• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, May 1, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Modus Korupsi Sektor Kebudayaan dan Pariwisata di Bali: Mulai Pungli sampai Laporan Fiktif

Teja Wijaya by Teja Wijaya
30 March 2026
in Kabar Baru, Opini, Politik
0
0

“Berkaca tahun 2016-2025, korupsi sektor kebudayaan dan pariwisata di Bali mempunyai kesamaan baik pola, aktor tersangka, dan dana yang dikorupsi. Mulai dari korupsi dana pungutan retribusi, dana hibah, pengadaan barang dan jasa, hingga perizinan usaha sektor tersebut. Sayangnya, para pelaku kebanyakan berasal dari kalangan Pegawai Pemerintahan Daerah Bali”

(Foto festival ogoh-ogoh di Pantai Mertasari Sanur, Dokumentasi dari Kresnanta/BaleBengong)

Oleh: Teja Wijaya (Komunitas SAKTI Pemuda Bali)

Beberapa bulan terakhir, Warga Bali mencurahkan emosi kemarahannya lewat media sosial mereka akan pemberitaan dugaan korupsi sektor kebudayaan dan pariwisata yang terjadi Bali. Media sosial jadi ajang koar-koar warga yang merespon beberapa berita pungutan liar objek wisata, dana pungutan wisatawan asing, proyek pengadaan fasilitas wisata, hingga pembiayaan dana hibah untuk kebudayaan, misalnya perlombaan dan parade Ogoh-Ogoh menjelang Hari Raya Nyepi di Bali.

Beberapa pemberitaan tersebut, setidaknya ada dua kasus dugaan korupsi sektor tersebut yang masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Pertama, Dugaan Proyek Fiktif di Nusa Penida yang dilakukan Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024-2025. Singkatnya, ada kasus proyek pengadaan papan peringatan dan pemasangan lampu taman pada beberapa destinasi di Nusa Penida yang sedang diselidiki oleh Kepolisian Resor (Polres) Klungkung dari Juli 2025 hingga saat ini. Kedua, Dugaan Penyelewangan Dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada pertengahan Maret 2026 kemarin. 

Tidak seperti provinsi lain di Indonesia, Provinsi Bali justru lebih banyak mengandalkan perekonomiannya di sektor kebudayaan dan pariwisata. Dibalik keuntungan dan eksistensi industri kebudayaan dan pariwisata yang dirasakan oleh warganya, ternyata ada celah korupsi sektor tersebut yang telah ditindak hukum sepanjang tahun 2016-2025. Sebelum membahas lebih detail terkait korupsi tersebut, ada baiknya para pembaca tulisan ini ikut membaca tulisan pembuka terkait pemantauan situasi terkini korupsi di Bali. Ada dua artikel BaleBengong (langsung klik judul) yang memuat tulisan laporan tren penindakan korupsi di Bali tahun 2016-2020 dan tulisan lanjutan tren penindakan korupsi di Bali tahun 2021-2025.

Bagaimana Situasi Korupsi Sektor Kebudayaan dan Pariwisata di Bali?

Sektor Kebudayaan dan Pariwisata sering berkaitan satu sama yang lain, mengutip artikel BaleBengong berjudul “Membakar Vitalitas Kebudayaan” karya I Ngurah Suryawan (4 Maret 2026), menyampaikan bahwa pada dasarnya pembangunan dan pariwisata membutuhkan dukungan event-event kebudayaan untuk menjadikan Bali layak dan siap menjadi destinasi wisata, maka dari itu konsolidasi modernitas yang dibawa oleh pembangunan dan pariwisata menjadikan kebudayaan sebagai pintu masuknya. Oleh karenanya, kebudayaan dan pariwisata mempunyai hubungan timbal balik yang dimana kebudayaan menjadi sarana daya tarik pariwisata dan pariwisata menjadi sarana mendanai dan mengenalkan kebudayaan ke wisatawan.

Lantas, bagaimana situasi korupsi sektor tersebut? Penulis telah membuat kumpulan basis data (database) pemantauan keseluruhan penindakan korupsi di Bali, melalui pengumpulan data dari situs web aparat penegak hukum dan media berita daring. Hasil pemantauan tren penindakan korupsi di Bali sepanjang tahun 2016-2025, telah ditemukan setidaknya ada delapan (8) kasus korupsi sektor kebudayaan dan pariwisata di Bali. Delapan kasus tersebut terdiri dari tujuh (7) kasus korupsi yang telah ditindak dan satu (1) pengembangan kasus korupsi sebelumnya.

Pada grafik diatas, korupsi sektor pariwisata yang paling banyak itu korupsi pada retribusi kawasan objek wisata atau daya tarik wisata sebanyak dua kasus yang terjadi di Kabupaten Bangli dan Karangasem. Korupsi berkaitan retribusi itu ada yang dari hulu (pejabat tinggi) dan hilir (pegawai bawahan) Pemerintahan Daerah (Pemda) kabupaten/kota. Korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Pemda misalnya terjadi tahun 2021, penindakan korupsi Retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (DTW) Kabupaten Karangasem Tahun 2011-2016 yang melibatkan penyalahgunaan anggaran penerimaan retribusi (pungutan) oleh Pejabat Penata Usaha Keuangan dan Bendahara Penerimaan Retribusi DTW Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem. Cerita singkatnya, dana penerimaan retribusi objek wisata yang dikumpulkan itu tidak dimasukkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk realisasi Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Daerah (APBD), melainkan anggarannya dipakai untuk kepentingan pribadi oleh tersangka korupsi tersebut.

Korupsi yang melibatkan pegawai bawahan Pemda misalnya terjadi tahun 2017, penindakan Korupsi Pungutan Liar (Pungli) Retribusi di Pos Pemungutan Karcis Kawasan Objek Wisata Kintamani, Kabupaten Bangli Tahun 2017 yang dilakukan oleh empat pegawai pemungut karcis dibawah naungan Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli. Jadi petugas pemungut karcis masuk objek wisata itu tidak menjalankan prosedur layanan misal mark up uang pungutan retribursi, pengunjung bayar namun tidak diberikan karcis (bukti pembayaran), maupun kualitas pelayanan petugasnya. Apakah merasa familiar dengan kasus tersebut?

Bagaimana dengan kondisi Liburan Nyepi dan Lebaran 2026? timeline media sosial ramai akibat viralnya video dugaan pungli kawasan objek wisata kintamani Bali, wisatawan dimintakan uang sebesar Rp25.000 per orang. Sontak, seluruh akun media sosial pejabat, politisi, dan wakil rakyat, dan netizen Bali berkoar-koar menyuarakan kegelisahan mereka akan hal tersebut. Akhirnya video tersebut mendapatkan klarifikasi dari Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli, yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut bukan jenis pungli karena ada ketentuan hukumnya.

(Foto Pawai Pembukaan Pesta Kesenian Bali 2025, Dokumentasi dari Kresnanta/BaleBengong)

Korupsi Pariwisata yang paling beler (kurang ajar – bahasa bali) itu terjadi 2021 dengan penindakan kasus Korupsi Dana Hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Dampak Covid-19 di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Tahun 2020 yang dilakukan Kepala dan Pegawai Dinas Pariwisata Buleleng. Kasus tersebut melibatkan delapan (8) orang aktor tersangka dari aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Kasus tersebut menjadi track record aktor tersangka ASN/PNS terbanyak sepanjang sejarah penindakan korupsi 2016-2025 di Bali. Ketika Covid-19, perekonomian pariwisata sedang lesu justru menjadi ajang para perampok menggunakan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk korupsi pengadaan hibah, kegiatan operasional, dan akomodasi pariwisata di Buleleng. 

Korupsi sektor kebudayaan yang terjadi itu ada kasus penyidikan baru tahun 2021 dan pengembangan kasus tahun 2023 akan penindakan Korupsi Pengadaan Rumbling/Hiasan Kerbau Makepung (Tradisi Balap Kerbau) tahun 2018 di Kabupaten Jembrana. Korupsi tersebut dilakukan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana bersama pihak rekanan swasta dengan menggunakan Dana Hibah Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Badung. Kemudian kasus selanjutnya terjadi 2021 untuk penindakan kasus Korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar untuk kegiatan-kegiatan Desa Adat berupa aci-aci (upacara adat) dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Berkaca kasus tersebut, Korupsi sektor kebudayaan biasanya menyasar pada acara-acara kebudayaan di daerah. Pengajuan anggaran menggunakan dana hibah untuk pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan kebudayaan. Jika sudah ada gambaran umum korupsi sektor kebudayaan dan pariwisata, kira-kira apakah tempat tinggalmu di Bali aman dari korupsi tersebut?

Apa Saja Dana yang Dikorupsi?

Dokumentasi Teja Wijaya, Kurasi data dari kumpulan berita di situs web aparat penegak hukum dan berita media daring

Jika menelusuri grafik di atas, jenis nilai kerugian dibagi menjadi tiga jenis yakni nilai kerugian keuangan negara, nilai suap/gratifikasi, dan nilai pungutan liar dan pemerasan. Pembagian tiga jenis nilai kerugian itu berasal dari pengenaan pasal tujuh jenis korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kerugian keuangan negara merupakan jenis kerugian korupsi yang sumber dana berasal dari penerimaan pajak rakyat melalui APBN dan APBD. Pada korupsi sektor kebudayaan yang telah ditindak itu semua menggunakan dana hibah pajak hotel dan restoran serta bantuan keuangan khusus yang berasal dari APBD, sedangkan korupsi sektor pariwisata juga ada dua kasus yang menggunakan dana hibah APBN dan dana APBD.

Jenis nilai suap/gratifikasi dan nilai pungutan liar dan pemerasan itu semuanya terjadi pada korupsi sektor pariwisata. Nilai suap/gratifikasi terjadi pada kasus Korupsi Perizinan Tanda Daftar Perusahaan Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Gianyar Tahun 2017 yang dilakukan Kepala dan Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gianyar. Pada nilai pungutan liar dan pemerasan itu ada dua kasus yakni kasus korupsi pungli yang terjadi di Bangli Tahun 2017 dan kasus Korupsi Perizinan Alih Fungsi Lahan atau Jual-Beli Tanah di Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung Tahun 2024 yang melibatkan aktor tersangka kepala desa atau bendesa adat. Oleh karena itu, delapan kasus korupsi sektor tersebut menghasilkan total jenis nilai kerugian sebesar Rp2.400.006.750, dengan mayoritas didominasi nilai kerugian keuangan negara.

Bagaimana Modus Operandi Korupsi Sektor Kebudayaan dan Pariwisata di Bali?

Modus operandi para aktor tersangka untuk melakukan tindakan korupsi itu ada berbagai macam modus. Merujuk klasifikasi Glosarium Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024 yang diterbitkan oleh lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya ada lima jenis modus yang dilakukan aktor tersangka korupsi sektor kebudayaan dan pariwisata. Modus penyalahgunaan anggaran dan pungutan liar paling banyak dilakukan pada korupsi sektor tersebut. Penyalahgunaan Anggaran merupakan jenis modus korupsi dengan cara tersangka menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukkannya atau untuk keuntungan diri sendiri, orang lain, kelompok, atau korporasi. kemudian ada Pungutan Liar merupakan modus korupsi pungutan yang dilakukan oleh petugas negara atau pejabat publik tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, ada Mark Up merupakan jenis modus korupsi dengan cara melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa secara tidak wajar dari harga perkiraan pasar dan komponen pembiayaan yang relevan. Perdagangan Pengaruh merupakan modus korupsi lewat perbuatan atau praktik memanfaatkan posisi atau jabatan politis dan pemerintahan untuk mempengaruhi orang lain dan mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Modus perdagangan pengaruh biasanya berkaitan dengan korupsi suap/gratifikasi. Terakhir, ada Laporan Fiktif merupakan jenis modus korupsi dengan cara membuat laporan ataupun pemalsuan dokumen penggunaan anggaran, tetapi realisasi penggunaan anggaran tersebut tidak ada.

Korupsi White Collar Crime di Birokrasi Pemerintah Daerah Bali

Permasalahan paling berbahaya korupsi sektor kebudayaan dan pariwisata yang terjadi di Bali adalah aktor tersangka yang hampir semua pegawai pemerintahan daerah. Pegawai pemerintahan daerah meliputi kepala dinas, pegawai ASN/PNS, maupun pegawai non ASN/PNS biasanya pegawai kontrak. Bayangkan saja orang yang memungut dan membelanjakan anggaran notabene uang rakyat itu adalah para birokrat atau pegawai pemerintah daerah yang suka korupsi. Selain itu, pegawai pemerintahan daerah memegang peran penting untuk mengelola dana pungutan retribusi, dana hibah, pengadaan barang dan jasa program pemerintah, hingga perizinan usaha sektor tersebut.

Pelibatan aktor tersangka birokrat pemerintahan berkaitan erat dengan korupsi kejahatan kerah putih (white collar crime). Menurut Hazel Croal, Kejahatan kerah putih merupakan kejahatan berupa penyalahgunaan wewenang atau jabatan bagi penguasa (aparat dan petinggi negara) yang dilegitimasikan sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum. Menurut Edwin H. Sutherland, mengemukakan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan kerah putih meliputi faktor kerawanan kondisi sosial ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan, penegakan hukum yang belum tegas dan efektif, manajemen dan pengawasan yang kurang baik, serta sifat alamiah manusia. 

Terus bagaimana supaya korupsi sektor kebudayaan dan pariwisata di Bali tidak terjadi kembali? Menurut penulis, ada hal yang penting dilakukan oleh warga dan pemerintah Bali. Sisi warga, warga Bali harus sadar dan berpikiran kritis bahwa acara-acara yang berkaitan kebudayaan itu pasti ada celah korupsinya terutama memakai dana hibah. Selain itu, warga Bali juga harus mempertanyakan dan mengawasi realisasi dana kebijakan dan program pemerintah di sektor tersebut. Jangan pernah takut speak up atau ngorte membahas tentang kejanggalan kebijakan dan program pemerintah terutama penyelenggaraan objek wisata.

Sisi pemerintah Bali, kepala daerah dan wakil rakyat daerah seyogyanya membuat peraturan atau payung hukum yang jelas (minimal peraturan daerah kabupaten/kota). Hal ini harus dilakukan supaya penyelenggaraan industri sektor kebudayaan dan pariwisata tidak ada celah bagi aktor tersangka melakukan korupsi sesuka hati. Hal terpenting juga bagi kepala daerah di Bali adalah kepala daerah harus memastikan bahwa dia memilih kepala dinas dan pegawai pemerintahan daerah yang mempunyai kualitas dan integritas yang baik. Kewajiban tersebut telah diamanahkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 235 ayat (1) menjelaskan kewenangan kepala daerah yang mengangkat dan/atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi. Mengingat hampir keseluruhan aktor tersangka adalah kepala dan pegawai dinas pemerintahan daerah di Bali.

sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet
Tags: korupsi di balikorupsi sektor pariwisata
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Teja Wijaya

Teja Wijaya

Kontributor Balebengong. Peneliti Korupsi dari Komunitas Sekolah Anti-Korupsi Pemuda Bali, sebuah komunitas yang dibentuk Indonesia Corruption Watch dan Balebengong Tahun 2019. Alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana. Suka bekerja menjadi freelancer data-data riset dan survei.

Related Posts

Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Tahun 2021-2025

Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Tahun 2021-2025

23 February 2026
Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali 2016-2020

Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali 2016-2020

22 October 2024
Skandal Korupsi LPD di Bali: Akal Bulus dan Kekuasaan Mainkan Data (Bagian 1)

Puluhan Tahun Menabung di LPD, Malah Sisa Nelangsa di Masa Tua (Bagian 2)

10 August 2024
Skandal Korupsi LPD di Bali: Akal Bulus dan Kekuasaan Mainkan Data (Bagian 1)

Skandal Korupsi LPD di Bali: Akal Bulus dan Kekuasaan Mainkan Data (Bagian 1)

10 August 2024

Pekik Kaum Muda Bali Melawan Korupsi

23 November 2010
Next Post
Tuli Bali dalam Interaksi Sosial Budaya

Tuli Bali dalam Interaksi Sosial Budaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Keluh Kesah Sampah Rumah Tangga dari Pasar Badung

Keluh Kesah Sampah Rumah Tangga dari Pasar Badung

30 April 2026
Ruang Temu Diaspora Bali di Jepang

Ruang Temu Diaspora Bali di Jepang

30 April 2026
IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

29 April 2026
Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

29 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia