(Youtube/dok. Dunia Ikan 46)
Saluran irigrasi di Gadon Subak III, Banjar Adat Sinjuana Tengah, Desa Beraban, Tabanan, sering terjadi penyetruman ikan, benarkah itu ilegal? Menurut penuturan seorang siswa yang gemar memancing mendapati dua orang oknum yang melakukan penyetruman di daerah saluran irigrasi di banjar adat Sinjuana Tengah. Seorang siswa ini bernama Gita yang gemar memancing di daerah Gadon Subak III.
Penyetruman ini dilakukan oleh oknum yang ingin mendapatkan ikan secara instan. Pada sekitaran bulan lalu pada sore hari seorang pemancing berinisialkan Gita mendapati oknum penyetrum ikan yang menyiapkan alatnya untuk melakukan penyetruman. Gita sebagai pemancing merasa cukup dirugikan dengan oknum penyetruman tersebut.
Gita sering memancing di sekitaran irigrasi Subak Gadon III, “karena tempatnya masih cukup asri dan ikannya lumayan banyak, tapi semua itu berubah saat saya melihat ada seseorang yang melakukan kegiatan menyetrum ikan,” ujar Gita.
Gita juga menyampaikan, “semenjak banyaknya oknum penyetrum ikan yang berkeliaran disekitaran irigasi ini (Subak Gadon III), saya sebagai pemancing sangat merasakan dampaknya, yang dulunya saya bisa mendapatkan ikan sebanyak sekantong kecil jadinya cuman satu atau dua ekor kadang juga tidak dapat.”
(Dok. Wisnu dan Riki)
Ekosistem di irigrasi Gadon Subak III memang terkenal keasriannya, karena dijaga betul oleh pengurus Subak Gadon III. Gita juga menyampaikan bahwa di dalam irigrasi Gadon Subak III ini terdapat banyak jenis-jenis ikan, “Untuk jenis ikan yang biasanya saya dapat ketika air cukup jernih biasanya ikan wader,nilem dan kadang juga ikan nila dan pada saat air keruh saya bisa mendapat ikan lele,” ujar Gita.
Sebagai pemancing Gita sering kali resah terhadap oknum penyetrum ikan ini, ia berharap seharusnya oknum penyetrum ikan ini bisa diatasi oleh pemerintah. “Solusinya mungkin dari desa atau banjar adat bisa membuatkan pararem untuk para penyetrum, dikarenakan kegiatan menyetrum ikan itu sangat berbahaya bagi kelestarian ekosistem yang ada, lebihnya lagi semua bibit-bibit ikan akan mati ketika kena setrum, ” tambah Gita.
Memang benar yang dikatakan Gita disebuah saluran irigasi dapat merusak ekosistem ikan, solusi yang perlu diambil adalah melalui peraturan yang lebih ketat dari pihak berwenang setempat. Desa atau banjar adat dapat membuat larangan keras terhadap praktik penyetruman ikan, perlu disadari bahwa kegiatan tersebut tidak hanya merusak kehidupan ikan, tetapi juga merusak seluruh ekosistem yang ada.
Terkait penyetruman ikan, pihak Kelian Banjar Adat Sinjuana Tengah mengatakan, “Memang ada pararem desa yang menunjukan larang penyetruman ikan diarsip desa, dikarenakan pihak desa sempat menabur benih-benih ikan di daerah aliran subak, tetapi di Banjar Adat Sinjuana Tengah tidak adanya pararem yang menunjukan larangan menyetrum ikan,” sebut I Nyoman Sugiono., S.Sos selaku Kelian Banjar Adat Sinjuana Tengah.
Maka dari itu, dengan tidak adanya aturan jelas terkait boleh tidaknya melakukan penyetruman ikan di kawasan irigrasi Subak Gadon III yang dimana itu termasuk didalam daerah Banjar Adat Sinjuana Tengah. Lantas oknum penyetruman ikan berani melakukan penyetruman di daerah tersebut. Sebijaknya masyarakat perlu memahami tentang praktik penyetruman ikan yang merupakan tindakan merugikan bagi keberlanjutan ekosistem di sekitar irigasi dan juga alam.
Oleh karena itu, diharapkan juga kepada pihak berwenang seperti pemerintahkan desa atau banjar adat mengambil langkah-langkah yang menerapkan larangan terhadap aktivitas penyetruman ikan. Melalui penegakan aturan yang ketat dan efektif, ekosistem yang ada di saluran irigrasi akan tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang serta pemancing juga akan merasa lebih fair dalam memancing ikan.
(Karya peserta Kelas Jurnalisme Warga Desa Beraban, 30-31 Maret 2024)