Healing di Pesisir yang Berubah

Mendamaikan Nyepi dan Takbiran di Bali 2026

16 March 2026
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi: Bebaskan Peserta Aksi dan Hentikan Kekerasan

Aksi Agustus: Nota Pembelaan untuk Terdakwa Minta Pembebasan Peserta Aksi

28 January 2026
Serbuan Konten AI: Ketika Membedakan Asli dan Palsu itu Melelahkan

Kontroversi Jasa Joki Tugas Kuliah

26 November 2025
Next Post
UFF 2020 Akan Hadirkan Lebih dari 90 Pembicara

Ubud Food Fest 2026: Penjaga Pangan di Darat dan Laut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

15 April 2026
Sabtu Sketsa Merefleksikan Kejujuran Aku Kembali Pulang Dayu Sartika

Sabtu Sketsa Merefleksikan Kejujuran Aku Kembali Pulang Dayu Sartika

14 April 2026
Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

Pemerintah Tanpa Modal, Masyarakatnya Dipenjara?

14 April 2026
Kemandirian Energi Nelayan di Tengah Krisis Minyak Global

Kemandirian Energi Nelayan di Tengah Krisis Minyak Global

13 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia