
Aktivis mahasiswa, Tomy Priatna Wiria (21), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 16 Maret 2026. Ia didakwa terkait unggahan media sosial yang menyerukan konsolidasi aksi solidaritas atas tewasnya seorang pengemudi ojek online pada Agustus 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menyebut terdakwa mengelola akun Instagram @balitidakdiam dan membuat serta menyebarkan flyer digital berisi ajakan konsolidasi massa. Konten tersebut diunggah untuk publik dengan menyertakan sejumlah akun organisasi dan komunitas.
Jaksa menilai unggahan itu mengandung unsur hasutan karena menggunakan narasi yang dianggap memancing emosi publik, termasuk penyebutan institusi kepolisian sebagai musuh besar. Unggahan tersebut, menurut JPU, memicu mobilisasi massa yang kemudian berujung aksi unjuk rasa hingga terjadi kericuhan dan perusakan fasilitas publik di Bali.
Selain itu, jaksa juga menyoroti informasi yang digunakan terdakwa dalam membuat konten, yang disebut tidak melalui proses verifikasi.
Atas perbuatannya, Tomy didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 247 dan Pasal 243 KUHP terkait penghasutan dan penyebaran permusuhan, Pasal 45A juncto Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Made Ariel Suardana, menilai dakwaan jaksa tidak berdasar dan melebar dari substansi perkara. Ia menegaskan unggahan kliennya hanya berupa ajakan konsolidasi, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan atau kerusuhan.
“Dasar hukumnya tidak ada yang dilanggar. Ini hanya respons atas situasi sosial yang terjadi saat itu,” ujar Ariel usai persidangan.
Pihaknya juga mempertanyakan penerapan Undang-undang Perlindungan Anak dalam perkara ini karena dinilai tidak relevan dengan peristiwa yang didakwakan.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai kasus yang menjerat Tomy sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Mereka berencana mengajukan eksepsi sekaligus permohonan penangguhan penahanan.
“Oke dia ikut persidangan kemudian melakukan pengalihan tahanan rumah atau tahanan kota jauh lebih bermartabat. Jadi negara dirugikan untuk menanggung biaya makan Tomy,” tegasnya.

Di sisi lain, berbagai elemen mahasiswa dan aliansi gerakan di Bali menggelar aksi solidaritas. Saat persidangan berlangsung, aksi solidaritas dilakukan dengan membentangkan poster dan seruan pembebasan Tomy. Perkara ini dinilai sebagai bagian dari pembatasan ruang berekspresi dan kebebasan berpendapat di kalangan aktivis.
Kasus ini bermula dari rangkaian aksi bertajuk “Bali Tidak Diam” pada akhir Agustus 2025, yang dipicu oleh beredarnya informasi kekerasan aparat terhadap warga.
Sebelum memasuki tahap persidangan, Tomy ditangkap pada 19 Desember 2025 oleh aparat dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diproses hukum di Bali.
Penangkapan terhadap Tomy dilakukan oleh sekitar 50 aparat kepolisian di Denpasar bersama tiga rekannya. Dalam proses penangkapan, aparat melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang pribadi, termasuk ponsel dan laptop. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, tiga rekannya dibebaskan. Sementara, Tomy diterbangkan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta.
Tomy merupakan mahasiswa Sosiologi di Universitas Udayana (Unud) angkatan 2022 yang dikenal aktif menyuarakan isu hak asasi manusia.
Tomy dikenal sebagai kader Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar, organisasi mahasiswa yang aktif mengangkat isu agraria, buruh, dan pendidikan. Ia tercatat sebagai bagian dari jaringan advokasi sipil, termasuk keterlibatannya dalam kegiatan Aksi Kamisan Bali.
Dalam catatan organisasi, Tomy pernah terlibat dalam advokasi buruh pelabuhan, pendampingan masyarakat adat dan petani, serta konsolidasi gerakan bersama serikat pekerja di tingkat regional Bali.
sangkarbet sangkarbet sangkarbet SANGKARBET sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet










