• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, November 8, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Derita Buruh di Balik Pariwisata Bali

LBH Bali by LBH Bali
6 September 2017
in Berita Utama, Kabar Baru
0 0
1
Salah satu tuntutan buruh Bali dalam aksi May Day dengan meminta dimasukkannya biaya upacara. Foto Metro Bali.

Di balik popularitasya, Bali punya masalah dengan buruh pariwisata.

Jika mendengar Pulau Bali, pasti yang terbayang di benak banyak orang adalah wisata pantai yang cantik, wisata alam yang indah, wisata budaya yang bagus, villa, hotel, restoran, tempat belanja yang mewah dan lengkap.

Tidak sedikit pula yang menyebut Bali sebagai tujuan utama pariwisata (the first of destination tourism).

Dari banyak dan bermacam-macamnya sarana dan prasarana kegiatan pariwisata pasti tidak luput dari keberadaan buruh yang ikut menopang laju kegiatan usaha jasa pariwisata. Di luar itu semua, tidak banyak yang mengetahui persoalan-persoalan yang dihadapi oleh kawan-kawan buruh di Bali. Mulai dari upah yang mereka terima setiap bulannya, PHK yang bisa menimpa siapa saja, bahkan pemberangusan terhadap Serikat Buruh.

Ada yang menarik dari data yang kita peroleh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali pada 20 April 2017. Pertama, jumlah perusahaan yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali sebanyak 8.153, sedangkan jumlah pengawas yang ada di Provinsi Bali sebanyak 24 orang.

Tentu jumlah ini sangat tidak ideal dan pasti tidak akan maksimal dalam melakukan pengawasan. Bandingkan saja 1 orang pengawas harus mengawasi sebanyak 339 perusahaan. Maka tidak heran jika banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan minim sanksi dari pemerintah.

Kedua, jumlah angkatan kerja di Bali sebanyak 2.464.039 dan jumlah pengangguran sebanyak 46.484. Jika melihat angka pengangguran, tentu jumlah ini cukup besar dan memunculkan pertanyaan besar bagi saya, mengapa masih banyak pengangguran di Bali? Apakah sektor pariwisata di Bali tidak mampu memberi manfaat bagi semua rakyat Bali?

Ketiga, pada tahun 2016 hingga tahun 2017, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Artinya sebanyak 8.153 perusahaan dianggap mampu untuk membayar upah sesuai dengan upah yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang biasa disebut dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).

Salah satu aksi buruh di Bali saat Hari Buruh. Foto LBH Bali.

Namun, pada praktiknya masih saja ada buruh yang menerima upah di bawah UMK. Meski hal ini telah diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 90 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Diatur pula ancaman pidananya pada pasal 185 (1) disebutkan bahwa “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Namun, pada penerapannya masih saja ada buruh yang menerima upah di bawah UMK. Pertanyaan besar kita adalah berapa banyak perusahaan yang diberikan sanksi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?

Selanjutnya, kita lihat jumlah kasus perburuhan yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tiga tahun terakhir yaitu 7 kasus (2014), 15 kasus (2015), dan 28 kasus (2016).

Jika kita melihat jumlah kasus yang masuk ke PHI, tentu hal ini mengalami peningkatan jumlah dari tahun ke tahun, dan kasus yang masuk didominasi oleh kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun jika kita melihat kasus PHK secara komprehensif, masih banyak kasus PHK yang tidak masuk ke PHI.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus tersebut tidak masuk ke PHI di antaranya; dilakukan penyelesaian secara bipartit (antara pengusaha dan buruh), dilakukan penyelesaian secara mediasi di Dinas Tenaga Kerja, dan terkadang buruh memilih tidak menempuh jalur penyelesaian baik bipartit, mediasi bahkan ke PHI.

Artinya buruh yang yang di-PHK membiarkan saja kasus yang dialaminya dan memilih untuk mencari pekerjaan lain.

Melihat dari statistik di atas tentang permasalahan buruh di Bali, saya berkesimpulan ancaman PHK bisa menimpa siapa saja (buruh) tanpa mengenal di mana bekerja, apa pekerjaannya, dan siapa pengusahanya.

Bali hanya ramah terhadap pengusaha atau investor, namun sangat tidak ramah terhadap buruh.

Persoalan-persoalan di atas tentu tidak bisa dilepaskan dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran. Ke depan, Pemerintah Provinsi Bali harus lebih serius dalam hal melakukan pengawasan agar permasalahan perburuhan di Bali bisa diminimasir dan Pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar. [Haerul Umam, S.H, Pengacara Publik YLBHI – LBH Bali]

Tags: OpiniPariwisataSosial
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Ketika Pulau Menghangat: Urban Heat Island di Pulau Bali

Ketika Pulau Menghangat: Urban Heat Island di Pulau Bali

3 November 2025
Menjadi Pembully dari Seorang Pelaku Bullying

Menjadi Pembully dari Seorang Pelaku Bullying

24 October 2025
Petisi Pelajar: Reformasi Pendidikan Indonesia

Saat Kampus Tak Lagi Jadi Kompas Bali

22 October 2025
Beban Ekologi Bertambah karena Pariwisata yang Eksploitasi Hulu Bali

Beban Ekologi Bertambah karena Pariwisata yang Eksploitasi Hulu Bali

15 October 2025
Diskusi Sejarah dan Dinamika Pers Mahasiswa

Menjaga Nyala Pers Mahasiswa di Tengah Sunyinya Dukungan Kampus

14 October 2025
Refleksi Geologi Perkotaan dan Airtanah: Pemulihan atau Bayar Mahal di Masa Depan

Refleksi Geologi Perkotaan dan Airtanah: Pemulihan atau Bayar Mahal di Masa Depan

13 October 2025
Next Post
Sambil Yoga, Berkampanye Cantik ala Diva

Sambil Yoga, Berkampanye Cantik ala Diva

Comments 1

  1. 3835group.com says:
    8 years ago

    apa karena para buruh enggan melaporkan upah mereka, atau tidak tahu kemana harus mengadu, jikapun tahu mungkin penerima upah yang rendah tersebut enggan berurusan dengan hukum. wah rumit nih apalagi jumlah pengawas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang terdaftar

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Warisan Pasca Kolonialisme dalam Film Roots

Warisan Pasca Kolonialisme dalam Film Roots

7 November 2025
Ini Cerita Arsa, Remaja Rasa Anak-anak

Pengalaman Orang Tua dengan Anak Neurodiversitas

6 November 2025
BaleBio, Prototipe Arsitektur Regeneratif

BaleBio, Prototipe Arsitektur Regeneratif

6 November 2025
Pelatihan Olah Limbah Bambu di Bamboo Academy

Pelatihan Olah Limbah Bambu di Bamboo Academy

5 November 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia