Oleh I Komang Adiartha
Tanpa dinyana, dunia mengalami krisis global ketika memasuki tahun 2020.
Krisis ini karena ulah Covid-19, penyakit yang disebabkan virus corona baru. Dari kota Wuhan di China, dia merambat ke negara-negara Asia lain, seperti Singapura dan Malaysia, lalu memasuki daratan Eropa lewat Italia, Spanyol, dan masuk Amerika, Rusia, Afrika dan akhirnya Indonesia.
Pandemi Covid-19 membuat kalang kabut semua pihak. Pemerintah, ilmuwan, agamawan, bahkan masyarakat awam pun dibuat bingung. Kebingungan dan kegagapan teramat kentara. Bagaimana strategi bertahan dan menghadapi pandemi ini? Sebagai virus baru, karakteristiknya belum diketahui benar. Covid-19 sangat mematikan. Kecepatan penularannya pun sangat dahsyat.
Sampai saat ini belum ditemukan bagaimana strategi bertahan, melindungi diri dan memutus rantai penyebaran virus Corona baru.
Untuk pencegahan, organisasi kesehatan dunia WHO merekomendasikan menjaga kebersihan, cuci tangan, pakai masker dan menjauhi kerumunan dengan cara social distancing atau physical distancing. Konsekuensi logis dari situasi dan kondisi ini, pemerintah mengambil kebijakan work from home. Sekolah dan instansi pemerintah maupun swasta diliburkan. Penduduk yang terinfeksi atau warga yang terindikasi positif dikarantina.
Dalam situasi dirumahkan atau kerja dari rumah, seperti ada suatu keharusan untuk rehat sejenak dalam istilah Balinya “metetegan” sesaat, sembari merenung atau “mulat sarira”.
Krisis dan Fair Trade
Lalu, apa hubungan krisis, pandemi Covid-19 dan fair trade? Di saat krisis inilah semakin saya sadari makna penting dari fair trade atau perdagangan berkeadilan yang saya lakoni lewat my beloved organitation: Mitra Bali Fair Trade. Mitra Bali mempraktikkan fair trade sejak 21 Mei 1993.
Fair trade adalah sebuah sistem perdagangan yang mengandung nilai-nilai etis dan moral di dalamnya. Sistem perdagangan yang menghormati manusia dan alam. Penghormatan terhadap (manusia) pekerja, petani, peternak, perajin, buruh, dalam kapasitasnya sebagai produsen barang dan jasa. Pun, penghormatan terhadap kelestarian alam dan lingkungan.
Penghormatan itu diterjemahkan ke dalam aksi untuk tidak menggunakan material kayu ilegal. Bahan-bahan sarana penunjang produksi, seperti cat-cat yang digunakan tidak beracun, sehingga aman bagi pekerja, alam dan konsumen. Pembuangan limbah harus pada tempat yang legal. Memperhatikan bengkel kerja yang sehat, aman dan nyaman.
Kalau dalam pertanian mengarah pada pertanian alami, organik atau permakultur, serta mempertimbangkan carbon foot print dalam pola konsumsinya.
Kebijakan etis dan moral dalam perdagangan adil ini, diejawantahkan dalam bentuk aturan-aturan kebijakan perusahan atau organisasi. Semua aturan dan kebijakan itu mengacu pada sepuluh standar perdagangan adil yang ditetapkan oleh organisasi payung para fair trader di seluruh dunia, World Fair Trade Organitation (WFTO). Organisasi ini berkedudukan di kota Culemborg Belanda.
Fair Trade sebagai Model Bisnis
Sebagai model bisnis, fair trade enterprise wajib mewujudkan sepuluh prinsip fair trade dalam aksi nyatanya mendukung kelompok produsen sebagai mitra bersama dalam memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa.
Prinsip pertama, menciptakan peluang untuk produsen yang kurang beruntung secara ekonomi.
Pengentasan kemiskinan melalui perdagangan merupakan bagian penting dari tujuan dan misi organisasi Fair Trade. Organisasi Fair Trade, mendukung produsen kecil yang terpinggirkan atau termarginalkan, untuk dapat memiliki usaha yang mandiri dan berkelanjutan.
Prinsip kedua, transparansi dan akuntabilitas.
Prinsip ketiga, praktik perdagangan yang adil. Lembaga atau perusahaan harus berdagang dengan kepedulian terhadap kesejahteraan sosial, ekonomi dan lingkungan. Peduli terhadap kaum yang terpinggirkan. Bertanggung jawab dan profesional dalam memenuhi komitmennya, tepat waktu dalam pemenuhan pesanan, sesuai perjanjian. Pemasok menghormati kontrak dan mematuhi standar kualitas dan spesifikasi yang telah disepakati.
Prinsip keempat, pembayaran tepat waktu dan layak. Pembayaran yang adil adalah pembayaran layak sesuai dengan kesepakatan bersama, sesuai dengan dialog, memberikan upah adil kepada produsen dengan mempertimbangkan prinsip pembayaran sama untuk pekerjaan sama, baik oleh pekerja perempuan maupun pria.
Prinsip kelima, memastikan tidak ada pekerja anak dan kerja paksa. Prinsip keenam, komitmen pada non-diskriminasi, kesetaraan gender dan pemberdayaan ekonomi perempuan, dan kebebasan berserikat.
Prinsip ketujuh, memastikan kondisi kerja yang baik. Prinsip kedelapan, memberikan peningkatan kapasitas pekerja. Prinsip kesembilan, mempromosikan perdagangan yang adil.
Prinsip kesepuluh, menghormati lingkungan.
Fair Trade sebagai Gerakan
Sebagai gerakan, para praktisi fair trade ada di bawah payung organisasi WFTO. Organisasi ini beranggotakan kurang lebih 300 organisasi di 80 negara. Kantornya berkedudukan di kota Culemborg Belanda. Organisasi ini bekerja bersinergi dengan WFTO di tingkat regional yang terdiri dari WFTO Asia, WFTO Latin Amerika, WFTO Africa dan WFTO Europe.
WFTO juga tidak menutup kemungkinan kerja sama di bidang advokasi kebijakan dengan para praktisi fair trade yang mempunyai organisasi di tingkat nasional. Misalnya Forum Fair Trade Indonesia, Forum Fair Trade India, Nepal, dan lain-lain. Sebagai gerakan, tugasnya lebih aktif memberdayakan pasar, memantau dan mengaudit kegiatan anggota dan calon anggota, serta memantau kebijakan perdagangan dunia yang berorientasi free trade/pasar bebas, yang rawan eksploitasi pada people dan planet.
WFTO menjadi rumah atau tempat berkumpulnya para pelaku atau aktivis fair trade (pedagang yang adil). Mereka adalah produsen, eksportir, importir, grosir dan pengecer yang menunjukkan komitmen 100 persen terhadap perdagangan adil dan menerapkan 10 Prinsip Perdagangan Adil.
Kerja nyata WFTO dalam melakukan advokasi kebijakan dan pemberdayaan konsumen menjadikan WFTO memiliki otoritas global yang diakui dan dihormati kredibilitasnya.
WFTO memiliki eksternal auditor untuk mengontrol atau memastikan prinsip-prinsip Fair Trade diterapkan dengan sungguh sungguh oleh anggota. Melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan yang terintegrasi dan memastikan 10 prinsip fair trade tampak nyata dirasakan oleh kelompok produsen.
Fair Trade dalam Konteks Kekinian
Gerakan Perdagangan Adil muncul untuk meningkatkan kesadaran tentang ketidakadilan perdagangan dan ketidakseimbangan kekuasaan dalam struktur perdagangan konvensional dan mengadvokasi terjadinya perubahan kebijakan menuju perdagangan yang adil untuk people and planet.
Strategi penjualan produk-produk perdagangan adil menjadi salah satu metode kampanye yang efektif. Toko-toko fair trade memasukkan kisah-kisah produsen ke dalam kemasan produk guna meningkatkan kesadaran tentang fair trade. Toko-toko fair trade mengajak konsumen untuk berpartisipasi aktif dan meyakinkan konsumen bahwa dunia atau tatanan adil dan sejahtera untuk kita dan planet sangat memungkinkan atau bisa diwujudkan bersama.
Another wonderful world is possible.
Dalam kondisi pandemik Covid-19 saat ini, semua pihak berpikir tentang efisiensi pengeluaran dan pola konsumsi. Semua pihak mulai berpikir ulang tentang pola produksi, konsumsi dan distribusi, baik produk maupun jasa.
Seluruh umat manusia mulai mempertanyakan tentang sistem perekonomian global yang sangat kapitalistik. Peternakan dan pertanian dengan mode industri, tanaman perkebunan yang monokultur, pembabatan dan pembakaran hutan untuk kepentingan pembukaan lahan pertanian dan perindustrian. Semua hal ini ditengarai mengakibatkan polusi, perubahan iklim yang memicu munculnya virus baru atau mutasi dari mahluk hidup.
Dalam suasana krisis dan pandemi Covid-19, semakin terlihat kesiapan suatu negara dalam merespon krisis. Kualitas pemimpin dan pimpinan suatu negara teruji dan diuji. Ketangguhan, ketahanan dan kedaulatan pangan suatu negara juga teruji.
Krisis ini mengharuskan manusia untuk berada di rumah. Social distancing dan physical distancing, membuat perekonomian terpuruk. Hal ini juga berdampak pada situasi perajin. Seperti apa yang diungkapan perajin perak Ibu Made Karyawati. “Ya dalam situasi pandemi ini, saya terpaksa memberanikan diri keluar rumah, mengadu nasib dan menyabung nyawa untuk membuat sampel,” katanya.
Tujuannya agar ada harapan untuk mendapatkan order (pekerjaan) di kemudian hari. Karena, walaupun ada bantuan dari pemerintah itu sangat kecil sekali. Sebagai warga masyarakat, Bu Made terpaksa harus keluar bekerja, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Situasi dan kondisi pandemic Covid-19 menjadi momentum menumbuhkan kesadaran konsumen etis. Konsumen sebagai pemilik otoritas dalam membelanjakan uangnya, membeli barang-barang yang diproduksi dengan mengindahkan kaedah-kaedah perdagangan adil. Memprioritaskan pembelian barang yang diproduksi oleh produsen lokal dengan material lokal, sebisa mungkin yang tidak merusak planet.
Gerakan perdagangan adil bersama konsumen membangun kesadaran di tengah pandemi Covid-19. Saatnya bersolidaritas memilih produk-produk yang diproduksi secara etis, tidak mengekploitasi tenaga kerja anak, perempuan dan lingkungan yang sejalan dengan prinsip-prinsip fair trade. Bersama para konsumen kita jadikan pandemi Covid-19 sebagai momentum kebangkitan konsumen etis.
Ingatlah, konsumen di mana saja berada. Kalian punya kuasa untuk melakukan perubahan bagi dunia dan iklim yang lebih sehat untuk kita huni bersama. Mulailah memilih produk-produk yang diproduksi secara etis dan sehat untuk kita dan bumi. Buy with a cause.
Di sini pula makna penting kehadiran Mitra Bali Fair Trade yang saat ini memasuki usia 27 tahun. Mitra Bali telah merintis perjalanan menuju perdagangan adil yang sejuk untuk kita dan planet yang kita huni.
Saya bangga. Saya semakin menyadari arti penting keberadaan Mitra Bali Fair Trade dan relevansi nilai-nilai yang diperjuangkan selama ini.
Selamat Ulang Tahun yang ke 27 tahun, untuk Mitra Bali Fair Trade Tercinta. Semoga tetap eksis dan selalu berjuang bersama kaum perajin yang termarginalkan.
Viva Fair Trade. [b]
HBD Mitra Bali…. Stay-on Fair Trade always …